Kamis, 24 Mei 2012

Melayat jenazah non muslim, bolehkah?

Indonesia merupakan
negara yang sangat majemuk. Mulai dari
adat istiadat, bahasa, suku bangsa, hingga
agama. Walaupun berbeda-beda dalam
banyak hal, bangsa ini senantiasa diselimuti dengan
keharmonisan.
Berbagai problematika sosial, seperti pertikaian antarsuku,
ia laksana riak-riak kecil buih di lautan. Keharmonisan dalam
keragaman itu, membuat bangsa ini selalu menjadi daya
tarik negara lain untuk mempelajari kondisi sosial budaya
masyarakat Indonesia.
Dengan keragaman sosial, budaya dan agama itu, maka
umat Islam diharuskan untuk menjaga perbedaan itu dalam
suasana yang damai dan harmonis. Hubungan dengan
tetangga, sanak-saudara yang berbeda keyakinan,
hendaknya tidak memengaruhi silaturahim antar-keduanya.
Pertanyaannya, sebagai umat Islam, ketika ada tetangga
meninggal dunia yang berbeda keyakinan (agama), bolehkah
kita melayatnya? Berbagai pro-kontra muncul dalam
menyikapi masalah ini. Ada yang membolehkan, namun
banyak pula yang mengabaikannya, dalam arti melarang
melayat jenazah non-Muslim.
Dalam masalah ini, Syekh Muhammad Kamil Uwaidah
dalam kitabnya Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisaa’ menjelaskan,
hukum melayat (bertakziyah) untuk jenazah non-Muslim
dibolehkan. Demikian pula kalau orang non-Muslim itu sakit,
kita dianjurkan untuk menjenguknya.
Anas bin Malik RA meriwayatkan, “Ada anak seorang Yahudi
yang mengabdi kepada Nabi SAW. Suatu hari, dia jatuh
sakit, dan kemudian Rasul menjenguknya.” Hal yang sama
juga dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika pamannya, Abu
Thalib, meninggal dunia.
Pendapat senada tentang kebolehan umat Islam untuk
mengunjungi saudaranya non-Muslim yang sedang sakit,
telah diputuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam
buku “Tanya Jawab Agama (1)”, dijelaskan, tidak ada
larangan bagi umat Islam untuk melayat jenazah orang non-
Muslim. Yang ada larangannya ialah menyalatkan dan
mendoakannya.
Larangan menyalatkan jenazah non-Muslim ini termuat
dalam surah At-Taubah ayat 84. Sedangkan kebolehan
untuk melayat ke kubur dan bukan mendoakannya
disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i.
Dari Ali RA, ia berkata, “Aku mengatakan kepada Nabi
bahwa pamannya (Abu Thalib) yang sudah tua dan sesat itu
meninggal dunia.” Rasul kemudian bersabda; “Pergilah
engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa
(yang sifat ibadahnya), sampai engkau datang kepadaku
lagi.” Maka Ali berkata, “Aku pun pergi menguburkannya
dan kemudian datang menjumpai Rasul SAW, yang
menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”
Dalam salah satu riwayat disebutkan, bahwa Nabi
Muhammad SAW pernah berdiri untuk menghormati
jenazah non-Muslim yang diantar menuju ke pemakaman.
Ketika sahabat memberitahukan bahwa jenazah itu adalah
orang Yahudi, Rasul mengatakan, bahwa beliau berdiri
bukan untuk menghormati agama dari si mayit, melainkan
sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar