Minggu, 05 Agustus 2012

almatsurat hasan albana bid'ah?

Ada sebuah pertanyaan yang
mungkin sering pula disampaikan pada kita,
benarkah dzikir Al-Matsurat bid'ah? semoga tulisan
berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam sebuah Blog oleh kelompok Islam
tertentu dikatakan bahwa dzikir Al-Ma'surat itu
bid'ah, karena banyak dalil yang dhaif bahkan
palsu seperti doa Rabithah. Benarkah Al-
Ma'surat oleh Hasan Al-Bana itu amalan ahlul
Bid'ah. Dan bagaimanakah hukum berdzikir/
berdo'a tanpa dalil?"
Apakah setiap kali ada yang menuduh sesat dan
bid'ah, lantas kita harus latah ikut-ikutan menuduh
sesat, tentu tidak. Harus ada analisa dan kajian yang
mendalam, serta hujjah yang tidak hanya satu sisi,
ketika kita ingin mengatakan bahwa sebuah
fenomena itu sebagai bid'ah.
Dalam hal ini saya tidak berposisi sebagai 'pembela'
wirid Al-Ma'tsurat-nya Hasan Al-Banna. Seandainya
memang di dalamnya ada hadits yang tidak shahih,
tentu kita harus jujur mengatakannya. Dan tentu
salah besar kalau kita bilang bahwa wirid Al-Ma'tsurat
itu disusun oleh Rasulullah SAW, sehingga kalau
tidak dibaca pagi dan petang, seolah-olah kita tidak
melaksanakan sunnah beliau SAW.
Kalau kita bedah lebih dalam, sebenarnya di dalam
wirid itu ada banyak lafadz Al-Quran dan doa serta
dzikir. Lafadz Al-Quran sendiri pasti shahih, bahkan
sampai kepada kita lewat jalur mutawatir. Lafadz doa-
doanya, meski sebagian ada yang diklaim lemah
riwayatnya, tetapi tidak bisa dinafikan bahwa banyak
juga yang riwayatnya shahih.
Kalau doa rabithah yang terletak di bagian akhir,
tidak ada seorang pun yang bilang bahwa lafadz doa
itu berasal dari Rasulullah SAW. Doa itu 100%
gubahan Hasan Al-Banna sendiri. Kalau ada yang
bilang doa itu dari Rasulullah SAW, tentu orang
tersebut kurang paham kedudukannya. Jadi bukan
tempatnya kalau kita bilang doa rabithah itu adalah
hadits palsu. Sebab dari awal pengarangnya memang
tidak mengatakan bahwa lafadz doa itu sebagai doa
Rasulullah SAW.
Ada pun doa dan lafadz dzikir yang riwayatnya
dianggap lemah, bisa kita bicarakan dari sisi ilmu
hadits dan ilmu fiqihnya.
Ilmu Hadits
Dari segi ilmu hadits, kelemahan riwayat suatu
hadits memang sering dilontarkan oleh para kritikus
hadits. Dan biasanya, para ahli hadits memang saling
berbeda pendapat dalam masalah kuat atau
lemahnya suatu riwayat. Mirip dengan para ahli fiqih
yang sering berbeda pendapat, para ahli hadits pun
demikian juga.
Suatu riwayat mungkin dibilang shahih oleh Imam
Al-Bukhari, tetapi belum tentu dishahihkan juga oleh
Imam Muslim. Sebaliknya, tidak semua hadits shahih
di dalam kitab Muslim, otomatis pasti dishahihkan
oleh Al-Bukhari.
Jadi secara ilmu hadits, ketika ada pihak yang
mendhaifkan suatu hadits, kita jangan lantas putus
asa dulu, bahwa seolah-olah hadits itu pasti dhaif.
Barangkali analisa kedhaifan itu lebih merupakan
opini sebagai ulama hadits, sementara barangkali
banyak ulama hadits lainnnya yang mengatakan
bahwa hadits itu tidak dhaif.
Untuk itu kita perlu melakukan studi lebih mendalam
tentang komentar para ulama hadits secara lebih
banyak lagi. Tipsnya, jangan hanya membaca satu
buku rujukan saja, tetapi gunakan sekian banyak
kitab rujukan, agar wawasan kita tidak sempit dan
tidak terkesan kurang ilmu.
Ilmu Fiqih
Dari segi ilmu fiqih, ada perdebatan juga tentang
hukum berdoa dan dzikir bila tidak menggunakan
riwayat dari Rasulullah SAW. Apakah hukumnya
boleh atau tidak boleh, atau makruh.
Mereka yang mengharamkan berdoa dengan lafadz
yang bukan dari riwayat Rasulullah SAW berhujjah
bahwa doa itu bagian dari ibadah ritual, seperti
hukum shalat. Jadi berdoa disejajarkan dengan
melakukan shalat, dimana lafadz-lafadz yang dibaca
harus sesuai dengan aturan yang telah Rasulullah
SAW tentukan.
Sehingga dalam pandangan mereka, kalau wirid Al-
Ma'tsurat itu mengandung hadits yang lemah,
jadinya bid'ah. Karena beribadah dengan
menggunakan lafadz-lafad yang dianggap tidak qath'i
bersumber dari Rasulullah SAW.
Di pihak lain, sebagian lain ulama mengatakan bahwa
tidak semua doa sejajar kedudukannya dengan ritual
shalat. Contoh sederhana, ketika kita minta kepada
Allah SWT agar lulus ujian dengan nilai maksimal,
rasanya tidak ada satu pun hadits yang mengajarkan
hal itu. Lantas, apakah kita tidak boleh minta kepada
Allah SWT dalam arti berdoa agar lulus ujian?
Ketika kita minta kepada Allah SWT agar diberikan
istri yang shalihah, cantik, tinggi, langsing, putih,
terang, pintar, dan seterusnya, tentu kita tidak akan
menemukan contoh lafadz doa seperti itu di dalam
hadits-hadits yang shahih. Lalu apaka kita tidak boleh
berdoa meminta kepada Allah SWT agar mendapat
istri yang seperti itu?
Ketika kita meminta kepada Allah SWT agar hubungan
baik dengan sesama saudara seiman dan seagama
dikuatkan, lalu kita tidak menemukan lafadz yang
tepat dan pas dari hadits nabawi, apakah kita tidak
boleh berdoa kepada Allah SWT tentang hal itu?
Kesimpulannya, di tengah para ulama ada perbedaan
pendapat tentang hukum berdoa bukan dengan
lafadz yang bersumber dari Rasulullah SAW. Ada yang
menjadikannya sebagai syarat dan ada yang bilang
kita bebas minta apa saja kepada Allah SWT sesuai
dengan keinginan kita, tanpa harus meniru doa
Rasulullah SAW.
Kalau melihat prakteknya, saya yakin Anda bukan
termasuk yang mengharuskan berdoa selalu dengan
sepeti apa yang dicontohkan Rasulllah SAW. Sebab
betapa banyak kita berdoa kepada Allah SWT dengan
harapan agar dikabulkan, sementara yang kita minta
itu tidak ada contoh lafadznya dari Al-Quran dan As-
Sunnah. Tetapi kita tetap meminta juga kepada Allah
SWT, Kita tetap berdoa kepada-Nya, walau dengan
lafadz yang kita gubah sendiri.
Sebab Allah SWT memang memerintahkan kita untuk
meminta kepada-Nya, tanpa memberi batasan bahwa
yang kita minta itu harus yang ada contoh lafadz
doanya dari Rasulullah SAW.
Maka kalau di dalam wirid Al-Ma'tsurat itu ada hadits
yang dhaif atau malah lafadz yang sama sekali bukan
hadits, sebenarnya tidak ada yang perlu diributkan.
Sebab ada pendapat yang kuat bahwa berdoa itu
tidak harus dengan lafadz yang dicontohkan oleh
Rasulllah SAW. Silahkan meminta kepada Allah SWT
dengan lafadz yang kita karang sendiri, asalkan tidak
bertentangan dengan ketentuan syar'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar