Minggu, 25 Juli 2010

STROKE

STROKE: Ingat ketiga huruf pertama .. S.T.R ..

Seorang rekan mengirimkan kepada saya email ini dan mendorong saya untuk sharing hal ini. Saya setuju.

Jika setiap orang dapat mengingat yang sederhana seperti ini, maka kita bisa menyelamatkan orang lain.


MENGENALI STROKE:
Pada suatu pesta, seorang teman tiba-tiba tersandung dan jatuh. Ia meyakinkan setiap orang, bahwa dia baik-baik saja dan tersandung batu saja karena sepatu yang baru. (padahal mereka telah menawarkan ambulans) . Mereka membersihkan tumpahan dan memberikan piring yang baru-sementara ia kelihatan agak terkejut.

Ingrid (kita sebut saja) terus bersenang-senang sepajang malam.

Beberapa waktu berselang, suami Ingrid menelpon bahwa isterinya dibawa ke rumah sakit (jam 6.00 pagi, Ingrid meninggal.)
Sebenarnya Ingrid sedang menderita stroke selama pesta. Kalau saja diantara mereka ada yang mengetahui bagaimana mengenali stroke, kemungkinan Ingrid masih bisa hidup sampai hari ini.

Beberapa orang seperti ini tidak meninggal, tetapi mereka berakhir dengan cacad, tidak berdaya. Hanya dibutuhkan beberapa menit untuk membaca ini.

Seorang Neurolog (Ahli syaraf) menyatakan bahwa jika ia bisa bertemu dengan seorang penderita stroke dalam 3 jam pertama serangan, maka keadaan bisa berubah total sama sekali. Ia mengatakan yang penting adalah mengenali gejala, mendiagnosa, dan segera membawa pasien untuk pengobatan ahli dengan segera dan ini mendesak!!

Jangan lewat dari tiga jam, karena kalau tidak, akan cacad permanen.

Ingat '3' langkah , STR . Baca dan pelajari!

Kadang-kadang gejala stroke sangat sukar untuk dikenali. Sayangnya, ketidaktahuan membawa bencana.
Penderita stroke dapat mengalami kerusakan otak yang berat jika orang sekitar gagal untuk mengenali gejala-gejala stroke.
Sekarang para dokter menyatakan seorang terdekat dapat mengenali stroke dengan menayakan tiga pertanyaan sederhana:

S * Minta individu untuk tersenyum/Ask the individual to SMILE (TERSENYUM). Kalau pipi pengot maka ada kelumpuhan saraf. Waspadalah !!

T * TALK (BICARA). Minta orang tersebut untuk TALK (BICARA ) KALIMAT SINGKAT (mis.: 'It is sunny today, hari ini cerah, atau apa saja). Kalau omongannya pelo ini gejala stroke.

R * Minta dia untuk RAISE BOTH ARMS (MENGANGKAT KEDUA LENGAN) . Kalau tidak bisa mengangkat artinya ada kelumpuhan akibat stroke. Waspada dan jangan terlambat panggil ambulans.

Jika terdapat salah satu dari gangguan untuk melakukan STR, segera panggil ambulans dan ceritakan keadaan ini kepada petugas.

NOTE : "Tanda" lain dari stroke adalah

1. Minta orang tersebut "menjulurkan" lidahnya.
2. Jika lidah "bengkok", menyimpang kesatu arah ini juga merupakan tanda dari suatu stroke.

Seorang spesialis jantung menyatakan jika Anda dapat mengirimkan email ini kepada paling tidak 10 orang, maka paling tidak satu nyawa dapat diselamatkan dan mungkin itu nyawa Anda sendiri.

Sabtu, 10 Juli 2010

Ramadhan kian dekat

Tidak terasa, sekarang kita berada di hari ke Sembilan dari bulan Sya’ban 1430 H., tinggal beberapa pekan lagi kita akan berjumpa dengan bulan Ramadhan, biidznillah.

“Ya Allah, berkahi kami di bulan Sya’ban ini, juga bulan Rajab yang lalu, dan panjangkan umur kami untuk berjumpa dengan bulan suci-Mu.” Amin

Semakin dekat Ramadhan, boleh jadi umat Islam masih disibukkan dengan beberapa permasalahan yang dialamatkan kepadanya. paling tidak dengan issu miring tentang terorisme, pilpres yang juga masih menunggu putusan MK, dan juga permasalahan yang lain.

Issu miring tentang terorisme kian gencar dipublikasikan oleh media massa, terutama media massa elektronik, yang menggiring opini masyarakat bahwa tindak penggrusakan itu ada kaitannya dengan umat Islam. Bahkan salah satu tv swasta menayangankan tentang terorisme, yang dimunculkan justeru pejuang-pejuang Al-Qassam Palestina. Apa hubungannya Al-Qassam dengan terorisme, dengan Indonesia???

Padahal dengan jelas-jelas MUI, sebagai representasi umat Islam menolak dengan tegas aksi-aksi pengrusakan itu, juga ormas-ormas Islam dan seluruh umat Islam di negeri ini. Tidak setuju dengan tindakan itu. Kalau toh, itu dilakukan oleh orang Islam, tidak bisa dengan general semua umat Islam dan Islam sebagai agama damai di sama-ratakan. Pelakunya hanya oknum, sebagaimana di dalam agama-agama lain atau bahkan instansi-instansi ada yang disebut dengan oknum juga.

Karena itu, umat Islam menghimbau agar media massa, terutama elektronik tidak lagi mempublikasikan tayangan-tayangan yang berbau diskrimanitafi terhadap umat Islam. Himbauan ini penting, karena umat Islam sebentar lagi akan menghadapi bulan yang disucikan, bulan yang dimuliakan, bulan Ramadhan. Bulan cerminan kedamaian, persaudaraan, kesetaraan, solidaritas dan kebaikan.

Alhamdulillah, lembaga-lembaga umat Islam juga sudah menyerukan ke pihak Pemerintah, agar bisa mengawasi makanan-makanan selama Ramadhan, hiburan-hiburan selama Ramadhan. Seruan ini sudah jauh-jauh hari dikumandangkan, seyogyanya Pemerintah juga merespon seruan ini.

Bagi umat Islam, hendaknya menjadikan bulan Sya’ban ini sebagai bulan persiapan. Persiapan yang diperlukan di antaranya: Persiapan maknawiyah atau ruhani, dengan membisakan diri menggiatkan ibadah-ibadah mahdlah, ritual, seperti shuam, qiyamullail, tilawah Al-Qur’an, sedekah, dan yang lainnya. Persiapan fikriyah atau pengetahuan tentang ibadah-ibadah Ramadhan. Persiapan Maaliyah atau materi, guna meningkatkan ibadah-ibadah sosial di bulan Ramadhan nanti.

Disunnahkan untuk memperbanyak shaum (puasa) pada bulan Sya’ban, karena Rasulullah saw. dahulu selalu melakukannya. Dalam kitab As-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) terdapat hadits ‘Aisyah ra., dia berkata: “Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyempurnakan shaum selama satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat beliau memperbanyak shaum dalam satu bulan kecuali pada bulan Sya’ban.”

Tentu juga, mengkondisikan lingkungan masyarakat agar bersiap-siap menyambut Ramadhan dengan: aksi bersih lingkungan, bersih tempat ibadah, memasang spanduk, umbul-umbul sambut Ramadhan dan yang lainnya.

Sya’ban semakin merayap, Ramadhan kian dekat. “Ya Allah panjangkan umur kami sehingga berjumpa Ramadhan.” Allahumma aamiin.

gelorakan smangat sambut rmdhan

Allah swt berfirman, “Dan Saya tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah-Ku.” Adz Dzariat:56

Ya, inilah tujuan diciptakan setiap manusia. Yaitu, melaksanakan tugas ibadah hanya pada Allah swt. saja. Menyembah Tuhan, Pencipta langit tujuh tanpa atap. Pencipta manusia dengan struktur unik. Pembuat alam raya untuk manusia.

Manusia dijadikan saling mengisi, memimpin, memerintah dan melayani sepanjang masa. Semua itu, adalah dalam rangka mewujudkan tujuan besar ini. Karena itu, ibadah kepada Allah swt. membutuhkan semangat yang menggelora, dan kesungguhan yang hebat sesuai dengan tujuan besar ini.

Semangat Menggelora…. Kenapa?

Kenapa dibutuhkan semangat yang menggelora untuk beribadah kepada Allah swt.?

Pertama, karena beribadah dengan menjalankan kewajiban-kewajiban syari’ah adalah amanah besar, yang justeru langit, bumi dan gunung enggan menerima amanah besar ini.

“Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” Al Ahzab: 72

Semangat menggelora boleh jadi mampu menundukkan tinggi dan luasnya langit. Mengalahkan tegarnya gunung. Mengalahkan hamparan bumi.

Kedua, karena ibadah lebih luas dari sekedar rukun Islam dan sebagian syi’ar Islam yang biasa. Oleh karena itu, mustahil bagi Allah swt. hanya menciptkan makhluk dan mengutus kepada mereka para Rasul. Allah swt. membinasakan suatu kaum dan mengangkat nasib sebagian yang lain. Allah swt. menciptkan surga dan neraka sebagai balasan. Panji-panji dikibarkan untuk mewujudkan peribadatan. Seluruh makhluk ditundukkan untuk manusia. Itu semua dalam rangka meletakkan rekaat shalat dan shaum Ramadhan saja. Tidak, makna ibadah lebih luas dan lebih menyeluruh dari itu semua. Ibadah itu, sebagaimana yang dikenalkan syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah rahimahullah:

“اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأفعال الظاهرة والباطنة”

“Setiap istilah yang menyeluruh, terkait setiap yang dicintai Allah dan diridhoi-Nya, baik bentuk ucapan, perbuatan, yang nyata atau yang tersembunyi.”

Karena itu, setiap upaya mendamaikan antara dua orang adalah ibadah. Membiayai anak yatim atau mengelus kepala mereka adalah sama-sama ibadah. Memberi nasehat adalah ibadah. Membuang sampah pada tempatnya atau menyingkirkan duri dari jalan adalah ibadah. Tidak menyakiti hewan adalah ibadah. Mendidik anak sesuai dengan syari’ah Allah adalah ibadah. Suatu yang boleh akan menjadi bernilai ibadah dengan niat yang benar dan baik. Maka mahasiswa yang study dengan sungguh-sungguh untuk khidmat umat muslim adalah ibadah. Profesional atau pekerja yang sungguh-sungguh mencari rizki halal adalah ibadah. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berderma untuk diri dan orang lain adalah ibadah.

Jika makna dan kandungan ibadah begitu luas, maka sudah barang tentu melaksanakan ibadah itu membutuhkan semangat menggelora, sebanding dengan luasnya makna dan kandungan ibadah itu sendiri.

Ketiga, banyaknya rintangan, kendala dan kesibukan. Baik dari internal maupun dari eksternal manusia.

Karena itu, jiwa yang cenderung bermalasan dan berleha-leha tidak mungkin mampu melaksanakan kewajiban ibadah yang sangat luas ini. Apa lagi, ada setan yang senantiasa menyelewengkan manusia dari jalur ibadah. Ada juga lingkungan yang mempengaruhinya, himpitan ekonomi dan masalah sosial. Begitu juga dengan godaan-godaan dan rayuan-rayuan yang melenakan lainnya.

Dari itu, tidak bisa tidak, harus ada semangat yang menggelora dan kesungguhan yang kuat.

Apa Itu Semangat Menggelora

Semangat menggelora tidak hanya diartikan menguras potensi untuk bekerja atau beribadah. Ini salah satu ruang lingkup semangat menggelora. Ada bentuk lain, di antaranya:

Pertama, berusaha melaksanakan amal shaleh dan konsisten melaksanakannya, meskipun hanya sedikit. Rasulullah saw. bersabda,

“” أحب العمل إلى الله أدوم وإن قل ” [صححه الألباني]

“Amal yang paling dicintai Allah adalah yang berkesinambungan meskipun sedikit.” Hadits disahihkan Al Albani.

Kesinambungan dalam beramal meskipun sedikit menunjukkan adanya semangat menggelora bagi pelakunya. Karena tabiat jiwa bosan rutinitas dan lebih cenderung memilih perubahan. Karena itu, Rasulullah saw. bersabda kepada Abdullah bin Amr ra. “Wahai Abdullah, kamu jangan seperti fulan. Ia melaksanakan qiyamullail, kemudian meninggalkannya.” Muttafaqun ‘alaih. Seakan-akan Rasulullah saw. mencela orang yang meninggalkan amal setelah sebelumnya sudah terbiasa melaksanakannya.

Kedua, itqanul ibadah. Ibadah dengan maksimal. Tentu ini membutuhkan semangat menggelora. Contohnya, ada orang yang bisa shalat satu rakaat dengan baca sepertiga juz. Namun susah untuk mentadabburi makna yang dibacanya, padahal jika ia mampu memahami kandungan ayat yang dibacanya, ia mampu lebih lama lagi membaca ayat dalam shalat tanpa rasa capek.

Begitu juga shaum, banyak orang yang bisa menaham makan, minum, dan hubungan biologis, namun sangat sulit mengendalikan lisannya dari ghibah, menaham pandangannya dari melihat yang haram. Dari dua contoh ini, menunjukkan bahwa pelaku ibadah belum mampu melaksanakan ibadah dengan baik dan sempurna.

Ketiga, menjaga ibadah pada saat-saat malas atau futur. Dalam kondisi seperti ini membutuhkan semangat menggelora. Karena futur adalah sifat manusiawi dan tabiat wajar. Rasulullah saw. bersabda,

“”لكل عمل شره، ولكل شره فترة ” [صححه الألباني]

“Setiap amal ada jeleknya. Dan setiap kejelekan amal adalah futur.” Disahihkan Al Albani.

Pada saat futur sangat membutuhkan kesungguhan dan semangat kembali.

Keempat, melaksanakan ibadah dengan memperhatikan kewajiban-kewajiban yang lain. Ini tentu membutuhkan kesungguhan dan semangat menggelora. Bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban sangatlah banyak. Apalagi ia seorang pekerja, pelajar dan pengusaha…, maka: adakalanya ia kurang dalam hak suatu ibadah, karena ingin mengejar hak ibadah yang lain.. Atau ia memiliki semangat yang mampu menggabungkan antara dua hal ini. Lebih lagi, jika ia mengetahui bagaimana caranya mensikapi suatu ibadah; sehingga bisa bernilai mubah, ibadah dan berpahala.

Tujuh Semangat Ramadhan

Kalau ibadah begitu luas dan menyeluruh di hari-hari biasa, bagaimana jika ibadah itu dilaksanakan pada hari-hari yang mulia, mahal dan istimewa. Adalah hari-hari di bulan Ramadhan. Tentu kebaikan dan kemuliaannya jangan sampai sia-sia. Di sinilah dibutuhkan semangat menggelora dan kesungguhan sebenarnya.

Paling tidak ada tujuh semangat guna menyambut Ramadhan.

Pertama, meninggalkan dosa dan maksiat. Karena perbuatan ini melemahkan semangat dan melumpuhkan tekad. Imam Syafi’i pernah mengadu pada gurunya:

شكوت إلى وكيع سوء حفظي فأرشدني إلى ترك المعاصي

وقال اعلم بأن العلم نور ونور الله لا يهدى لعاصي

Ku mengadu pada Waki’ (nama gurunya) soal hafalanku yang jelek

Ia menyarankanku untuk meninggalkan maksiat

Ia berkata, ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya

Dan cahaya Allah tidak akan diberikan pada pelaku maksiat

Kedua, berteman dengan orang yang mempunyai semangat tinggi dan kesungguhan berlebih. Rasulullah saw. bersabda,

“” الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل ” [حسنه الألباني]

“Seseorang tergantung agama temannya. Oleh karena itu hendaknya ia melihat siapa temannya.” Disahihkan Al Albani.

Menjadikan mereka sebagai teman karena Allah adalah ibadah. Cukuplah sebagai contoh, seekor anjing yang juga akhirnya dimuliakan gara-gara dia menemani orang-orang pilihan.

Ketiga, yakin dengan kemampuan diri sendiri. Karena Allah swt. yang menentukan kapasitas dan potensi masing-masing, sehingga manusia menjadi dirinya sendiri. Bagaimana tidak meledakkan kekuatan dalam diri sendiri, padahal alam maya pada ini ditundukkan untuk manusia. Manusia menguasinya.

Keempat, memperbanyak membaca keutamaan bulan agung ini. Membaca janji Allah swt. bagi shaaimin, qaaimin dan dzaakirin.

Kelima, mengenal kondisi salafus shalih dalam bulan Ramadhan. Bagaimana mereka menyambut Ramadhan. Bagaimana mereka memperlakukan dan Ramadhan dalam kehidupan mereka.

Keenam, menuliskan target yang ingin dicapai di bulan Ramadhan. Contohnya, berapa mengkhatamkan Al Qur’an, bersedekah, memberi makan untuk berbuka.

Ketujuh, menulis program kerja di sisa bulan Sya’ban ini. Program ibadah yang bertahap, sederhana, meningkat dan meningkat, sehingga menjadikan anggota tubuh sudah terbiasa dengan ibadah Ramadhan.

Contoh program yang perlu dilaksanakan pada bulan Sya’ban ini:
Membaca setengah juz sehari di awal Sya’ban, dan satu juz sehari di separuh Sya’ban kedua.
Melaksanakan qiyamullail dua rekaat dan satu witir.
Bersedekah dua kali dalam satu pekan, dengan nilai tertentu.
Memberi makan fakir-miskin sekali dalam sepekan, sesuai kemampuan.
Membiasakan shaum Senin dan Kamis, dengan menjahui shaum pada hari yang meragukan.
Mengikuti dan mengantarkan jenazah setiap satu pekan.
Menjaga dzikir selesai shalat dan dzikir pagi dan petang.
Memelihara shalat lima waktu berjama’ah di masjid.
Melaksanakan shalat sunnah rawatib yang mu’akkad (sangat dianjurkan), seperti, dua rakaat sebelum fajar, dua rakaat ditambah dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelah Zhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’.

Kita memohon kepada Allah swt, agar menuntun kita pada amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Agar Allah swt. menguatkan semangat kita, dan meninggikan keinginan kita. Agar Allah swt. menyampaikan kita menemui Ramadhan. Dan agar Allah swt. menjadikan kita sebagai orang-orang yang diterima amal ibadahnya. Amin. Allahu a’lam

Bulan sya'ban

Bulan Sya’ban secara urutan bulan hijriah jatuh sebelum bulan Ramadhan. Dalam riwayat Imam Bukhari, Aisyah ra. menceritakan, bahwa Rasulullah saw. selalu memperbanyak puasa di bulan Sya’ban? Bahkan dalam riwayat lain dikatakan bahwa tidak ada bulan melebihi bulan Sya’ban di dalamnya Rasulullah saw. berpuasa. Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi saw. berpuasa mayoritas hari-hari bulan Sya’ban. Mengapa?

Ada beberapa rahasia di antaranya:

Pertama, puasa adalah kebutuhan fitrah manusia. Karena itu Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya berpuasa. Dalam surah Al Baqarah 183 Allah swt. menyebutkan bahwa puasa tidak hanya diwajibkan kepada umat manusia tertentu tetapi juga kepada umat manusia terdahulu. Ini menunjukkan bahwa puasa merupakan ibadah yang tidak bisa tidak harus dilakukan. Ilmu kedokteran modern membuktikan bahwa dengan puasa pencernaan seseorang akan istirahat dari rasa lelah yang sekian lama terus menerus digunakan untuk mengolah makanan. Maka semakin sering seseorang berpuasa ia akan semakin sehat. Sebab kemungkinan timbulnya penyakit yang seringkali disebabkan oleh makanan akan tercegah secara otomatis ketika ia berpuasa.

Kedua, bulan Ramadhan adalah bulan diwajibkannya puasa bagi orang-orang beriman. Jadi pengertian ayat: kutiba alaikumush shiyaam itu maksudnya untuk bulan Ramadhan. Karena itu dalam sebuah hadits Nabi menegaskan bahwa di bulan Ramadhan diwajibkan atas orang-orang beriman berpuasa. Adalah suatu persiapan yang sangat strategis ketika Rasulullah selalu memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Ibarat sebuah turnamen, bulan Ramadhan adalah ajang perlombaan beramal saleh, cerminan ayat: “fastabiqul khairaat (berlomba-lombalah dalam kebaikan)” Al Baqarah:148. Karena itu sebelum masuk Ramadhan hendaklah melakukan persiapan-persiapan terlebih dahulu dengan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Kita semua tahu bahwa para peserta turnamen pasti melakukan persiapan sebulan dua bulan sebelumnya. Itulah rahasia mengapa Rasulullah saw. memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Agar tidak loyo selama bulan Ramadhan. Agar lebih maksimal melaksanakan ibadah-ibadah Ramadhan yang semuanya saling melengkapi untuk mengantarkan kepada ketakwaan.

Ketiga, ibadah puasa adalah ibadah menahan nafsu. Suatu perjuangan yang senantiasa harus dilakukan oleh orang-orang beriman. Dalam surah An Nazi’at:40 Allah swt. menjelaskan bahwa jalan ke surga adalah dengan upaya terus-menerus membangun rasa takut kepada Allah dan menahan nafsu. Mengapa? Sebab Setan berkerja terus menerus, siang dan malam untuk menjerumuskan manusia ke dalam dosa-dosa. Kerja keras setan ini tidak bisa tidak menuntut kita untuk bekerja keras juga guna mengimbanginya. Orang yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, tentu akan selalu waspada dari godaan setan. Caranya dengan banyak berpuasa. Semakin sering berpuasa, semakin sempit jalan-jalan setan untuk menggoda. Sebab dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa setan seringkali masuk melalui makanan. Maka semakin banyak makan, semakin mudah digoda setan. Karenanya orang yang kekenyangan akan selalu malas beribadah.

Keempat, Rasulullah saw. adalah contoh pribadi berakhlak mulia. Allah berfirman: “Wainnaka la’alaa khuluqin adhiim (Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar mempunyai akhlaq yang agung)” Al Qalam:4. Maka setiap yang dicontohkan Rasulullah saw. pasti baik untuk kemanusiaan di dunia maupun di akhirat. Tidak ada perbuatan yang dilakukan Rasulullah saw. kecuali membawa manfaat bagi kehiduapan manusia jika diikuti. Dan bila kita teliti secara seksama, menejemen modern yang mengantarkan munculnya negara-negara maju dan perusahaan-perusahaan bisnis kelas dunia, di dalamnya akan kita temukan nilai-nilai universal yang pada dasarnya itu adalah bagian dari ajaran Islam yang dibawa Rasulullah saw. Maka dengan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, itu sungguh sangat baik dan bermanfaat, tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat.

Kelima, adapun mengenai amalan di pertengahan bulan Sya’ban (nisfu Sya’ban), sekalipun ada sebagian hadits yang dianggap hasan oleh para ulama hadits, tetapi terpenting sebenarnya adalah memperbanyak puasa selama bulan Sya’ban, bukan mengkhususkannya pada pertengahan saja.

Imam An Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits dari Usamah bin Zaid tentang rahasia memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, Nabi bersabda: “Bulan Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan oleh banyak orang, karena itu terjepit antara Rajab dan Ramadhan. Padahal ia adalah bulan di angkatnya amal manusia, maka aku suka ketika amalku diangkat aku sedang berpuasa.” Wallahu a’lam bish shawab.

Hukum bisnis MLM dan Money game

Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:

Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.

Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidaklayakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.

Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM “big fish”. Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.

Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.

Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti “komunitas” dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! “Komunitas”, “kekeluargaan” dan “dukungan” yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam “komunitas” tersebut.

Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.

Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Di balik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.

Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan “penghasilan tak terbatas”. Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang “kalah”. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.

Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. “Memiliki” keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.

Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game.

Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut.

Hal itu juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor. Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.

Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai “usaha bisnis” dan memenangkan hadiahnya sebagai ” pendapatan seumur hidup bagi siapa saja”. Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET. Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor.

Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang. Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan.

Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.

Karena berbagai pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:

Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).

Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.

Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ‘ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida.

Kalau di Perusahaan MLM yang ssesungguhnya, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan kehalalan bisnis MLMnya. Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah

Mengenal Bisnis Franchise

Islam sebagai ajaran yang bersifat rahmatan lil’alamin, semangatnya bertumpu pada kemaslahatan yang hakiki termasuk syariatnya dalam bidang mua’alamat (bisnis), dimana kaidah fiqih mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum mu’amalat adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa an yadulla dalilun a’a tahrimihi). Dalil yang dapat mengubah hukum mu’amalat dari boleh (halal) kepada tidak boleh (haram) tersebut mengacu kepada disiplin ushul fiqih yaitu dapat berupa dalil eksplisit (sharih) al-Qur’an dan Hadits Nabi saw atau dalil lain melalui uji verifikasi tertentu seperti Ijma’ (konsensus para ulama), Qiyas (analogi), Mashalih Mursalah (konsep maslahat) dan sebagainya.

Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam.

Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in (vol.III/14) adalah hikmah dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan yang merata, rahmat (kasih sayang dan kepedulian), kesejahteraan dan kebijaksanaan. Apa saja yang merubah keadilan menjadi kezhaliman, rahmat menjadi kekerasan, kemudahan menjadi kesulitan, dan hikmah menjadi kebodohan, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan syariah.

Tujuan utama ketentuan syariat (maqashid as-syariah) adalah tercermin dalam pemeliharaan pilar-pilar kesejahteraan umat manusia yang mencakup ‘panca maslahat’ dengan memberikan perlindungan terhadap aspek keimanan (hifz din), kehidupan (hifzd nafs), akal (hifz ‘aql), keturunan (hifz nasl) dan harta benda mereka (hifz mal). Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki syariah sebagaimana kesimpulan Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, (vol.I/139-140)

Sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard) dengan komitmen menjauhi pantangan ‘MAGHRIB’ termasuk dalam kegiatan usaha franchise yang menjadi parameter berlakunya kaidah al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah tersebut di atas yaitu meliputi 7 pantangan:

Pertama, Maysir yaitu segala bentuk spekulasi judi (gambling) yang mematikan sector riil dan tidak produktif. Kedua, Asusila yaitu praktik usaha yang melanggar kesusilaan dan norma social. Ketiga, Gharor yaitu segala transaksi yang tidak transparan dan tidak jelas sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Keempat, Haram yaitu objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah. Kelima, Riba yaitu segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan yang saling menguntungkan dan kenormalan (sunnatullah) bisnis, di samping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan penzhaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah. Keenam, Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga. Ketujuh, Berbahaya yaitu segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu maupun masyarakat serta bertentangan dengan maslahat dalam Maqashid Syariah.

Ketujuh pantangan dalam bisnis tersebut dapat disimpulkan dari dalil-dalil berikut yaitu:

Firman Allah SWT.: “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik yang dipukul, yang jatuh yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS.Al-Maidah:3)

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (perintah itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak merugikan dan tidak (pula) dirugikan” (QS. Al Baqarah : 278-279)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), perjudian (maysir), berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah:90)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta (hak milik) sebahagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil” (QS. Al-Baqoroh:188)

Sabda Nabi SAW: “Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas serta di antara keduanya terdapat yang samar (musytabihat). Sebagian besar manusia tidak dapat mengenalinya, maka siapa saja yang menjaga diri dari yang musytabihat itu berarti dia telah menjaga agama dan dirinya. Dan siapa saja yang terjatuh ke dalam musytabihat itu maka ia telah terjerumus kepada yang haram, sebagaimana seseorang yang menggembalakan ternaknya di sekeliling batas untuk menjaga diri dari melintasi batas itu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja memiliki batasan-batasan, dan ketahuilah bahwa batasan Allah ialah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa pada tubuh terdapat segumpal daging yang jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh itu, dan jika dia rusak maka rusaklah tubuh itu. Ketahuilah bahwa dia adalah kalbu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang lemak hewan, keju, dan jubah kulit. Beliau SAW menjawab: “Yang halal ialah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya dan yang haram ialah apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu termasuk hal yang dimaafkan”. (Riwayat al-Tirmidzi dan Ibn Majah).

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melalui suatu (tumpukan) bahan makanan yang oleh penjualnya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi ternyata makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas, sebab siapa saja yang menipu kami bukanlah termasuk golongan kami”. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibn Majah).

Wasiat Rasulullah untuk menghindari segala unsur yang dapat membahayakan termasuk dalam bisnis adalah sabdanya: “Tidak dibolehkan adanya suatu bahaya (dharar) dan sesuatu yang dapat membahayakan (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) sebagaimana kaidah fiqih yang menegaskan “Adh-dhararu yuzal” (bahaya/ ancaman itu harus dihilangkan).

Dalam memberlakukan dalil dan kaidah syariah bisnis tersebut, tidak boleh ada keraguan ataupun was-was di dalamnya. (Ibn Rajab al-Hanbali, Al-Jami’ fi al-’Ulum wa al-Hikam, Dar al-Fikr, Beirut, h. 58-66). Rasulullah SAW bersabda: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kepada apa-apa yang tidak meragukanmu”. (HR. al-Nasai, al-Tirmidzi, al-Hakim, Ahmad; lihat al-Albani, Irwa’ al-Ghalil, I/44) Hal itu dalam rangka kehati-hatian syariah (ihtiyath) sebagaimana diri kita tidak ingin kemasukan barang haram yang dapat berakibat fatal. Rasulullah saw bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang dagingnya tumbuh dari (makanan) yang haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. Ahmad.).

Sikap berhati-hati dari mengambil hak orang lain tanpa sah dalam bentuk apapun merupakan wasiat al-Qur’an: Sebagaimana sabda Nabi SAW.: “Tidak halal harta milik seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ad-Daru Quthni)

Pada dasarnya dalam sistem franchise terdapat tiga komponen pokok yaitu: Pertama, Franchisor, yaitu pihak yang memiliki system atau cara-cara dalam berbisnis tersebut. Kedua, Franchisee, yaitu pihak yang ‘membeli’ franchise atau system tersebut dari franchisor sehingga memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh Franchisor. Ketiga adalah Franchise, yaitu system dan cara-cara bisnis itu sendiri. Ini merupakan pengetahuan atau ‘dapurnya’ franchisor yang dijual kepada franchisee.

Berdasarkan statistik menunjukkan bahwa kegagalan sistem franchise jauh lebih rendah dibanding system lainnya. Hal ini sangat logis karena bisnis dengan franchise mengandalkan sistem/cara atau operating manual yang sudah teruji melalui penemuan franchisor, serta sudah terbukti sukses dijalankan Franchisee sebelumnya. Franchisee baru paling tidak memiliki gambaran serta support dari Fanchisor.

Kendala utama yang sering dihadapi dalam bisnis adalah masalah pemasaran. Masalah ini lebih mudah di atasi melalui sistem franchise. Keuntungan dalam sistem Franchise ini adalah karena adanya brand name yang merupakan salah satu asset utama Franchisor. Dengan banyaknya Franchisee dalam satu sistem, bisnis dengan cara ini memiliki jaringan luas yang memperkuat brand name tersebut. Tanpanya, tidak ada daya tarik bagi calon Franchisee untuk membeli Franchise ini. Oleh karena itu, Franchisor akan selalu berusaha keras melakukan promosi demi mempertahankan serta meningkatkan brand name yang dampaknya juga baik untuk kepentingan Franchisee. Sekalipun demikian, agar hasilnya memadai, maka setiap Franchisee biasanya juga perlu memiliki strategi pemasaran sendiri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam bisnis franchise, yang dapat diminta dari Franchisor oleh franchisee adalah:

Pertama, brand name yang meliputi logo, stationary dan lain-lain. Franchisor yang baik juga memiliki aturan mengenai tampilan shopfront secara detail.

Kedua, adalah sistem dan manual operasional bisnis. Setiap Franchisor memiliki operation manual yang sistematis, praktis serta applicable, dan mestinya juga tertulis. Ketiga, adalah operation support. Karena Franchisor memiliki pengalaman yang jauh lebih luas serta sudah membina banyak Franchisees, dia seharusnya memiliki kemampuan untuk memberi support bagi Franchisee yang baru.

Keempat adalah monitor, Franchisor yang baik melakukan monitor terhadap Franchisee untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan secara konsisten. Ini untuk menjaga konsistensi kualitas. Monitor juga berfungsi untuk melakukan support yang diperlukan jika Franchisee mengalami kesulitan.

Kelima adalah joint promotion. Ini berkaitan dengan unsur pertama yaitu masalah sosialisasi brand name.

Keenam adalah supply. Ini berlaku bagi Franchise tertentu, misalnya bagi franchise food & beverages dimana Franchisor juga merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang-kadang Franchisor men-supply mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan. Franchisor yang baik biasanya ikut membantu franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal dari investor (fund supply) seperti bank misalnya, meskipun itu jarang sekali.

Pada umumnya, Franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar, atau kadang-kadang sekali untuk suatu periode tertentu, misalnya 5 tahun. Di atas itu, biasanya Franchisee membayar royalty atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lainnya adalah bahwa Franchisee perlu membeli bahan pokok atau peralatan (capital goods) dari Franchisor.

Di samping keuntungannya, calon franchisee perlu juga berhati-hati. Sekarang ini, apa saja di-franchise-kan sehingga banyak juga franchise yang tidak semestinya di pasaran, baik dari pertimbangan prinsip syariah maupun marketable-nya. Dalam hal ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan calon Franchisee. Pertama, bagaimana kekuatan brand name-nya. Kedua, berapa franchisee yang dimiliki. Franchise yang hanya terdiri dari 3-4 Franchisee tentunya tidak memiliki jaringan yang memadai untuk membentuk kekuatan tersendiri. Ketiga, berapa harga yang dibayarkan kepada Franchisor, khususnya bila ada ketergantungan bahan baku/supply dari Franchisor. Apakah harga yang ditawarkan wajar. Keempat, apakah Franchisor tersebut benar-benar memiliki hak resmi untuk menjual franchise kepada calon Franchisee. Dalam sistem master-franchise, hal ini layak mendapat perhatian besar karena kadang-kadang yang menamakan dirinya Franchissor ternyata tidak memiliki hak untuk menjual franchise. Kelima, kesesuaiannya dengan prinsip syariah sehingga perlu selektivitas dan filter maslahat serta diutamakan yang memiliki dampak kepada pengembangan sosial ekonomi umat Islam baik dalam maupun luar negeri.

Contoh bisnis franchise banyak sekali seperti yang sangat familiar adalah bisnis franchise makanan yang merupakan generasi pertama yang membesarkan bisnis dengan sistem franchise ini dan sekarang telah banyak alternatif franchise makanan dalam negeri sebagai substitusi franchise luar negeri yang banyak didominasi Eropa dan Amerika. Contoh yang masih anyar adalah Iran yang tengah mengembangkan jaringan bisnis minuman Zam-zam Cola sebagai pesaing Coca Cola milik Amerika yang tengah diboikot banyak negara Islam, karena sentimen anti terhadap negara yang mendukung penindasan rakyat Palestina. Yang lainnya seperti Dymocks Book Store, Fantastic Furniture, Harvey Norman, Captain Snooze.

Pada saat ini hampir semua cabang usaha menengah kecil masuk ke franchise, mulai dari usaha pemotong rumput, jasa kurir, cleaning service, membuat signage, usaha printing, edukasi, IT Training, Bookkeeping, Financial Service, Retail.

Berdasarkan penelitian University of Southern Queensland, rata-rata start-up cost untuk franchise business adalah A$68,600. Franchise business tumbuh sejalan dengan trend zaman dengan cukup pesat. Saat ini, omzet seluruh usaha dengan sistem ini sekitar A$37 bilion dengan total pekerja sekitar 553.000 .

Pada dasarnya, sistem franchise merupakan sistem yang baik untuk belajar, jika suatu saat berhasil dapat melepaskan diri dari franchisor karena biaya yang dibayar cukup mahal dan selanjutnya dapat mendirikan usaha sendiri atau bahkan membangun bisnis franchise baru yang islami. Waralaba atau franchise adalah cara paling mudah untuk memulai wirausaha. Tak perlu memikirkan sistem. Tinggal beli dan franchisor akan datang mengurusi semuanya dan bunda tinggal menunggu hasilnya. Namun begitu ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memutuskan membeli waralaba.

Pertama. Merk.

Ini terkait dengan imej produk waralaba. Walaupun brand besar tidak memberi jaminan 100% kesuksesan bagi franchisenya, tetap diperlukan agar kita sebagai franchisee tidak perlu ikut sibuk mempromosikan produk. Karena butuh waktu yang cukup lama untuk membuat sebuah brand dan ini berkorelasi dengan kualitas yang dikenal cukup baik di mata konsumen. Dan kualitas tentunya berkorelasi dengan keuntungan.

Kedua. Sistem.

Sistem meliputi SOP (Standard Operating Procedure), SDM dan rencana pemasaran. Karena dengan sistem ini franchisor membesarkan franchisenya. Jika sistem tak jelas atau tidak terstandar sebaiknya dihindari. Umumnya hal-hal yang biasanya ditawarkan franchisor kepada franchisenya meliputi antara lain; analisa lapangan atau survey lokasi, desain gedung, lay out ruangan, training manajemen, konsultasi promosi dan iklan, standarisasi prosedur dan operasional, sentralisasi suplai barang-barang, tuntunan keuangan (pembukuan), dan kontinuitas support.

Ketiga. Fee.

Biaya pembelian franchise atau initial fee biasanya sudah termasuk pembelian merk dengan jangka waktu tertentu atau seumur hidup dan set up. Untuk royalti biasanya dihitung dari omset yang didapat setiap bulannya dan persentasenya bervariasi. Umumnya berkisar 2% sampai 5%.

Bisnis waralaba bukan bebas risiko termasuk waralaba yang sudah punya nama besar sekalipun. Kesuksesan bisnis waralaba tidak bisa lepas dari franchisee atau pembeli waralaba juga sehingga tetap memerlukan keseriusan, kerja keras dan kerja cerdas.

Dengan demikian berdasarkan prinsip dan kaidah syariah yang telah disebutkan di atas, hukum bisnis franchise sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan padanya dari segala pantangan syariah dalam bisnis. Hal itu berdasarkan kaidah kerjasama dalam Islam termasuk kerjasama bisnis hendaklah selalu dalam kerangka kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam kerangka dosa dan kejahatan. (QS. Al-Maidah:2). Selain itu, adalah sangat penting diperhatikan sentimen pasar umat Islam yang terkait dengan pertimbangan franchise untuk bisnis yang memiliki ikatan dan kontribusi terhadap negara-negara yang menindas umat Islam sebagaimana fatwa ulama dunia seperti Prof Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dan Syeikh Ahmad Yasin yang menyerukan boikot massal secara sistematis, strategis dan realistis terhadap produk negara-negara yang menyokong penindasan umat dan dunia Islam selama masih ada alternatif bisnis lain dan substitusinya yang memungkinkan. Wallahu A’lam Wa Billahi at Taufiq wal Hidayah. []

Bisnis FOREX dan Spekulasi Valas dalam ISLAM

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni di antaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sekunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam muamalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.

Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu
jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)
Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebagaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma’) para ulama bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:

1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”,

2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),

3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi SAW bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi SAW bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:

a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.

b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapan pun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuaikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaidah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapa pun (la dharara wa laa dhirar).

Secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya cadangan dan pemasukan devisa di Tanah Air, melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar atau valas lainnya akibat sentimen pasar akan lebih baik mengalihkannya pada simpanan ataupun investasi di berbagai instrumen investasi yang sesuai syariah seperti emas, dan surat berharga syariah ataupun dimanfaatkan sebagai modal investasi di sektor riil yang akan mendongkrak penguatan nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional. Selain itu juga dalam kondisi normal untuk berjaga-jaga dapat tetap ditempatkan dalam simpanan dollar ataupun dirupiahkan pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.

Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah.
DR.Setiawan Budi Utomo