Jumat, 12 April 2013
Wahai penjsjah jgn paksa kami untuk setara
Kejamnya Penjajahan Baru
Jangan Paksakan Kami Untuk Setara!
Oleh: Sarah Mantovani
USAHA kaum feminis Indonesia agar terciptanya
Kesetaraan Gender di Indonesia tidak berhenti pada
usaha pembuatan CLD-KHI (Counter Legal Draft-
Kompilasi Hukum Islam) saja tetapi sudah mencapai
pembentukan rancangan undang-undang tentang
Kesetaraan Gender.
Salah satu bunyi dari Pasal 1 Rancangan Undang-
Undang Kesetaraan Gender yang rencananya akan di
sahkan tahun ini adalah;
“Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang
menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan
seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses,
partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan
penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua
bidang kehidupan” (Ps. 1 RUU Kesetaraan Gender)
Secara sekilas, memang kita tidak akan melihat
keganjilan atau sesuatu yang aneh dalam RUU
Kesetaraan Gender, tetapi saya baru menemukan
keganjilan saat membaca naskah akademik RUU
tersebut, terutama pada saat membaca asas-asas yang
di pergunakan dalam membuat RUU Kesetaraan
Gender pada halaman 23, yang salah satunya adalah
CEDAW ( Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women ). Karena di dalam
CEDAW, pada pasal 11 ayat (1) poin b menyebutkan
bahwa:
“Negara-negara peserta akan mengambil segala
tindakan yang pantas untuk menghapus diskriminasi
terhadap kaum wanita di bidang pekerjaan guna
menjamin, atas dasar persamaan kaum pria dan
wanita, hak yang sama, khususnya:
(b) Hak untuk memperoleh kesempatan-kesempatan
kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi
yang samadalam masalah pekerjaan”.
Yang berarti dalam pasal tersebut, apabila wanita
masuk dalam akademi/sekolah militer, dia juga harus
menjalani tes fisik yang sama seperti yang diberlakukan
kepada kader pria.
Sedangkan, di Inggris saja, saat pemerintahnya
memberlakukan “Gender Free Aproach” pada tahun
1997 dalam merekrut tentaranya dan memberlakukan
ujian fisik yang sama kepada kader pria dan wanita
maka yang terjadi adalah tingkat cedera yang tinggi di
kalangan kader wanita.
Kemudian, dalam Perang Teluk, satu per 10 kru wanita
Kapal Perang Amerika USS Acadia dikembalikan karena
hamil di perjalanan menuju atau di medan perang,
sementara jumlah tentara pria yang dikembalikan: Nol.
Kapal itu kemudian diolok-olok dan diganti namanya
menjadi The Love Boat. (Santi Soekanto, “Gerakan
Feminisme Kembali ke Sunnatullah”, 22 April 2006,
www.hidayatullah.com .)
Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah: Sanggupkah
jika kita-para perempuan mengalami seperti apa yang
di alami oleh kader tentara wanita Inggris di atas jika
hal tersebut juga di berlakukan di Negara kita?
Selain itu, apakah RUU Kesetaraan Gender memang
benar-benar sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di negara kita? Dalam hal ini,
hak-hak yang diperjuangkan memang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai agama yang di anut di
Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28
J ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia?.
Keganjilan lain pasal-pasal yang di adopsi dari CEDAW
ke dalam RUU Kesetaraan Gender, terutama pada pasal
1, pasal 9, pasal 11, pasal 13 dan pasal 16 CEDAW.
Sebagian pasal-pasal yang telah di adopsi dari CEDAW
tersebut juga akan membawa implikasi yang sangat
serius bagi kehidupan beragama umat Islam Indonesia
terutama dalam hal hukum keluarga. Karena dalam
pasal 16 ayat 1 huruf (b) dan (h), menyebutkan:
“Negara-negara peserta akan mengambil tindakan yang
tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap kaum
wanita dalam segala hal yang berkaitan dengan
perkawinan dan hubungan-hubungan keluarga dan
khususnya akan menjamin, atas dasar persamaan kaum
pria dan kaum wanita :
(h) Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam hal
pemilikan, perolehan, pengelolaan, penguasaan,
penikmatan dan pembagian harta kekayaan, baik cuma-
cuma ataupun dengan pertimbangan nilai”.
Pasal di atas perlu diperhatikan, karena jika hal tersebut
di kaitkan dengan pembagian harta kekayaan dari
kedua pasangan untuk anak laki-laki dengan anak
perempuan dalam hak waris. Sebagaimana firman Allah
swt. dalam QS. An-Nisaa’ ayat 11;
"... bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta..." [QS: An Nisaa':11]
Jika yang dimaksudkan adalah "kesetaraan" dalam hal-
hal yang tertulis dalam al-Quran menyangkut hubungan
perkawinan (sebagaimana kasus waris tadi), maka,
bukan tak mungkin para aktivis gender akan berusaha
mempertanyakan ulang atau setidaknya mengotak-atik
ketentuan nash dalam al-Quran.
Feminisme dan Krisis Identitas
Istilah feminisme sendiri berasal dari bahasa Latin
femina, perempuan. Konon dari kata fides dan minus
kemudian menjadi fe-minus . Gerakan feminisme
sendiri lahir dari Barat, sekitar pada abad 18, dimana
para wanitanya pada masa itu, diperlakukan secara
tidak manusiawi dan menjadi korban inquisisi
(penyiksaan atas kesalahan dalam beragama). Bisa di
pastikan bahwa gerakan feminisme merupakan gerakan
yang lahir dari pemberontakan total terhadap segala
sesuatu yang di anggap telah mendiskriminasi/
menindas wanita.
Dalam perkembangannya, feminisme pada akhirnya
mengakui keabsahan homoseks dan lesbianisme secara
religius, kemudian tanpa malu-malu lagi, para
penyokong feminis radikal mendeklarasikan bahwa
wanita dapat hidup dan memenuhi kebutuhan seksnya
tanpa laki-laki
.
Nah, yakinkah bahwa kita bisa hidup tanpa laki-laki?
Mungkin kasus Bella Abzug, bisa kita jadikan sebagai
cermin.
Bella merupakan icon feminisme dan perempuan aktivis
feminisme dari kalangan Yahudi yang ikut berperan
besar dalam penggodokan Plan of Action Konferensi
Beijing 1995.
Selama puluhan tahun Bella berada di garis depan
kaum feminisme yang menyuarakan kemandirian dan
kesamaan hak bagi perempuan di segala lini.
Ketika Bill Clinton berkuasa, dia menjadi salah satu
pendukung vokal Partai Demokrat. Di belakang wanita
yang tampak perkasa ini terdapat Martin, suaminya
yang pendiam yang selalu mendukung semua sepak
terjangnya. Dalam majalah Ms. 1990, Bella menulis
artikel “ Martin, What Should I Do Now?” (Martin, Apa
yang Harus Kulakukan Kini?) tentang betapa kematian
Martin membuatnya bagai kapal kehilangan kemudi.
Dan kaum muslimah Indonesia yang menyebarkan
maupun menganut paham semacam ini seperti sedang
di landa krisis identitas, karena mereka tak percaya
dengan hak, peran maupun kedudukan mereka sebagai
perempuan telah di jamin dan di atur oleh Islam,
sehingga mereka harus mengadopsi mentah-mentah
segala konvensi yang datang dari Barat tanpa harus
berkaca kembali pada nilai-nilai Islam.
Sebagai seorang muslimah, semestinya kita juga malu
pada penganut agama lain, karena sejak lima tahun
lalu, wanita Kristen Indonesia sudah di antisipasi untuk
menghindari gerakan feminisme. (SHINE: Wanita
Kristiani Harus Hindari Gerakan Feminisme, 04 October
2006), bahkan gereja Katolik Prancis juga sudah
mewaspadai bahayanya teori gender ini karena teori
Gender yang di ajarkan bertentangan dengan ajaran
Katolik. ( Gereja Prancis Waspadai Teori Gender,
Indonesia Malah Bangga, hidayatullah.com, 29
September 2011).
Di dalam Islam pun, hubungan antara laki-laki dan
perempuan sudah di atur sedemikian rupa. Laki-laki
berkewajiban mencari nafkah sedangkan perempuan
mengasuh dan mendidik anak-anaknya, meski memang
tak menutup kemungkinan perempuan juga ikut
membantu perekonomian keluarga tetapi tentunya
harus mendapatkan izin dan pertimbangan dari
suaminya.
Jika kesetaraan gender membawa dampak buruk
terhadap nilai-nilai agama, maka, jangan paksakan kami
untuk setara!.
Penulis sedang menempuh pendidikan di Fakultas
Hukum Universitas Pamulang
Selamatkan perempuan
Oleh : Dr. Dinar Dewi Kania*
Saat ini, kita disungguhkan kembali kepada sebuah
drama tragis pemerkosaan terhadap mahasiswi India
berusia 23 tahun yang dilakukan sekelompok laki-laki
dan berujung kepada tewasnya mahasiswi tersebut.
Sebelumnya, kita juga mendengar para aktivis
feminisme di Perancis berdiri di depan Patung Venus
de Milo, memprotes tindak pemerkosaan yang terjadi di
Tunisia dengan melakukan aksi telanjang dada,
mempertontonkan aurat mereka sambil mengangkat
tangan dan meneriakkan “Kami di sini untuk
menghentikan pemerkosaan”. (lihat
www.islampos.com )
Sudah sepantasnya kita berempati kepada para korban
pemerkosaan dan keluarganya. Namun yang kini
menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mengatasi
tindak kejahatan seksual terhadap diri perempuan yang
secara alamiah memang rentan terhadap bahaya
kekerasan tersebut ? Apakah para aktivis feminis, yang
selalu berteriak lantang apabila terjadi kekerasan
terhadap perempuan yang menyita perhatian publik,
menawarkan sebuah solusi yang dapat meminimalisir
potensi bahaya tersebut dari diri perempuan?
Jawabannya adalah tidak. Feminisme tidak pernah
datang dengan solusi, namun ia justru menambah
problem sosial di tengah masyarakat. Hanya Islam satu-
satunya agama yang mampu menjamin keselamatan
dan keamanan diri perempuan. Mengapa ?
Feminisme dan liberalisme memiliki akar yang sama
yaitu relativisme, paham yang menganggap bahwa
benar atau salah, baik atau buruk, senantiasa berubah-
ubah dan tidak bersifat mutlak, tergantung pada
individu, lingkungan maupun kondisi sosial. Maka tak
heran jika gerakan feminis menyatakan dirinya sebagai
”gerakan pembebasan perempuan“. Di negara-negara
Barat, kebebasan tersebut kemudian diterjemahkan
sebagai hak untuk melepaskan segala ikatan yang
membelenggu aktivitas perempuan dalam
mengaktualisasikan dirinya di ranah publik, baik ikatan
agama maupun moralitas. Bangsa Perancis mulai
memandang hubungan di luar nikah sebagai sesuatu
yang biasa menjelang akhir abad ke 19, begitu juga
negara Eropa lainnya dan Amerika. Isu kebebasan telah
membuat perzinahan diakui sebagai hak individu dan
bukan merupakan tindakan melanggar hukum. Laki-laki
dan perempuan hidup bersama tanpa ikatan perlahan-
lahan memperoleh status legal sehingga banyak
perempuan di Barat memilih untuk tidak menikah dan
menganggap pernikahan sebagai bentuk pengekangan
terhadap kebebasan. Isu kebebasan telah membuat
kaum perempuan tidak malu-malu lagi mengeksploitasi
tubuh mereka dengan alasan perempuan memiliki
kontrol penuh atas tubuh mereka sendiri.
Logika feminis adalah, “tubuh kami adalah milik kami,
kami berhak memperlakukan tubuh ini sesuai kehendak
kami. Bahkan jika kami ingin mempertontonkan bagian
yang paling pribadi di depan umum, itu adalah hak
asasi kami. Tidak boleh ada yang mengatur cara kami
berpakaian, baik negara atau agama sekalipun.”
Begitulah kira-kira cara pandang kaum feminis. Dan itu
telah mereka buktikan dengan aksi telanjang dada para
feminis Perancis. Para feminis merasa aksi
pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi terhadap
perempuan adalah murni kesalahan laki-laki yang tidak
bisa mengekang hawa nafsunya. Mereka tidak pernah
mau dipersalahkan bahwa prilaku dan kebebasan
mereka dalam mengeskpresikan diri telah berkontribusi
pada maraknya aksi kekerasan seksual terhadap kaum
perempuan. Sehingga tidak heran apabila Islam yang
berusaha melindungi keselamatan dan keamanan
perempuan dengan mewajibkan pemeluknya untuk
menggunakan hijab dan mengatur perilaku perempuan
di ranah publik justru dianggap telah melakukan
deskriminasi dan pengekangan terhadap hak-hak
perempuan.
Kita semua sepakat, bahwa kejahatan terjadi bukan
hanya karena ada sekumpulan manusia yang
berperilaku jahat, namun kejahatan timbul karena
adanya kesempatan yang memudahkan para pelaku
kejahatan itu melakukan aksi mereka. Bahkan dalam
teori pengendalian terhadap resiko atau potensi bahaya
( hazard ) yang dikeluarkan ILO disebutkan bahwa
kecelakaan dapat dihindari dengan melakukan sejumlah
langkah pencegahan, diantaranya adalah pengaturan
administratif berupa penerapan prosedur dan aturan
yang jelas serta penggunaan alat pelindung diri.
Seorang pekerja dianjurkan untuk berperilaku aman
( safety behavior) dan akan dikenakan sangsi apabila
membiarkan dirinya terekspose dalam kondisi bahaya
atau melakukan tindakan yang mengancam
keselamatan dirinya atau orang lain ( unsafe behavior) ,
contohnya adalah tidak bekerja sesuai SOP ( standard
operating prochedure) atau tidak menggunakan alat
pelindung diri (APD) pada saat bekerja.
Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan dalam
menjaga keselamatan dan keamanan perempuan dari
bahaya tindak kekerasan seksual. Kita tidak bisa
menuntut pemerintah dan masyarakat untuk menjamin
keselamatan dan keamanan perempuan, apabila kaum
perempuan sendiri membiarkan dirinya terekspos
dalam kondisi bahaya dan melakukan tindakan yang
dapat mengancam keselamatan mereka. Contoh
tindakan yang dapat dikategorikan sebagai unsafe
behavior bagi perempuan diantaranya adalah
bepergian ketika malam telah larut tanpa pendamping,
menggunakan perhiasan berlebihan ketika berada di
tempat umum seperti di pasar atau angkutan umum,
menggunakan pakaian yang mempertontonkan aurat
dan berprilaku di luar batas kesopanan sehingga
mengundang pria untuk menyalurkan hasrat
seksualnya kepada kaum perempuan melalui tindak
kejahatan.
Bahaya memang tidak bisa dihilangkan 100 persen,
bahkan dalam teori keselamatan, zero accident bukan
berarti tidak terjadi kecelakaan sama sekali, namun ia
adalah kondisi dimana semua upaya pencegahan telah
dilakukan semaksimal mungkin. Jadi masuk akal,
apabila syariat Islam memberikan aturan yang jelas
terhadap perilaku perempuan di ranah publik. Hal
tersebut bukanlah bentuk deskriminasi, namun
merupakan sebuah proteksi bagi perempuan dari tindak
kekerasan yang mengancam keselamatan dirinya.
Dalam al-Quran surat an-Nur ayat 30, keharusan
untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan
juga diperintahkan kepada para laki-laki mukmin.
Artinya, Islam tidak hanya mengatur perilaku
perempuan namun juga mengatur perilaku laki-laki
agar kemashlahatan dapat tercipta dalam masyarakat
dan negara.
Proteksi yang bersifat individual terntunya harus
ditunjang dengan kebijakan negara/ pemerintah yaitu
dengan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
menjamin keselamatan dan keamanan perempuan dari
tindak kejahatan seksual. Diantaranya adalah dengan
memberikan sangsi hukum yang tegas kepada para
oknum yang menyemarakkan bisnis pornografi di
tengah masyarakat, mencegah dan menindak kaum
laki-laki yang hendak mengeksploitasi perempuan dan
juga mencegah serta menindak kaum perempuan yang
mengeksploitasi diri mereka sendiri.
Islam adalah satu-satunya agama dan padangan hidup
yang terbukti dapat memberikan keselamatan dan
keamanan bagi perempuan melalui aturan yang jelas
dan universal, baik di ranah domestik maupun publik,
dalam lingkup individu maupun lingkup masyarakat
atau negara. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya
tidak terjebak oleh provokasi kaum feminis yang seolah-
olah berjuang untuk kaum perempuan padahal
feminisme adalah paham yang konsepnya sangat
absurd dan saling kontradiksi satu sama lain. Bahkan
para aktivis feminis tersebut tidak pernah sepakat
mengenai konsep kebebasan yang mereka perjuangkan,
walaupun lisan mereka berucap dengan penuh
keyakinan meneriakkan jargon “bebaskan kaum
perempuan”.
Sumber http://thisisgender.com/keselamatan-dan-
keamanan-bagi-perempuan/
feminis radikal paling berbahaya
Inilah Mazhab Paling Liberal
Paling Berbahaya untuk Wanita..
Semoga kita masih punya akal fikiran yang
berfungsi normal...
Istilah mazhab Chicago mencuat saat saya mengikuti
seminar Feminisme dan Kesetaraan Gender pada
22/12/2011 lalu. Istilah ini dilontarkan oleh seorang
Doktor Sosiologi perempuan di perguruan tinggi Islam
negeri di Jakarta ketika ia menjadi salah satu pembicara
seminar. “Dulu saya ini memang bermazhab Syafi’i tapi
sekarang saya bermazhab Chicago”, ungkapnya saat
seminar.
Lahirnya istilah itu makin memperkuat asumsi bahwa
gerakan feminisme di Indonesia semakin mem-Barat.
Parahnya lagi, ideologi ini telah dimasukkan ke dalam
RUU Kesetaraan Gender yang saat ini sedang digodok
oleh DPR dan menjadi UU Prioritas di tahun 2012 (lihat
hidayatullah.com, RUU KG Ancam Keutuhan Keluarga,
20/02).
Gerakan feminisme selalu berkembang dengan
beragam mazhab. Tapi sikap-sikap radikal tampaknya
tidak bisa ditanggalkan. Contohnya seperti yang saya
temukan dalam sebuah blog milik seorang feminis yang
menulis pengalamannya selama hamil. Dalam
tulisannya yang berjudul, “Feminis, ASI dan Klas”, ia
seperti ingin memperlihatkan kebenciannya menjadi
seorang Ibu. “Dulu, saat hamil, saya sering sesumbar:
tidak mau menyusui anak. Saya hanya akan kasih susu
Sapi. Saya tidak mau menghabiskan waktu untuk
menyusui. Saya sangat paham hak anak, tapi my body
is my right! Enak saja semua tanggung jawab ini jadi
beban perempuan. Mulai dari hamil, melahirkan dan
menyusui. Rasanya tidak adil”, begitu ungkapnya.
Gaya feminis seperti di atas dapat disebut radikalisme
feminis mazhab Chicago, baik itu dengan menirukan
pemikiran feminis secara sebagian atau keseluruhan
dari Barat. Tentu gerakan seperti ini mengkhawatirkan,
karena gerakan ini dari tahun ke tahun semakin radikal,
tepatnya sejak Indonesia meratifikasi CEDAW atau
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita.
Dari hasil ratifikasi tersebut, lahir UU No. 7 tahun 1984,
yang kemudian disusul dengan terbitnya UU. No. 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, upaya legalisasi aborsi melalui UU
Kesehatan dan adanya upaya membuat Counter Legal
Draft-Kompilasi Hukum Islam tandingan yang dibuat
oleh Prof. Musdah Mulia bersama tim
pengarusutamaan gendernya pada tahun 2008 lalu.
Dalam bidang politik, aktivis feminis juga berada di
belakangnya keluarnya UU Pemilu tahun 2008 tentang
kuota Caleg perempuan sebanyak 30 persen. (Dinar
Kania, Isu Gender: Sejarah dan Perkembangannya,
Jurnal ISLAMIA Vol III No. 5, hlm. 27).
Sejarah Feminisme
Istilah feminisme sendiri sebenarnya berasal dari
bahasa Latin, femina, yang artinya perempuan. Konon
dari kata fides dan minus yang kemudian menjadi fe-
minus . Gerakan feminisme sendiri lahir dari Barat,
sekitar pada abad 18, dimana para wanitanya pada
masa itu, diperlakukan secara tidak manusiawi dan
menjadi korban inquisisi (penyiksaan atas kesalahan
dalam beragama). Bisa di pastikan bahwa gerakan
feminisme merupakan gerakan yang lahir dari
pemberontakan total terhadap segala sesuatu yang di
anggap telah mendiskriminasi/menindas perempuan.
(Hamid Fahmy Zarkasy, Problem Kesetaraan Gender
dalam Studi Islam , Jurnal ISLAMIA vol III, hlm. 3)
Bukti bahwa feminisme dan gender berasal dari Barat
dapat kita telusuri dari literatur mereka, menurut Mary
Wollstonecraft dalam bukunya yang berjudul A
Vindication of The Rights of Women, pada abad ke 18,
perempuan mulai bekerja di luar rumah karena
didorong oleh kapitalisme industry. Maka, tidak heran
jika perempuan Barat pada zaman industri saat itu
dibingungkan dengan dua pilihan: menjadi wanita karir
ataukah Ibu Rumah Tangga (lihat Taylor,
Enfranchisement of Women , 1851).
Dalam perkembangannya, aktivis feminis radikal
mengusik pembagian hak dan tanggung jawab seksual
serta reproduksi perempuan dan laki-laki yang dianggap
tidak adil. Sebab perempuan sering diposisikan sebagai
alat pemuas laki-laki. Feminisme pada akhirnya
mengakui keabsahan homoseks dan lesbianisme secara
religius, kemudian tanpa malu-malu lagi, para
penyokong feminis radikal juga mendeklarasikan bahwa
perempuan dapat hidup dan memenuhi kebutuhan
seksnya tanpa laki-laki. Itulah ide awal yang melahirkan
praktek seks menyimpang yang disebut lesbianisme di
Barat. (Hamid Fahmy Zarkasy, op. cit., hlm. 5).
Hal ini sejalan pula dengan tanggapan dari Rena
Herdiyani, selaku Direktur Eksekutif LSM Kalyanamitra
yang merupakan salah satu penggagas RUU Kesetaraan
Gender, saat saya tanyai tentang hak-hak transgender
dalam RUU Kesetaraan Gender via email, Jum’at 17/02
lalu, “Tidak secara spesifik memuat hak-hak
transgender, tetapi UU ini diharapkan dapat melindungi
perempuan dari segala bentuk kekerasan dan
diskriminasi berdasarkan apapun, termasuk jenis
kelamin, etnis, status perkawinan, kehamilan, usia,
kecacatan, penyakit atau kondisi kesehatan yang
menimbulkan stigma, orientasi seksual, identitas
gender, status sosial, status ekonomi, jenis pekerjaan,
atau status lainnya”.
Mengancam Keluarga
Salah satu pasal dalam RUU Kesetaraan Gender yang
bisa menimbulkan perdebatan adalah pasal 1 ayat 2.
Pasal itu berbunyi: “Kesetaraan Gender adalah kondisi
dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang
selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan
laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses
pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama
dan adil di semua bidang kehidupan”.
Berdasarkan pasal di atas, pasal ini menganjurkan pada
perempuan Indonesia agar bisa setara posisi dan
kondisinya dengan laki-laki di semua bidang kehidupan,
termasuk ranah agama. Mengenai hal ini yang paling
sering dipersoalkan oleh aktivis Feminis adalah Hak
Waris antara laki-laki dan perempuan yang berbeda
dalam Hukum Waris Islam.
Selain itu, melalui RUU ini, para aktivis feminis
menggugat perempuan yang posisinya bekerja sebagai
Ibu Rumah Tangga dan kondisinya tidak diizinkan untuk
bekerja di luar rumah oleh suaminya. Mereka
menganggap bahwa suami yang tidak mengizinkan para
istrinya untuk bekerja di luar rumah sebagai salah satu
kekerasan dalam rumah tangga (lihat juga pasal 9 ayat
2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Tentunya, kondisi semacam itu seharusnya disikapi
secara bijak oleh negara, atas dasar apa perempuan
tidak diizinkan bekerja oleh suaminya? Jikalau memang
istri tidak diizinkan bekerja karena tidak bisa membagi
waktunya antara pekerjaan dan keluarga atau lebih
memprioritaskan waktunya untuk pekerjaan, negara
tidak berhak untuk mengkriminalisasi dengan hukuman
penjara selama 3 tahun (lihat pasal 49 poin b UU. No.
23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah tangga).
Yang mengherankan, kenapa di negara mayoritas
Muslim justru perempuannya ingin menerapkan suatu
paham yang jelas sangat berbeda dengan kultur
bangsanya sendiri? Atau bahkan berbeda dengan nilai-
nilai agama yang dianutnya? Coba kita lihat agama lain,
Kristen misalnya, dari jauh-jauh hari, tepatnya sejak
tahun 2006, perempuan Kristen sudah diantisipasi
untuk menghindari gerakan feminism ini dan tidak
mengadopsinya (SHINE: Wanita Kristiani Harus Hindari
Gerakan Feminisme, 04 Oktober 2006). Bahkan gereja
Katolik Prancis juga sudah mewaspadai bahaya teori
gender ini karena teori gender yang diajarkan
bertentangan dengan ajaran Katolik ( Gereja Prancis
Waspadai Teori Gender, Indonesia Malah Bangga,
hidayatullah.com, 29 September 2011).
Sesuai dengan pasal 28J ayat 2 UUD 1946, atas dasar
apapun (baik itu berdasarkan CEDAW atau Kesetaraan
Gender), seseorang yang menjalankan hak dan
kebebasannya harus tunduk pada pembatasan yang
telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk tidak
boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, seharusnya feminisme mazhab
Chicago tidak bisa diterima di Indonesia, karena selain
mempunyai kultur yang berbeda, perempuan
Indonesia, khususnya perempuan muslimah tidak
punya pengalaman buruk seperti perempuan Barat.
Dengan demikian, tidak salah jika saya mengatakan
gerakan feminisme mazhab Chicago yang radikal dapat
mengancam keutuhan keluarga, khususnya keluarga
muslim.
pencerahan buat para wanita
Wahai wanita...
Jangan Mau dikibulin...
Pasang akal fikiran yang tajam...
Siapkah hati yang Bersih dan Jernih...
Jangan Mau ditipu lagi....
Ragam Aliran Feminisme dan Definisinya
Kita perlu memahami gerakan feminisme, mengingat
gerakan tersebut menyatakan dirinya berjuang untuk
mewujudkan emansipasi dan kesejahteraan kaum
perempuan pada masa sekarang ini. Gerakan
feminisme sendiri mempunyai banyak aliran. Di
antaranya:
Pertama, gerakan feminisme Marxis (sosialis).
Doktrinnya, setiap perempuan, baik dari kalangan
proletar maupun borjuis, harus memahami bahwa
penindasan terhadap kaum perempuan bukan semata-
mata karena perbuatan sengaja individu-individu, tetapi
lebih merupakan produk struktur politik, sosial, dan
ekonomi yang disebabkan oleh Kapitalisme.
Kedua, feminisme liberal. Paham ini berjuang untuk
menghapuskan berbagai perbedaan seksual sebagai
langkah awal menuju kesetaraan sejati. Gerakan ini
meyakini, untuk mewujudkan kedudukan yang setara
antara kaum laki-laki dan perempuan maka segala
bentuk stereotip trentang peran sosial bagi laki-laki dan
perempuan harus dihapuskan.
Ketiga, feminisme radikal. The New York Feminist
Manifesto tahun 1971 menyatakan:
Feminisme radikal memandang bahwa penindasan
terhadap kaum perempuan merupakan suatu bentuk
penindasan politik yang mendasar; kaum perempuan
dianggap sebagai suatu kelompok yang berkedudukan
lebih rendah semata-mata karena jenis kelaminnya.
Tujuan feminisme radikal adalah melakukan
pengorganisasian secara politik untuk meruntuhkan
sistem yang mengelompokkan warga masyarakat
berdasarkan jenis kelamin ini.
Sebagai kelompok feminis radikal, kami menyadari,
bahwa kami tengah melakukan pertarungan kekuatan
dengan kaum laki-laki, dan bahwa pelaku penindasan
terhadap kaum perempuan adalah semua laki-laki yang
mengidentifikasi diri sebagai makhluk yang unggul dan
istimewa serta mengemban konsep keunggulan dan
keistimewaan peran laki-laki….
Feminisme radikal atau feminisme ekstrem
menganggap laki-laki sebagai penjahat, yang
menggunakan kekuatannya untuk menarik manfaat
dari kaum perempuan; mulai dari pemuasan ego,
eksploitasi ekonomi dan domestik, dominasi seksual,
hingga klan kekuasaan politik.
Walaupun sudah ada aliran dalam gerakan feminisme,
istilah “feminisme” sendiri masih bersifat sangat
subyektif dan sering digunakan secara sembarangan.
Akibatnya, sering muncul kebingungan dan berbagai
definisi tentang feminisme.
Di antara berbagai definisi feminisme yang berkembang
pada saat ini adalah:
(1) Kelompok-kelompok yang berjuang untuk
mengubah kedudukan kaum perempuan atau berbagai
pemikiran tentang kaum perempuan, mendapatkan
julukan kaum feminis.
(2) Sebuah doktrin yang menyerukan kesetaraan hak-
hak sosial dan politik kaum perempuan dengan kaum
laki-laki.
(3) Feminisme juga bermakna, segala upaya untuk
membuat kaum perempuan mempunyai kesempatan
dan hak-hak istimewa sebagaimana yang diberikan
masyarakat kepada kaum laki-laki, atau penegasan
tentang adanya nilai-nilai keperempuanan yang spesifik,
yang berbeda dengan anggapan negatif kaum laki-laki
selama ini. Sekalipun tidak berarti bahwa kedudukan
perempuan harus bersifat eksklusif, ada kecenderungan
kuat untuk membuat demikian. Persoalannya adalah:
apakah kaum perempuan seperti laki-laki atau tidak.
(4) Kaum feminis tidak berjuang hanya untuk
menghapuskan hak-hak istimewa kaum laki-laki, tetapi
juga menghilangkan perbedaan jenis kelamin.
Perbedaan jenis kelamin di antara manusia semestinya
tidak menjadi permasalahan lagi. Konsep keluarga
biologis yang tidak adil harus dipatahkan, demikian pula
konsep kekuatan psikologis yang selama ini menjadi
dalih superioritas kaum laki-laki.
Pandangan ‘Hina’ Berbagai Peradaban Terhadap
Perempuan
Perempuan menurut doktrin berbagai peradaban—
selain Islam—sejak dari awalnya memang dipandang
tidak lebih sebagai komoditas, alat pemuas nafsu yang
diperjualbelikan secara murahan. Sebagai contoh,
dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan
Prof. Will Durant:
Di Roma, hanya kaum lelaki saja yang memiliki hak-hak
di depan hukum pada masa-masa awal negara
Republik. Kaum lelaki saja yang berhak membeli,
memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat
perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya—pada
masa-masa tersebut—menjadi miliknya
pribadi….Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang
mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam
keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang
ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya.
Bahkan para filosof Yunani sendiri pun menyamakan
perempuan dengan para budak yang hina dan ‘patut’
ditindas. Aristoteles mengatakan:
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa
menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara
alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara
alamiah diperintah….Kekuasaan orang-orang yang
bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk
hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas
kaum perempuan….
Orang-orang Yunani juga memposisikan kaum
perempuan pada kasta ketiga (kasta yang paling bawah)
dari masyarakat. Apabila seorang perempuan
melahirkan anak yang cacat, biasanya ia akan dihukum
mati. Masyarakat Sparta, yang dikenal sebagai kelompok
elit, memberlakukan hukuman mati bagi seorang
perempuan yang tidak lagi mampu mengasuh anak.
Orang-orang Sparta juga biasa mengambil kaum
perempuan dari suaminya untuk dihamili oleh laki-laki
yang “pemberani dan perkasa” dari masyarakat lain.
Pandangan yang lebih menghinakan lagi dapat kita
dapati dalam peradaban Yahudi. Kaum Yahudi ortodoks
yang mempelajari ajaran klasik Yahudi akan mendapati,
bahwa ada di antara ajaran dan aturan Yahudi yang
menindas kaum perempuan. Talmud, sebuah kitab
yang berisi aturan-aturan dalam kehidupan pribadi dan
peribadatan menyatakan: Mustahil ada sebuah dunia
yang tanpa keberadaan kaum lelaki dan perempuan.
Namun demikian, berbahagialah orang-orang yang
mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang
yang mempunyai anak perempuan.
Pandangan yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh
peradaban Hindu. Sebuah buku yang berisi aturan-
aturan keagamaan Sansekerta kuno, Draramasastra,
memuat satu bab tentang “kedudukan klan kewajiban
agama kaum perempuan” atau stridharmapaddhati.
Pengarang (atau lebih tepatnya penyusun) buku ini,
Tryambaka, adalah seorang pandit (pendeta) ortodoks
yang tinggal di Thanjavur, yang sekarang terletak di
bagian selatan negara bagian Tamil Nadu, India. Aturan
tentang kaum perempuan dalam buku tersebut secara
umum menempatkan kaum perempuan pada golongan
warga negara kelas dua. Sebagai contoh, seorang istri
tidak mempunyai hak atas harta kekayaan suaminya.
Harta kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan
istri hanya boleh dikeluarkan oleh sang suami; boleh
dikeluarkan oleh istri, tetapi harus seizin suaminya. Ada
tiga pesan yang dapat diambil dari buku Pandit
Tryambaka ini. Pertama: seorang istri tidak perlu
memperhatikan kehidupan pribadinya. Kedua: seorang
istri bahkan harus rela untuk dijual apabila suaminya
menghendaki. Ketiga: kepatuhan kepada suaminya
harus diutamakan ketimbang kewajiban-kewajiban
lainnya, termasuk kewajiban-kewajiban agama
sekalipun.
Agama Nasrani pun tak luput dalam melecehkan
perempuan. Menurut Encyclopedia Britannica, “Sejak
awal, lembaga gereja telah menempatkan kaum
perempuan dalam posisi yang amat rendah.”
Barat pun ‘Melecehkan’ Perempuan
Saat ini, di Barat ketika kaum perempuan merasa
bertanggung jawab atas segala urusannya sendiri,
apakah mereka telah mencapai puncak kesetaraan
jender? Apakah “perempuan baru” yang ada di Barat
telah mampu membebaskan diri sepenuhnya dari
berbagai penindasan sebagaimana yang mereka
perjuangkan? Apakah kemunculan gerakan
“pembebasan” mereka itu menandakan datangnya
kehidupan dunia yang baru dan lebih bermoral? Apakah
gerakan “pembebasan” itu telah mampu mewujudkan
emansipasi kaum perempuan yang hakiki, dan
membebaskan mereka dari ketidakadilan?
Menurut mereka (kaum feminis), jawaban yang
diberikan pastilah, “Ya.” Namun, sayangnya kita
terpaksa menjawab, “Tidak!”
Mereka mengklaim telah mempunyai peradaban
modern dan beradab. Namun sejatinya, peradaban
mereka penuh dengan nuansa bar-bar dan kembali
pada kebodohan. Tingginya angka pembunuhan bayi,
prostitusi, pemerkosaan, perceraian, dan single parent
(yang paling umum adalah single mother) adalah
menjadi pertanda bahwa adat kebiasaan mereka sama
dengan adat kebiasaan yang dipraktikkan oleh “bangsa-
bangsa biadab” Romawi Kuno, Persia, Arab Jahiliah, dan
Yahudi.
Salah satu fakta yang menunjukkan bagaimana di mata
Barat perempuan sangat dilecehkan adalah kasus
aborsi. Pada abad modern ini, di Barat, membunuh
bayi perempuan tidak berdosa yang baru lahir boleh
jadi sangat jarang kita temui. Akan tetapi,
menggugurkan mereka ketika masih berbentuk janin,
kemudian mengeluarkan jasad mereka dari rahim
dalam keadaan terpotong-potong seperti sampah,
semakin umum dilihat dan dipraktikkan. Teknik aborsi
yang terbaru, yang diberi nama “partial birth-abortion”,
dilakukan dengan mengeluarkan janin dari dalam rahim
sepotong demi sepotong sehingga tinggal kepala bayi
yang masih tersisa di dalam rahim. Kemudian para
praktisi aborsi (apakah orang-orang seperti ini layak
diberi gelar dokter?), melubangi tengkorak bayi dengan
sebuah alat yang taham, memasukkan kateter ke
dalamnya, dan menyedot otak bayi sampai habis.
Setelah isinya disedot habis, maka kepala bayi berikut
sisa-sisa tubuh lainnya dapat dikeluarkan semuanya
dengan mudah. Inikah sebuah peradaban modern yang
menjunjung nilai-nilai kemanusiaan?
Fakta kedua tentang pelecehan Barat terhadap
perempuan adalah industri pornografi. Pesatnya
pertumbuhan industri pornografi sejak tahun 1950-an,
sekali lagi, dipandang mencerminkan kemajuan
“kesetaraan jender” di Barat. Dunia pornografi sama
sekali tidak mempertimbangkan kaum perempuan
sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan
kebutuhan, namun hanya sekadar sebagai komoditas
yang layak dimanfaatkan dan segera disingkirkan
apabila tak lagi dapat dijual. Kaum perempuan
diyakinkan bahwa dengan menjual tubuh, mereka akan
mampu meraih “kesetaraan”. Padahal kenyataannya,
kaum perempuan hanya menjadi obyek kaum laki-laki
yang memanfaatkan kedok “kesetaraan” untuk dapat
mengeksploitasi kaum perempuan semata-mata demi
kepentingan hawa nafsu mereka dan untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pada tahun 1980-an, sebuah “langkah maju” dalam hal
manipulasi perempuan kembali terjadi. Sheila Jeffreys,
seorang feminis, menulis:
Kaum perempuan telah diberitahu oleh para
pengusung ide kebebasan, bahwa karena sekarang
kaum perempuan telah “setara” dengan kaum laki-laki,
maka tidak ada salahnya kaum perempuan ikut
menikmati pornografi. Ideologi ini justru telah
menggagalkan gerakan emansipasi perempuan, bukan
mendukungnya. Gagasan untuk menjual produk-produk
pornografi kepada kaum perempuan sejak tahun 1980-
an telah menjadi sebuah strategi yang canggih dan
efektif dalam memperkuat kekuasaan kaum laki-laki.
mengapa kita menolak RUU KKG
oleh DR. Adian Husaini*
Harian Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan,
bahwa RancanganUndang-undang Keadilan dan
Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai
dibahassecara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai
bermunculan. Apakah kita –sebagai Muslim – harus
menerima atau menolak RUU KKG tersebut?
Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 --
selanjutnya kita sebut RUUKKG – maka sepatutnya
umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara
mendasarberbagai konsep dalam RUU tersebut
bertentangan dengan konsep-konsep dasarajaran Islam.
Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai
Muslim dansebagai orang Indonesia – menolak RUU
KKG ini.
Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah
bertentangan dengan konsep Islamtentang peran dan
kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini
mendefinisikan gendersebagai berikut: “Gender adalah
pembedaan peran dan tanggung jawab laki-lakidan
perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial
budaya yang sifatnya tidaktetap dan dapat dipelajari,
serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat,dan
budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin
lainnya.” (pasal1:1)
Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab,
menurut konsep Islam,tugas, peran, dan tanggung
jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga
(ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik)
didasarkan pada wahyuAllah, dan tidak semuanya
merupakan produk budaya.
Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan
pencari nafkah keluargaadalah berdasarkan wahyu (al-
Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam,di
belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki
sebagai kepala keluargasudah dipahami, merupakan
perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun
minaddin bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan
saksi dalam pernikahan adalahlaki-laki dan bukan
perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam
tentang pembagian peranlaki-laki dan perempuan itu
bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya.
Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep
baku yang berasal dariAllah SWT ini sangat riskan. Jika
dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepadatindakan
pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja
ini satu bentukkeangkuhan, karena merasa diri berhak
menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum.(QS at-
Taubah: 31).
Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran
laki-laki dan perempuan(gender) sebagai budaya ini
jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab,sifat
syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir
dan diutus untukseluruh manusia sampai akhir zaman
– adalah universal dan final. Zina haram,sampai
kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun.
Begitu juga suap adalahharam. Babi haram, di mana
saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti inibersifat
lintas zaman dan lintas budaya.
Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat
Nabi Muhammad sawmemerintahkan seorang istri
untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yangbaik –
maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya
untuk perempuanArab abad ke-7 saja. Umat Islam
sepanjang zaman menerima konsep batas auratyang
universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta
menunjukkan, di mana sajadan kapan saja, perempuan
memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup
dibumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung
satu, payudaranya dua, danjuga mengalami menstruasi.
Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya
warnakulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-
beda. Karena sifatnya yang universal,maka konsep
syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.
Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada
unsur-unsur budaya yangmasuk. Misalnya, konsep
Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan
duniamana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon
istri, saksi, wali dan ijabqabul.
Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya
masuk, seperti bisa kitalihat dalam pelaksaan berbagai
upacara perkawinan di berbagai daerah diIndonesia.
Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat
western-oriented. Para pegiatkesetaraan gender
biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari
Barat –termasuk konsep gender WHO dan UNDP –
harus ditelan begitu saja, karenabersifat universal.
Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah
perempuandi Barat dan lahirnya gerakan feminisme
serta kesetaraan gender yang berakarpada ”trauma
sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno
dan era dominasiKristen abad pertengahan.
Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat
ekstrim. Dulu merekamenindas perempuan sebebas-
bebasnya, sekarang mereka membebaskan
perempuansebebas-bebasnya. Dulu, mereka
menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagipelaku
homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya
bagi kaum homo danlesbi untuk menikah dan bahkan
memimpin geraja.
Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender
yang memberikan kebebasandan kesetaraan secara
total antara laki-laki dan perempuan telah
berujungkepada problematika sosial yang sangat pelik.
Di Jerman, tahun 2004, sebuahsurvei menunjukkan,
pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang
lahirlebih sedikit dari pada jumlah yang mati.
Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai
makhluk individual. SementaraIslam meletakkan
perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah,
dalamIslam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si
perempuan yang menikahkan;bukan perempuan yang
menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk
pernyerahantanggung jawab kepada suami. Di Barat,
konsep semacam ini tidak dikenal. Karenaitu jangan
heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif
menyoal konsepperwalian ini. Sampai-sampai ada yang
menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam,yang
menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki
(mempelailaki-laki).
Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang
Barat dalam konsep ”kesetaraangender” seperti
tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang
dibahas saatini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan
kondisi dan posisi bagi perempuan danlaki-laki untuk
mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi,
mengontrol,dan memperoleh manfaat pembangunan di
semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).
Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa
individualistiknya. Laki-laki danperempuan harus
disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu,
didefinsikanjuga:
“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan,
pengucilan, atau pembatasan, dansegala bentuk
kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu,
yangmempunyai pengaruh atau tujuan untuk
mengurangi atau menghapuskan
pengakuan,penikmatan manfaat atau penggunaan hak
asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya
terlepasdari status perkawinan, atas dasar persamaan
antara perempuan dan laki-laki.”(pasal 1:4).
Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan
memiliki kekuatan hukum yangtetap, maka akan
menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada
umat Muslim –atau agama lain – yang menjalankan
konsep agamanya, yang kebetulan berbedadengan
konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika,
orang Muslim yangmenerapkan hukum waris Islam;
membagi harta waris dengan pola 2:1 untuklaki-laki
dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana
karena melakukandiskriminasi gender. Jika ada orang
tua menolak mengawinkan anak perempuannyadengan
laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan
dijatuhi hukumanpula. Bagaimana jika kita membeda-
bedakan jumlah kambing untuk aqidah antaraanak laki-
laki dan perempuan?
Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini
membuang dimensi akhiratdan dimensi ibadah dalam
interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Peradabansekular tidak memiliki konsep tanggung
jawab akhirat. Bagi mereka segala urusanselesai di
dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular,
”keadilan”hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi
mereka tidaklah adil jika laki-lakiboleh poligami dan
wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah
tidakadil, jika istri keluar rumah harus seijin suami,
sedangkan suami boleh keluarrumah tanpa izin istri.
Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya
harus ditempatkan dishaf depan. Dan sebagainya.
Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini,
maka pikiran itu yang perludiluruskan terlebih dulu.
Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah
sawtidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu
pun akan ditafsirkan dalamperspektif gender.
Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut
dikasihani,karena mereka telah salah paham. Mereka
hanya melihat aspek dunia. Hanyamelihat aspek hak,
dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.
Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi
karunia yang tinggikepada perempuan. Mereka dibebani
tanggung jawab duniawi yang lebih kecilketimbang laki-
laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga,
samadengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-
capek jadi khatib Jumat, menjadisaksi dalam berbagai
kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-
lakiberjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak
diwajibkan mencari nafkah bagikeluarga. Dan
sebagainya.
Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan
tanggung jawab yang berat.Kekuasaan yang besar juga
sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jikadilihat
dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki
istri lebih darisatu tentu tanggung jawabnya lebih berat,
sebab dia harus menyiapkan laporanyang lebih banyak
kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang
bahwamenjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja
belum tentu enak, apalagi diakhirat. Sangat berat
tanggung jawabnya.
”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai
pemikiran tentang ”gender”.Termasuk dalam RUU
Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari
RUU inisangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya
menghitung aspek dunia semata. Jikadimensi akhirat
dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan
tampaktimpang. Sebagai contoh, para aktivis gender
sering mempersoalkan masalah”double burden” (beban
ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.
Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih
dibebani mengurus anak danberbagai urusan rumah
tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya,
jikaia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah
dan balasan di akhirat.Sebaliknya, si perempuan akan
merasa bahagia saat dia menyadari bahwatindakannya
adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada
perempuan untuk berkiprahdalam berbagai hal, bukan
berarti Allah merendahkan martabat perempuan.
Tapi,justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada
perempuan. Denganberorientasi pada akhirat, maka
berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadiindah.
Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang
diberikan oleh Allahdan Rasul-Nya.
Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti
konsep Kesetaraan Gender –seorang harus memilih
untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima
AllahSWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya
untuk mengatur hidupnya? SeorangMuslim, pasti tidak
mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui
keberadaanAllah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak
diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah,manusia semacam
ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau
memangTuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur
hidup saya! Karena saya tidak perlusegala macam
aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya
sendiri!”Na’dzubillahi min-dzalika.
****
Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan
gender” saat ini telahmenjadi program unggulan dalam
proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyakorganisasi
Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan
sejumlah LSM Barat untukmenggarap perempuan-
perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan
genderini. Perempuan muslimah kini didorong untuk
berebut dengan laki-laki di lahanpublik, dalam semua
bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-
olahmereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan
laki-laki.
Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus
bertambah, di berbagai bidangkehidupan. Sesuai
dengan tuntutan pelaksaan konsep Human
Development Index(HDI), wanita dituntut berperan
aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun
keberbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan
tekun dan serius menjalankankegiatannya sebagai Ibu
Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik,
tidakdimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi
dalam pembagunan”. Tentu, konsepsemacam ini
sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai
tradisi yangjuga sudah dipengaruhi Islam.
Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa,
mengapa pemerintah dan DPR tidakmengajukan saja
”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu
kepadanilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan
dan dibahas? Dari tiga naskah akademikyang saya baca,
tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk
mengajukan RUUKesetaraan Gender ini. RUU ini
cenderung membesar-besarkan masalah, dan
lebihmenambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini
melanggar aturan Allah SWT,pasti akan mendatangkan
kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-
shawab.*/ Jakarta, 16 Maret2012
Kamis, 11 April 2013
keluarga bapak bapak
Oleh: Anis Byarwati,
Penasihat Rumah Keluarga
Indonesia
“KENAPA ya, setiap acara
pelatihan keluarga pasti
yang datang ibu-ibu lagi.
Bapak-bapaknya nggak ada.
Padahal ibu-ibu kan sudah
sering ikut acara ini. Kita-
kita sih sudah tahu, sudah
ngerti kewajiban-kewajiban kita. Bapak- bapaknya ikut
dong, biar seimbang”
Kita pernah mendengar komentar seperti di atas. Memang
belum pernah dilakukan penelitian secara khusus, tapi dari
pengamatan saya, acara-acara tentang pem- binaan
keluarga dan pendidikan anak kelihatannya lebih sering
ditujukan, diminati dan dihadiri oleh kaum perempuan.
Pernah juga ada pihak yang membuat acara serupa
dengan membuka peserta untuk umum, baik laki-laki
maupun perempuan. Tetapi, agaknya tidak mendapat
cukup respon dari kaum laki-laki sehingga tetap saja
mayoritas peserta adalah kalangan perempuan.
Untuk menyegarkan kembali ingatan kita akan materi itu,
sasaran pertama yang hendak dicapai dakwah kita adalah
binaa’ al-fardi al-muslim (terbentuknya pribadi muslim).
Sasaran berikutnya adalah terbentuknya keluarga muslim
(binaa’ al usrah al muslimah). Dua sasaran ini saling terkait
dalam arti, berhasil atau tidaknya kita membentuk diri
menjadi kader yang memiliki kepribadian islami, akan
sangat mempengaruhi pencapaian sasaran kedua, yaitu
terbentuknya keluarga islami (dengan segala
karakteristiknya). Begitu pula, keberhasilan pencapaian
sasaran kedua ini akan menentukan keberhasilan
pencapaian sasaran ketiga, yaitu binaa’ al mujtama’ al-
islami (terbentuknya masyarakat Islam), dan seterusnya.
Jadi, jangan mimpi kita akan memiliki ad-daulah islamiyah
dan al-khilafah al- islamiyah yang merupakan sasaran
keempat dan kelima dari dakwah kita, jika dari sekarang
tidak memberi perhatian sasaran-sasaran sebelumnya.
Atau dengan kalimat lain, jika kita ingin memiliki daulah
dan khilafah islamiyah, jangan pernah ‘meremehkan’
urusan pembinaan keluarga! Dalam manhaj dakwah kita,
persoalan pembinaan keluarga dan pendidikan anak
adalah persoalan yang sangat serius. Bersyukurlah kita
berada dalam sebuah partai dakwah yang menjadikan dan
memposisikan persoalan serius ini sebagai salah satu
program struktur berskala nasional, yang berarti mengikat
seluruh kader di manapun berada.
Tetapi persoalan membina keluarga dan mendidik anak
tentunya tidak boleh hanya sekedar menjadi program
struktur. Yang lebih penting adalah memposisikan dua hal
penting ini sebagai salah satu yang menjadi prioritas amal
kita. Mengapa? Karena pembinaan keluarga dan
pendidikan anak bukanlah semata terkait dengan amal
atau target pribadi. Dalam pandangan saya, bagi kita
kader dakwah, dua hal ini merupakan sebuah misi mulia
yang harus kita laksanakan dengan penuh kesungguhan
dan tanggung jawab sebagai bentuk kontribusi langsung
dan nyata kita dalam rangka mencapai dan merealisasikan
sasaran dakwah!
Mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua,
ikhwan dan akhwat, untuk ‘lebih serius lagi’ menata rumah
tangga kita, membina keluarga kita, mendidik anak-anak
kita, dengan menambahkan satu semangat: ”Ini adalah
bagian penting dari misi, tugas dan kontribusi dakwah
kita!”
Bagaimana dengan kalangan kita? Se- pertinya tidak jauh
berbeda. Jarang sekali acara tentang pembinaan ke- luarga
samara (sakinah, mawaddah wa rahmah) penuh sesak
oleh bapak-bapak sih yang hadir, tapi jumlahnya bisa
dihitung dengan jari. Dan fenomena ini hampir merata
terjadi di semua wilayah dakwah.
Kita tentu sepakat bahwa persoalan pembinaan keluarga
dan tarbiyatul aulad bukan hanya milik akhwat dan
ummahat. Terlebih dua persoalan ini merupakan salah
satu indikator kesuksesan dakwah kita. Karena suksesnya
dakwah bukan hanya ditandai munculnya figur-figur
istimewa, tetapi juga keluarga-keluarga yang layak menjadi
qudwah.
Karena itu, dakwah ini serius melakukan serangkaian
kajian-kajian yang berkaitan dengan manhaj pembinaan
keluarga dan pendidikan anak. Hasilnya? Serangkaian
arahan telah disosialisasikan melalui kegiatan rutin
pekanan kita, mulai dari arahan tentang persiapan
menikah, tentang pernak-pernik pernikahan dan
kehidupan rumah tangga, sampai arahan tentang
pendidikan anak.
Disamping itu, dakwah kita memiliki sasaran-sasaran yang
harus dicapai secara bertahap. Ada lima sasaran yang satu
dengan lainnya saling terkait, saling mem- pengaruhi dan
saling menentukan. Jika yang pertama gagal dicapai, yang
kedua pun akan gagal. Jika sasaran kedua tercapai sangat
lambat, maka sasaran ketigapun akan mengalami
keterlambatan. Begitu seterusnya. []
nona
KETIKA suatu sore dalam sebuah perbincangan santai, istri
saya bertanya, “Apa Ayah menyuruh Bunda kuliah lagi
sekarang agar kelak lulus Bunda bisa bekerja?”, saya
tercenung beberapa jenak dan lama tidak menjawab
pertanyaan itu.
Bukan karena pikiran tertuju kepada televisi yang tengah
menyiarkan langsung pertandingan Persib dan Persija yang
berjalan 0-0, tetapi karena pertanyaan itu tiba-tiba saja
datang menggelayuti pikiran saya yang kentara benar tidak
siap menerimanya.
Alih-alih menjawab pertanyaan itu, saya balik bertanya,
“memangnya kenapa kamu bertanya seperti itu?”
“Ya nggak sih, banyak teman satu kuliah Bunda yang
sepertinya bertujuan seperti itu. Kuliah untuk bekerja nanti
kalau sudah lulus…”
Saya kembali bertanya. Rasanya bertanya kembali adalah
respon yang sangat tepat kita berikan manakala
menemukan sesuatu yang benar-benar membuat kita
terjebak dalam situasi yang tidak kita inginkan dan kita
duga. “Kamu sendiri setelah kuliah nanti emangnya mau
ngapain?”
Gantian istri saya yang bengong sekarang. Ia memandang
saya dengan bingung, atau entahlah apa saya juga tidak
begitu mengerti. Atau tidak ingat. Kemudian, ia mulai
mengatakan banyak hal bla-bla-bla yang membuat saya
bengong. Bengong yang berjalan dalam beberapa hari.
Ketika saya menulis tulisan ini, sudah hampir setahun istri
saya studi di sebuah sekolah tinggi di kota kami.
Untungnya, ia mengambil kelas karyawan, jadinya ia hanya
masuk kampus hari Sabtu dan Ahad saja. Di kedua hari
itu, kedua anak saya—yang satu tengah berada dalam usia
mengesalkan kadang-kadang, karena banyak mangkir dan
mulai bisa berargumen, dan yang satunya lagi banyak
bertanya semisal “kenapa bulan munculnya tidak tiap
hari?”, “kenapa kodok suaranya ‘grok-grok-grok?”,
“kenapa nggak boleh makan es lilin?”, dan pertanyaan lain
sejenisnya yang sering membuat saya jadi banyak mikir
lagi—otomatis menjadi sepenuhnya berada dalam wilayah
kekuasaan saya.
Sabtu dan Ahad, teman saya menyebutnya “Father’s
Days,” saya melakukan semua hal kecil dan aneh mulai
dari pagi hari sampai sore. Mulai dari mencuci sehabis
shubuh, mengantar si besar ke sekolahnya, masak siang
hari dan kemudian mengondisikan kedua bocah itu untuk
tidur siang, sampai kemudian malam harinya, atau sore
jika lagi beruntung, maka istri saya akan pulang dan
menceritakan semua hal yang ia alami di kampusnya. Bla-
bla-bla, banyak sekali, dan saya diminta untuk selalu
mendengarkannya. Sesuatu yang saya juga senang
melakukannya.
Namun, kemudian sering setelah itu, kali ini saya yang
mulai merasa sendirian. Saya merasa bahwa istri saya
mempunyai kehidupan yang lain itu sekarang. Ia
bersosialiasi dengan dunia luar, melihat hal dan
pandangan orang lain di sana, dan saya tercenung. Saya
jadi teringat satu lagu jadul Bang Iwan Fals, “Nona.”
Sudah cukup jauh
Perjalanan ini
Lewati duka lewati tawa
Lewati segala persoalan
Kucoba berkaca
Pada jejak yang ada
Ternyata aku sudah tertinggal
Bahkan jauh tertinggal
Ah, saya juga jadi pengen sekolah lagi…..[]
Langganan:
Postingan (Atom)
