Jumat, 12 April 2013

Wahai penjsjah jgn paksa kami untuk setara

Kejamnya Penjajahan Baru Jangan Paksakan Kami Untuk Setara! Oleh: Sarah Mantovani USAHA kaum feminis Indonesia agar terciptanya Kesetaraan Gender di Indonesia tidak berhenti pada usaha pembuatan CLD-KHI (Counter Legal Draft- Kompilasi Hukum Islam) saja tetapi sudah mencapai pembentukan rancangan undang-undang tentang Kesetaraan Gender. Salah satu bunyi dari Pasal 1 Rancangan Undang- Undang Kesetaraan Gender yang rencananya akan di sahkan tahun ini adalah; “Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan” (Ps. 1 RUU Kesetaraan Gender) Secara sekilas, memang kita tidak akan melihat keganjilan atau sesuatu yang aneh dalam RUU Kesetaraan Gender, tetapi saya baru menemukan keganjilan saat membaca naskah akademik RUU tersebut, terutama pada saat membaca asas-asas yang di pergunakan dalam membuat RUU Kesetaraan Gender pada halaman 23, yang salah satunya adalah CEDAW ( Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women ). Karena di dalam CEDAW, pada pasal 11 ayat (1) poin b menyebutkan bahwa: “Negara-negara peserta akan mengambil segala tindakan yang pantas untuk menghapus diskriminasi terhadap kaum wanita di bidang pekerjaan guna menjamin, atas dasar persamaan kaum pria dan wanita, hak yang sama, khususnya: (b) Hak untuk memperoleh kesempatan-kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang samadalam masalah pekerjaan”. Yang berarti dalam pasal tersebut, apabila wanita masuk dalam akademi/sekolah militer, dia juga harus menjalani tes fisik yang sama seperti yang diberlakukan kepada kader pria. Sedangkan, di Inggris saja, saat pemerintahnya memberlakukan “Gender Free Aproach” pada tahun 1997 dalam merekrut tentaranya dan memberlakukan ujian fisik yang sama kepada kader pria dan wanita maka yang terjadi adalah tingkat cedera yang tinggi di kalangan kader wanita. Kemudian, dalam Perang Teluk, satu per 10 kru wanita Kapal Perang Amerika USS Acadia dikembalikan karena hamil di perjalanan menuju atau di medan perang, sementara jumlah tentara pria yang dikembalikan: Nol. Kapal itu kemudian diolok-olok dan diganti namanya menjadi The Love Boat. (Santi Soekanto, “Gerakan Feminisme Kembali ke Sunnatullah”, 22 April 2006, www.hidayatullah.com .) Nah, yang menjadi pertanyaannya adalah: Sanggupkah jika kita-para perempuan mengalami seperti apa yang di alami oleh kader tentara wanita Inggris di atas jika hal tersebut juga di berlakukan di Negara kita? Selain itu, apakah RUU Kesetaraan Gender memang benar-benar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara kita? Dalam hal ini, hak-hak yang diperjuangkan memang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang di anut di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 J ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia?. Keganjilan lain pasal-pasal yang di adopsi dari CEDAW ke dalam RUU Kesetaraan Gender, terutama pada pasal 1, pasal 9, pasal 11, pasal 13 dan pasal 16 CEDAW. Sebagian pasal-pasal yang telah di adopsi dari CEDAW tersebut juga akan membawa implikasi yang sangat serius bagi kehidupan beragama umat Islam Indonesia terutama dalam hal hukum keluarga. Karena dalam pasal 16 ayat 1 huruf (b) dan (h), menyebutkan: “Negara-negara peserta akan mengambil tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap kaum wanita dalam segala hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan-hubungan keluarga dan khususnya akan menjamin, atas dasar persamaan kaum pria dan kaum wanita : (h) Hak yang sama bagi kedua pasangan dalam hal pemilikan, perolehan, pengelolaan, penguasaan, penikmatan dan pembagian harta kekayaan, baik cuma- cuma ataupun dengan pertimbangan nilai”. Pasal di atas perlu diperhatikan, karena jika hal tersebut di kaitkan dengan pembagian harta kekayaan dari kedua pasangan untuk anak laki-laki dengan anak perempuan dalam hak waris. Sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. An-Nisaa’ ayat 11; "... bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta..." [QS: An Nisaa':11] Jika yang dimaksudkan adalah "kesetaraan" dalam hal- hal yang tertulis dalam al-Quran menyangkut hubungan perkawinan (sebagaimana kasus waris tadi), maka, bukan tak mungkin para aktivis gender akan berusaha mempertanyakan ulang atau setidaknya mengotak-atik ketentuan nash dalam al-Quran. Feminisme dan Krisis Identitas Istilah feminisme sendiri berasal dari bahasa Latin femina, perempuan. Konon dari kata fides dan minus kemudian menjadi fe-minus . Gerakan feminisme sendiri lahir dari Barat, sekitar pada abad 18, dimana para wanitanya pada masa itu, diperlakukan secara tidak manusiawi dan menjadi korban inquisisi (penyiksaan atas kesalahan dalam beragama). Bisa di pastikan bahwa gerakan feminisme merupakan gerakan yang lahir dari pemberontakan total terhadap segala sesuatu yang di anggap telah mendiskriminasi/ menindas wanita. Dalam perkembangannya, feminisme pada akhirnya mengakui keabsahan homoseks dan lesbianisme secara religius, kemudian tanpa malu-malu lagi, para penyokong feminis radikal mendeklarasikan bahwa wanita dapat hidup dan memenuhi kebutuhan seksnya tanpa laki-laki . Nah, yakinkah bahwa kita bisa hidup tanpa laki-laki? Mungkin kasus Bella Abzug, bisa kita jadikan sebagai cermin. Bella merupakan icon feminisme dan perempuan aktivis feminisme dari kalangan Yahudi yang ikut berperan besar dalam penggodokan Plan of Action Konferensi Beijing 1995. Selama puluhan tahun Bella berada di garis depan kaum feminisme yang menyuarakan kemandirian dan kesamaan hak bagi perempuan di segala lini. Ketika Bill Clinton berkuasa, dia menjadi salah satu pendukung vokal Partai Demokrat. Di belakang wanita yang tampak perkasa ini terdapat Martin, suaminya yang pendiam yang selalu mendukung semua sepak terjangnya. Dalam majalah Ms. 1990, Bella menulis artikel “ Martin, What Should I Do Now?” (Martin, Apa yang Harus Kulakukan Kini?) tentang betapa kematian Martin membuatnya bagai kapal kehilangan kemudi. Dan kaum muslimah Indonesia yang menyebarkan maupun menganut paham semacam ini seperti sedang di landa krisis identitas, karena mereka tak percaya dengan hak, peran maupun kedudukan mereka sebagai perempuan telah di jamin dan di atur oleh Islam, sehingga mereka harus mengadopsi mentah-mentah segala konvensi yang datang dari Barat tanpa harus berkaca kembali pada nilai-nilai Islam. Sebagai seorang muslimah, semestinya kita juga malu pada penganut agama lain, karena sejak lima tahun lalu, wanita Kristen Indonesia sudah di antisipasi untuk menghindari gerakan feminisme. (SHINE: Wanita Kristiani Harus Hindari Gerakan Feminisme, 04 October 2006), bahkan gereja Katolik Prancis juga sudah mewaspadai bahayanya teori gender ini karena teori Gender yang di ajarkan bertentangan dengan ajaran Katolik. ( Gereja Prancis Waspadai Teori Gender, Indonesia Malah Bangga, hidayatullah.com, 29 September 2011). Di dalam Islam pun, hubungan antara laki-laki dan perempuan sudah di atur sedemikian rupa. Laki-laki berkewajiban mencari nafkah sedangkan perempuan mengasuh dan mendidik anak-anaknya, meski memang tak menutup kemungkinan perempuan juga ikut membantu perekonomian keluarga tetapi tentunya harus mendapatkan izin dan pertimbangan dari suaminya. Jika kesetaraan gender membawa dampak buruk terhadap nilai-nilai agama, maka, jangan paksakan kami untuk setara!. Penulis sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selamatkan perempuan

Oleh : Dr. Dinar Dewi Kania* Saat ini, kita disungguhkan kembali kepada sebuah drama tragis pemerkosaan terhadap mahasiswi India berusia 23 tahun yang dilakukan sekelompok laki-laki dan berujung kepada tewasnya mahasiswi tersebut. Sebelumnya, kita juga mendengar para aktivis feminisme di Perancis berdiri di depan Patung Venus de Milo, memprotes tindak pemerkosaan yang terjadi di Tunisia dengan melakukan aksi telanjang dada, mempertontonkan aurat mereka sambil mengangkat tangan dan meneriakkan “Kami di sini untuk menghentikan pemerkosaan”. (lihat www.islampos.com ) Sudah sepantasnya kita berempati kepada para korban pemerkosaan dan keluarganya. Namun yang kini menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mengatasi tindak kejahatan seksual terhadap diri perempuan yang secara alamiah memang rentan terhadap bahaya kekerasan tersebut ? Apakah para aktivis feminis, yang selalu berteriak lantang apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian publik, menawarkan sebuah solusi yang dapat meminimalisir potensi bahaya tersebut dari diri perempuan? Jawabannya adalah tidak. Feminisme tidak pernah datang dengan solusi, namun ia justru menambah problem sosial di tengah masyarakat. Hanya Islam satu- satunya agama yang mampu menjamin keselamatan dan keamanan diri perempuan. Mengapa ? Feminisme dan liberalisme memiliki akar yang sama yaitu relativisme, paham yang menganggap bahwa benar atau salah, baik atau buruk, senantiasa berubah- ubah dan tidak bersifat mutlak, tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial. Maka tak heran jika gerakan feminis menyatakan dirinya sebagai ”gerakan pembebasan perempuan“. Di negara-negara Barat, kebebasan tersebut kemudian diterjemahkan sebagai hak untuk melepaskan segala ikatan yang membelenggu aktivitas perempuan dalam mengaktualisasikan dirinya di ranah publik, baik ikatan agama maupun moralitas. Bangsa Perancis mulai memandang hubungan di luar nikah sebagai sesuatu yang biasa menjelang akhir abad ke 19, begitu juga negara Eropa lainnya dan Amerika. Isu kebebasan telah membuat perzinahan diakui sebagai hak individu dan bukan merupakan tindakan melanggar hukum. Laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa ikatan perlahan- lahan memperoleh status legal sehingga banyak perempuan di Barat memilih untuk tidak menikah dan menganggap pernikahan sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan. Isu kebebasan telah membuat kaum perempuan tidak malu-malu lagi mengeksploitasi tubuh mereka dengan alasan perempuan memiliki kontrol penuh atas tubuh mereka sendiri. Logika feminis adalah, “tubuh kami adalah milik kami, kami berhak memperlakukan tubuh ini sesuai kehendak kami. Bahkan jika kami ingin mempertontonkan bagian yang paling pribadi di depan umum, itu adalah hak asasi kami. Tidak boleh ada yang mengatur cara kami berpakaian, baik negara atau agama sekalipun.” Begitulah kira-kira cara pandang kaum feminis. Dan itu telah mereka buktikan dengan aksi telanjang dada para feminis Perancis. Para feminis merasa aksi pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan adalah murni kesalahan laki-laki yang tidak bisa mengekang hawa nafsunya. Mereka tidak pernah mau dipersalahkan bahwa prilaku dan kebebasan mereka dalam mengeskpresikan diri telah berkontribusi pada maraknya aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. Sehingga tidak heran apabila Islam yang berusaha melindungi keselamatan dan keamanan perempuan dengan mewajibkan pemeluknya untuk menggunakan hijab dan mengatur perilaku perempuan di ranah publik justru dianggap telah melakukan deskriminasi dan pengekangan terhadap hak-hak perempuan. Kita semua sepakat, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada sekumpulan manusia yang berperilaku jahat, namun kejahatan timbul karena adanya kesempatan yang memudahkan para pelaku kejahatan itu melakukan aksi mereka. Bahkan dalam teori pengendalian terhadap resiko atau potensi bahaya ( hazard ) yang dikeluarkan ILO disebutkan bahwa kecelakaan dapat dihindari dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan, diantaranya adalah pengaturan administratif berupa penerapan prosedur dan aturan yang jelas serta penggunaan alat pelindung diri. Seorang pekerja dianjurkan untuk berperilaku aman ( safety behavior) dan akan dikenakan sangsi apabila membiarkan dirinya terekspose dalam kondisi bahaya atau melakukan tindakan yang mengancam keselamatan dirinya atau orang lain ( unsafe behavior) , contohnya adalah tidak bekerja sesuai SOP ( standard operating prochedure) atau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja. Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan dalam menjaga keselamatan dan keamanan perempuan dari bahaya tindak kekerasan seksual. Kita tidak bisa menuntut pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keselamatan dan keamanan perempuan, apabila kaum perempuan sendiri membiarkan dirinya terekspos dalam kondisi bahaya dan melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan mereka. Contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai unsafe behavior bagi perempuan diantaranya adalah bepergian ketika malam telah larut tanpa pendamping, menggunakan perhiasan berlebihan ketika berada di tempat umum seperti di pasar atau angkutan umum, menggunakan pakaian yang mempertontonkan aurat dan berprilaku di luar batas kesopanan sehingga mengundang pria untuk menyalurkan hasrat seksualnya kepada kaum perempuan melalui tindak kejahatan. Bahaya memang tidak bisa dihilangkan 100 persen, bahkan dalam teori keselamatan, zero accident bukan berarti tidak terjadi kecelakaan sama sekali, namun ia adalah kondisi dimana semua upaya pencegahan telah dilakukan semaksimal mungkin. Jadi masuk akal, apabila syariat Islam memberikan aturan yang jelas terhadap perilaku perempuan di ranah publik. Hal tersebut bukanlah bentuk deskriminasi, namun merupakan sebuah proteksi bagi perempuan dari tindak kekerasan yang mengancam keselamatan dirinya. Dalam al-Quran surat an-Nur ayat 30, keharusan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan juga diperintahkan kepada para laki-laki mukmin. Artinya, Islam tidak hanya mengatur perilaku perempuan namun juga mengatur perilaku laki-laki agar kemashlahatan dapat tercipta dalam masyarakat dan negara. Proteksi yang bersifat individual terntunya harus ditunjang dengan kebijakan negara/ pemerintah yaitu dengan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menjamin keselamatan dan keamanan perempuan dari tindak kejahatan seksual. Diantaranya adalah dengan memberikan sangsi hukum yang tegas kepada para oknum yang menyemarakkan bisnis pornografi di tengah masyarakat, mencegah dan menindak kaum laki-laki yang hendak mengeksploitasi perempuan dan juga mencegah serta menindak kaum perempuan yang mengeksploitasi diri mereka sendiri. Islam adalah satu-satunya agama dan padangan hidup yang terbukti dapat memberikan keselamatan dan keamanan bagi perempuan melalui aturan yang jelas dan universal, baik di ranah domestik maupun publik, dalam lingkup individu maupun lingkup masyarakat atau negara. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya tidak terjebak oleh provokasi kaum feminis yang seolah- olah berjuang untuk kaum perempuan padahal feminisme adalah paham yang konsepnya sangat absurd dan saling kontradiksi satu sama lain. Bahkan para aktivis feminis tersebut tidak pernah sepakat mengenai konsep kebebasan yang mereka perjuangkan, walaupun lisan mereka berucap dengan penuh keyakinan meneriakkan jargon “bebaskan kaum perempuan”. Sumber http://thisisgender.com/keselamatan-dan- keamanan-bagi-perempuan/

feminis radikal paling berbahaya

Inilah Mazhab Paling Liberal Paling Berbahaya untuk Wanita.. Semoga kita masih punya akal fikiran yang berfungsi normal... Istilah mazhab Chicago mencuat saat saya mengikuti seminar Feminisme dan Kesetaraan Gender pada 22/12/2011 lalu. Istilah ini dilontarkan oleh seorang Doktor Sosiologi perempuan di perguruan tinggi Islam negeri di Jakarta ketika ia menjadi salah satu pembicara seminar. “Dulu saya ini memang bermazhab Syafi’i tapi sekarang saya bermazhab Chicago”, ungkapnya saat seminar. Lahirnya istilah itu makin memperkuat asumsi bahwa gerakan feminisme di Indonesia semakin mem-Barat. Parahnya lagi, ideologi ini telah dimasukkan ke dalam RUU Kesetaraan Gender yang saat ini sedang digodok oleh DPR dan menjadi UU Prioritas di tahun 2012 (lihat hidayatullah.com, RUU KG Ancam Keutuhan Keluarga, 20/02). Gerakan feminisme selalu berkembang dengan beragam mazhab. Tapi sikap-sikap radikal tampaknya tidak bisa ditanggalkan. Contohnya seperti yang saya temukan dalam sebuah blog milik seorang feminis yang menulis pengalamannya selama hamil. Dalam tulisannya yang berjudul, “Feminis, ASI dan Klas”, ia seperti ingin memperlihatkan kebenciannya menjadi seorang Ibu. “Dulu, saat hamil, saya sering sesumbar: tidak mau menyusui anak. Saya hanya akan kasih susu Sapi. Saya tidak mau menghabiskan waktu untuk menyusui. Saya sangat paham hak anak, tapi my body is my right! Enak saja semua tanggung jawab ini jadi beban perempuan. Mulai dari hamil, melahirkan dan menyusui. Rasanya tidak adil”, begitu ungkapnya. Gaya feminis seperti di atas dapat disebut radikalisme feminis mazhab Chicago, baik itu dengan menirukan pemikiran feminis secara sebagian atau keseluruhan dari Barat. Tentu gerakan seperti ini mengkhawatirkan, karena gerakan ini dari tahun ke tahun semakin radikal, tepatnya sejak Indonesia meratifikasi CEDAW atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dari hasil ratifikasi tersebut, lahir UU No. 7 tahun 1984, yang kemudian disusul dengan terbitnya UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, upaya legalisasi aborsi melalui UU Kesehatan dan adanya upaya membuat Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam tandingan yang dibuat oleh Prof. Musdah Mulia bersama tim pengarusutamaan gendernya pada tahun 2008 lalu. Dalam bidang politik, aktivis feminis juga berada di belakangnya keluarnya UU Pemilu tahun 2008 tentang kuota Caleg perempuan sebanyak 30 persen. (Dinar Kania, Isu Gender: Sejarah dan Perkembangannya, Jurnal ISLAMIA Vol III No. 5, hlm. 27). Sejarah Feminisme Istilah feminisme sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Latin, femina, yang artinya perempuan. Konon dari kata fides dan minus yang kemudian menjadi fe- minus . Gerakan feminisme sendiri lahir dari Barat, sekitar pada abad 18, dimana para wanitanya pada masa itu, diperlakukan secara tidak manusiawi dan menjadi korban inquisisi (penyiksaan atas kesalahan dalam beragama). Bisa di pastikan bahwa gerakan feminisme merupakan gerakan yang lahir dari pemberontakan total terhadap segala sesuatu yang di anggap telah mendiskriminasi/menindas perempuan. (Hamid Fahmy Zarkasy, Problem Kesetaraan Gender dalam Studi Islam , Jurnal ISLAMIA vol III, hlm. 3) Bukti bahwa feminisme dan gender berasal dari Barat dapat kita telusuri dari literatur mereka, menurut Mary Wollstonecraft dalam bukunya yang berjudul A Vindication of The Rights of Women, pada abad ke 18, perempuan mulai bekerja di luar rumah karena didorong oleh kapitalisme industry. Maka, tidak heran jika perempuan Barat pada zaman industri saat itu dibingungkan dengan dua pilihan: menjadi wanita karir ataukah Ibu Rumah Tangga (lihat Taylor, Enfranchisement of Women , 1851). Dalam perkembangannya, aktivis feminis radikal mengusik pembagian hak dan tanggung jawab seksual serta reproduksi perempuan dan laki-laki yang dianggap tidak adil. Sebab perempuan sering diposisikan sebagai alat pemuas laki-laki. Feminisme pada akhirnya mengakui keabsahan homoseks dan lesbianisme secara religius, kemudian tanpa malu-malu lagi, para penyokong feminis radikal juga mendeklarasikan bahwa perempuan dapat hidup dan memenuhi kebutuhan seksnya tanpa laki-laki. Itulah ide awal yang melahirkan praktek seks menyimpang yang disebut lesbianisme di Barat. (Hamid Fahmy Zarkasy, op. cit., hlm. 5). Hal ini sejalan pula dengan tanggapan dari Rena Herdiyani, selaku Direktur Eksekutif LSM Kalyanamitra yang merupakan salah satu penggagas RUU Kesetaraan Gender, saat saya tanyai tentang hak-hak transgender dalam RUU Kesetaraan Gender via email, Jum’at 17/02 lalu, “Tidak secara spesifik memuat hak-hak transgender, tetapi UU ini diharapkan dapat melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi berdasarkan apapun, termasuk jenis kelamin, etnis, status perkawinan, kehamilan, usia, kecacatan, penyakit atau kondisi kesehatan yang menimbulkan stigma, orientasi seksual, identitas gender, status sosial, status ekonomi, jenis pekerjaan, atau status lainnya”. Mengancam Keluarga Salah satu pasal dalam RUU Kesetaraan Gender yang bisa menimbulkan perdebatan adalah pasal 1 ayat 2. Pasal itu berbunyi: “Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan penikmatan manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan”. Berdasarkan pasal di atas, pasal ini menganjurkan pada perempuan Indonesia agar bisa setara posisi dan kondisinya dengan laki-laki di semua bidang kehidupan, termasuk ranah agama. Mengenai hal ini yang paling sering dipersoalkan oleh aktivis Feminis adalah Hak Waris antara laki-laki dan perempuan yang berbeda dalam Hukum Waris Islam. Selain itu, melalui RUU ini, para aktivis feminis menggugat perempuan yang posisinya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan kondisinya tidak diizinkan untuk bekerja di luar rumah oleh suaminya. Mereka menganggap bahwa suami yang tidak mengizinkan para istrinya untuk bekerja di luar rumah sebagai salah satu kekerasan dalam rumah tangga (lihat juga pasal 9 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tentunya, kondisi semacam itu seharusnya disikapi secara bijak oleh negara, atas dasar apa perempuan tidak diizinkan bekerja oleh suaminya? Jikalau memang istri tidak diizinkan bekerja karena tidak bisa membagi waktunya antara pekerjaan dan keluarga atau lebih memprioritaskan waktunya untuk pekerjaan, negara tidak berhak untuk mengkriminalisasi dengan hukuman penjara selama 3 tahun (lihat pasal 49 poin b UU. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga). Yang mengherankan, kenapa di negara mayoritas Muslim justru perempuannya ingin menerapkan suatu paham yang jelas sangat berbeda dengan kultur bangsanya sendiri? Atau bahkan berbeda dengan nilai- nilai agama yang dianutnya? Coba kita lihat agama lain, Kristen misalnya, dari jauh-jauh hari, tepatnya sejak tahun 2006, perempuan Kristen sudah diantisipasi untuk menghindari gerakan feminism ini dan tidak mengadopsinya (SHINE: Wanita Kristiani Harus Hindari Gerakan Feminisme, 04 Oktober 2006). Bahkan gereja Katolik Prancis juga sudah mewaspadai bahaya teori gender ini karena teori gender yang diajarkan bertentangan dengan ajaran Katolik ( Gereja Prancis Waspadai Teori Gender, Indonesia Malah Bangga, hidayatullah.com, 29 September 2011). Sesuai dengan pasal 28J ayat 2 UUD 1946, atas dasar apapun (baik itu berdasarkan CEDAW atau Kesetaraan Gender), seseorang yang menjalankan hak dan kebebasannya harus tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, seharusnya feminisme mazhab Chicago tidak bisa diterima di Indonesia, karena selain mempunyai kultur yang berbeda, perempuan Indonesia, khususnya perempuan muslimah tidak punya pengalaman buruk seperti perempuan Barat. Dengan demikian, tidak salah jika saya mengatakan gerakan feminisme mazhab Chicago yang radikal dapat mengancam keutuhan keluarga, khususnya keluarga muslim.

pencerahan buat para wanita

Wahai wanita... Jangan Mau dikibulin... Pasang akal fikiran yang tajam... Siapkah hati yang Bersih dan Jernih... Jangan Mau ditipu lagi.... Ragam Aliran Feminisme dan Definisinya Kita perlu memahami gerakan feminisme, mengingat gerakan tersebut menyatakan dirinya berjuang untuk mewujudkan emansipasi dan kesejahteraan kaum perempuan pada masa sekarang ini. Gerakan feminisme sendiri mempunyai banyak aliran. Di antaranya: Pertama, gerakan feminisme Marxis (sosialis). Doktrinnya, setiap perempuan, baik dari kalangan proletar maupun borjuis, harus memahami bahwa penindasan terhadap kaum perempuan bukan semata- mata karena perbuatan sengaja individu-individu, tetapi lebih merupakan produk struktur politik, sosial, dan ekonomi yang disebabkan oleh Kapitalisme. Kedua, feminisme liberal. Paham ini berjuang untuk menghapuskan berbagai perbedaan seksual sebagai langkah awal menuju kesetaraan sejati. Gerakan ini meyakini, untuk mewujudkan kedudukan yang setara antara kaum laki-laki dan perempuan maka segala bentuk stereotip trentang peran sosial bagi laki-laki dan perempuan harus dihapuskan. Ketiga, feminisme radikal. The New York Feminist Manifesto tahun 1971 menyatakan: Feminisme radikal memandang bahwa penindasan terhadap kaum perempuan merupakan suatu bentuk penindasan politik yang mendasar; kaum perempuan dianggap sebagai suatu kelompok yang berkedudukan lebih rendah semata-mata karena jenis kelaminnya. Tujuan feminisme radikal adalah melakukan pengorganisasian secara politik untuk meruntuhkan sistem yang mengelompokkan warga masyarakat berdasarkan jenis kelamin ini. Sebagai kelompok feminis radikal, kami menyadari, bahwa kami tengah melakukan pertarungan kekuatan dengan kaum laki-laki, dan bahwa pelaku penindasan terhadap kaum perempuan adalah semua laki-laki yang mengidentifikasi diri sebagai makhluk yang unggul dan istimewa serta mengemban konsep keunggulan dan keistimewaan peran laki-laki…. Feminisme radikal atau feminisme ekstrem menganggap laki-laki sebagai penjahat, yang menggunakan kekuatannya untuk menarik manfaat dari kaum perempuan; mulai dari pemuasan ego, eksploitasi ekonomi dan domestik, dominasi seksual, hingga klan kekuasaan politik. Walaupun sudah ada aliran dalam gerakan feminisme, istilah “feminisme” sendiri masih bersifat sangat subyektif dan sering digunakan secara sembarangan. Akibatnya, sering muncul kebingungan dan berbagai definisi tentang feminisme. Di antara berbagai definisi feminisme yang berkembang pada saat ini adalah: (1) Kelompok-kelompok yang berjuang untuk mengubah kedudukan kaum perempuan atau berbagai pemikiran tentang kaum perempuan, mendapatkan julukan kaum feminis. (2) Sebuah doktrin yang menyerukan kesetaraan hak- hak sosial dan politik kaum perempuan dengan kaum laki-laki. (3) Feminisme juga bermakna, segala upaya untuk membuat kaum perempuan mempunyai kesempatan dan hak-hak istimewa sebagaimana yang diberikan masyarakat kepada kaum laki-laki, atau penegasan tentang adanya nilai-nilai keperempuanan yang spesifik, yang berbeda dengan anggapan negatif kaum laki-laki selama ini. Sekalipun tidak berarti bahwa kedudukan perempuan harus bersifat eksklusif, ada kecenderungan kuat untuk membuat demikian. Persoalannya adalah: apakah kaum perempuan seperti laki-laki atau tidak. (4) Kaum feminis tidak berjuang hanya untuk menghapuskan hak-hak istimewa kaum laki-laki, tetapi juga menghilangkan perbedaan jenis kelamin. Perbedaan jenis kelamin di antara manusia semestinya tidak menjadi permasalahan lagi. Konsep keluarga biologis yang tidak adil harus dipatahkan, demikian pula konsep kekuatan psikologis yang selama ini menjadi dalih superioritas kaum laki-laki. Pandangan ‘Hina’ Berbagai Peradaban Terhadap Perempuan Perempuan menurut doktrin berbagai peradaban— selain Islam—sejak dari awalnya memang dipandang tidak lebih sebagai komoditas, alat pemuas nafsu yang diperjualbelikan secara murahan. Sebagai contoh, dalam doktrin peradaban Yunani, menurut penuturan Prof. Will Durant: Di Roma, hanya kaum lelaki saja yang memiliki hak-hak di depan hukum pada masa-masa awal negara Republik. Kaum lelaki saja yang berhak membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, atau membuat perjanjian bisnis. Bahkan mas kawin istrinya—pada masa-masa tersebut—menjadi miliknya pribadi….Proses kelahiran menjadi suatu perkara yang mendebarkan di Roma. Jika anak yang dilahirkan dalam keadaan cacat atau berjenis kelamin perempuan, sang ayah diperbolehkan oleh adat untuk membunuhnya. Bahkan para filosof Yunani sendiri pun menyamakan perempuan dengan para budak yang hina dan ‘patut’ ditindas. Aristoteles mengatakan: Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa menurut hukum alam, harus ada unsur yang secara alamiah memerintah dan harus ada unsur yang secara alamiah diperintah….Kekuasaan orang-orang yang bebas terhadap para budak adalah salah satu bentuk hukum alam; demikian pula kekuasaan kaum lelaki atas kaum perempuan…. Orang-orang Yunani juga memposisikan kaum perempuan pada kasta ketiga (kasta yang paling bawah) dari masyarakat. Apabila seorang perempuan melahirkan anak yang cacat, biasanya ia akan dihukum mati. Masyarakat Sparta, yang dikenal sebagai kelompok elit, memberlakukan hukuman mati bagi seorang perempuan yang tidak lagi mampu mengasuh anak. Orang-orang Sparta juga biasa mengambil kaum perempuan dari suaminya untuk dihamili oleh laki-laki yang “pemberani dan perkasa” dari masyarakat lain. Pandangan yang lebih menghinakan lagi dapat kita dapati dalam peradaban Yahudi. Kaum Yahudi ortodoks yang mempelajari ajaran klasik Yahudi akan mendapati, bahwa ada di antara ajaran dan aturan Yahudi yang menindas kaum perempuan. Talmud, sebuah kitab yang berisi aturan-aturan dalam kehidupan pribadi dan peribadatan menyatakan: Mustahil ada sebuah dunia yang tanpa keberadaan kaum lelaki dan perempuan. Namun demikian, berbahagialah orang-orang yang mempunyai anak laki-laki, dan celakalah orang-orang yang mempunyai anak perempuan. Pandangan yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh peradaban Hindu. Sebuah buku yang berisi aturan- aturan keagamaan Sansekerta kuno, Draramasastra, memuat satu bab tentang “kedudukan klan kewajiban agama kaum perempuan” atau stridharmapaddhati. Pengarang (atau lebih tepatnya penyusun) buku ini, Tryambaka, adalah seorang pandit (pendeta) ortodoks yang tinggal di Thanjavur, yang sekarang terletak di bagian selatan negara bagian Tamil Nadu, India. Aturan tentang kaum perempuan dalam buku tersebut secara umum menempatkan kaum perempuan pada golongan warga negara kelas dua. Sebagai contoh, seorang istri tidak mempunyai hak atas harta kekayaan suaminya. Harta kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri hanya boleh dikeluarkan oleh sang suami; boleh dikeluarkan oleh istri, tetapi harus seizin suaminya. Ada tiga pesan yang dapat diambil dari buku Pandit Tryambaka ini. Pertama: seorang istri tidak perlu memperhatikan kehidupan pribadinya. Kedua: seorang istri bahkan harus rela untuk dijual apabila suaminya menghendaki. Ketiga: kepatuhan kepada suaminya harus diutamakan ketimbang kewajiban-kewajiban lainnya, termasuk kewajiban-kewajiban agama sekalipun. Agama Nasrani pun tak luput dalam melecehkan perempuan. Menurut Encyclopedia Britannica, “Sejak awal, lembaga gereja telah menempatkan kaum perempuan dalam posisi yang amat rendah.” Barat pun ‘Melecehkan’ Perempuan Saat ini, di Barat ketika kaum perempuan merasa bertanggung jawab atas segala urusannya sendiri, apakah mereka telah mencapai puncak kesetaraan jender? Apakah “perempuan baru” yang ada di Barat telah mampu membebaskan diri sepenuhnya dari berbagai penindasan sebagaimana yang mereka perjuangkan? Apakah kemunculan gerakan “pembebasan” mereka itu menandakan datangnya kehidupan dunia yang baru dan lebih bermoral? Apakah gerakan “pembebasan” itu telah mampu mewujudkan emansipasi kaum perempuan yang hakiki, dan membebaskan mereka dari ketidakadilan? Menurut mereka (kaum feminis), jawaban yang diberikan pastilah, “Ya.” Namun, sayangnya kita terpaksa menjawab, “Tidak!” Mereka mengklaim telah mempunyai peradaban modern dan beradab. Namun sejatinya, peradaban mereka penuh dengan nuansa bar-bar dan kembali pada kebodohan. Tingginya angka pembunuhan bayi, prostitusi, pemerkosaan, perceraian, dan single parent (yang paling umum adalah single mother) adalah menjadi pertanda bahwa adat kebiasaan mereka sama dengan adat kebiasaan yang dipraktikkan oleh “bangsa- bangsa biadab” Romawi Kuno, Persia, Arab Jahiliah, dan Yahudi. Salah satu fakta yang menunjukkan bagaimana di mata Barat perempuan sangat dilecehkan adalah kasus aborsi. Pada abad modern ini, di Barat, membunuh bayi perempuan tidak berdosa yang baru lahir boleh jadi sangat jarang kita temui. Akan tetapi, menggugurkan mereka ketika masih berbentuk janin, kemudian mengeluarkan jasad mereka dari rahim dalam keadaan terpotong-potong seperti sampah, semakin umum dilihat dan dipraktikkan. Teknik aborsi yang terbaru, yang diberi nama “partial birth-abortion”, dilakukan dengan mengeluarkan janin dari dalam rahim sepotong demi sepotong sehingga tinggal kepala bayi yang masih tersisa di dalam rahim. Kemudian para praktisi aborsi (apakah orang-orang seperti ini layak diberi gelar dokter?), melubangi tengkorak bayi dengan sebuah alat yang taham, memasukkan kateter ke dalamnya, dan menyedot otak bayi sampai habis. Setelah isinya disedot habis, maka kepala bayi berikut sisa-sisa tubuh lainnya dapat dikeluarkan semuanya dengan mudah. Inikah sebuah peradaban modern yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan? Fakta kedua tentang pelecehan Barat terhadap perempuan adalah industri pornografi. Pesatnya pertumbuhan industri pornografi sejak tahun 1950-an, sekali lagi, dipandang mencerminkan kemajuan “kesetaraan jender” di Barat. Dunia pornografi sama sekali tidak mempertimbangkan kaum perempuan sebagai manusia yang mempunyai perasaan dan kebutuhan, namun hanya sekadar sebagai komoditas yang layak dimanfaatkan dan segera disingkirkan apabila tak lagi dapat dijual. Kaum perempuan diyakinkan bahwa dengan menjual tubuh, mereka akan mampu meraih “kesetaraan”. Padahal kenyataannya, kaum perempuan hanya menjadi obyek kaum laki-laki yang memanfaatkan kedok “kesetaraan” untuk dapat mengeksploitasi kaum perempuan semata-mata demi kepentingan hawa nafsu mereka dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pada tahun 1980-an, sebuah “langkah maju” dalam hal manipulasi perempuan kembali terjadi. Sheila Jeffreys, seorang feminis, menulis: Kaum perempuan telah diberitahu oleh para pengusung ide kebebasan, bahwa karena sekarang kaum perempuan telah “setara” dengan kaum laki-laki, maka tidak ada salahnya kaum perempuan ikut menikmati pornografi. Ideologi ini justru telah menggagalkan gerakan emansipasi perempuan, bukan mendukungnya. Gagasan untuk menjual produk-produk pornografi kepada kaum perempuan sejak tahun 1980- an telah menjadi sebuah strategi yang canggih dan efektif dalam memperkuat kekuasaan kaum laki-laki.

mengapa kita menolak RUU KKG

oleh DR. Adian Husaini* Harian Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa RancanganUndang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahassecara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita –sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut? Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUUKKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasarberbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasarajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dansebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini. Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islamtentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gendersebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-lakidan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidaktetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat,dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal1:1) Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam,tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyuAllah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya. Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluargaadalah berdasarkan wahyu (al- Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam,di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluargasudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minaddin bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalahlaki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum. Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peranlaki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dariAllah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepadatindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentukkeangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum.(QS at- Taubah: 31). Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan(gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab,sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untukseluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram,sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalahharam. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti inibersifat lintas zaman dan lintas budaya. Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad sawmemerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yangbaik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuanArab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas auratyang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana sajadan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup dibumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, danjuga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warnakulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda- beda. Karena sifatnya yang universal,maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal. Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yangmasuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan duniamana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijabqabul. Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kitalihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah diIndonesia. Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiatkesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat –termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karenabersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuandi Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakarpada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasiKristen abad pertengahan. Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu merekamenindas perempuan sebebas- bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuansebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagipelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo danlesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja. Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasandan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujungkepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuahsurvei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahirlebih sedikit dari pada jumlah yang mati. Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. SementaraIslam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalamIslam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan;bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahantanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karenaitu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsepperwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam,yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelailaki-laki). Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraangender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saatini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan danlaki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol,dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2). Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki danperempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikanjuga: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dansegala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yangmempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan,penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepasdari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.”(pasal 1:4). Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yangtetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Muslim –atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbedadengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika, orang Muslim yangmenerapkan hukum waris Islam; membagi harta waris dengan pola 2:1 untuklaki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana karena melakukandiskriminasi gender. Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannyadengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukumanpula. Bagaimana jika kita membeda- bedakan jumlah kambing untuk aqidah antaraanak laki- laki dan perempuan? Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhiratdan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradabansekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusanselesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan”hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-lakiboleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidakadil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluarrumah tanpa izin istri. Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan dishaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perludiluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah sawtidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalamperspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani,karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanyamelihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat. Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggikepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecilketimbang laki- laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, samadengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek- capek jadi khatib Jumat, menjadisaksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki- lakiberjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagikeluarga. Dan sebagainya. Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat.Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jikadilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih darisatu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporanyang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwamenjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi diakhirat. Sangat berat tanggung jawabnya. ”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”.Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU inisangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jikadimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampaktimpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir. Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak danberbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jikaia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat.Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwatindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprahdalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi,justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Denganberorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadiindah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allahdan Rasul-Nya. Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender –seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima AllahSWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? SeorangMuslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaanAllah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah,manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memangTuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlusegala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!”Na’dzubillahi min-dzalika. **** Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini telahmenjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyakorganisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untukmenggarap perempuan- perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan genderini. Perempuan muslimah kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahanpublik, dalam semua bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah- olahmereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan laki-laki. Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidangkehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index(HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun keberbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankankegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidakdimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsepsemacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yangjuga sudah dipengaruhi Islam. Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidakmengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepadanilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademikyang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUUKesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebihmenambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT,pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT. Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil- shawab.*/ Jakarta, 16 Maret2012

Kamis, 11 April 2013

keluarga bapak bapak

Oleh: Anis Byarwati, Penasihat Rumah Keluarga Indonesia “KENAPA ya, setiap acara pelatihan keluarga pasti yang datang ibu-ibu lagi. Bapak-bapaknya nggak ada. Padahal ibu-ibu kan sudah sering ikut acara ini. Kita- kita sih sudah tahu, sudah ngerti kewajiban-kewajiban kita. Bapak- bapaknya ikut dong, biar seimbang” Kita pernah mendengar komentar seperti di atas. Memang belum pernah dilakukan penelitian secara khusus, tapi dari pengamatan saya, acara-acara tentang pem- binaan keluarga dan pendidikan anak kelihatannya lebih sering ditujukan, diminati dan dihadiri oleh kaum perempuan. Pernah juga ada pihak yang membuat acara serupa dengan membuka peserta untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi, agaknya tidak mendapat cukup respon dari kaum laki-laki sehingga tetap saja mayoritas peserta adalah kalangan perempuan. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita akan materi itu, sasaran pertama yang hendak dicapai dakwah kita adalah binaa’ al-fardi al-muslim (terbentuknya pribadi muslim). Sasaran berikutnya adalah terbentuknya keluarga muslim (binaa’ al usrah al muslimah). Dua sasaran ini saling terkait dalam arti, berhasil atau tidaknya kita membentuk diri menjadi kader yang memiliki kepribadian islami, akan sangat mempengaruhi pencapaian sasaran kedua, yaitu terbentuknya keluarga islami (dengan segala karakteristiknya). Begitu pula, keberhasilan pencapaian sasaran kedua ini akan menentukan keberhasilan pencapaian sasaran ketiga, yaitu binaa’ al mujtama’ al- islami (terbentuknya masyarakat Islam), dan seterusnya. Jadi, jangan mimpi kita akan memiliki ad-daulah islamiyah dan al-khilafah al- islamiyah yang merupakan sasaran keempat dan kelima dari dakwah kita, jika dari sekarang tidak memberi perhatian sasaran-sasaran sebelumnya. Atau dengan kalimat lain, jika kita ingin memiliki daulah dan khilafah islamiyah, jangan pernah ‘meremehkan’ urusan pembinaan keluarga! Dalam manhaj dakwah kita, persoalan pembinaan keluarga dan pendidikan anak adalah persoalan yang sangat serius. Bersyukurlah kita berada dalam sebuah partai dakwah yang menjadikan dan memposisikan persoalan serius ini sebagai salah satu program struktur berskala nasional, yang berarti mengikat seluruh kader di manapun berada. Tetapi persoalan membina keluarga dan mendidik anak tentunya tidak boleh hanya sekedar menjadi program struktur. Yang lebih penting adalah memposisikan dua hal penting ini sebagai salah satu yang menjadi prioritas amal kita. Mengapa? Karena pembinaan keluarga dan pendidikan anak bukanlah semata terkait dengan amal atau target pribadi. Dalam pandangan saya, bagi kita kader dakwah, dua hal ini merupakan sebuah misi mulia yang harus kita laksanakan dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab sebagai bentuk kontribusi langsung dan nyata kita dalam rangka mencapai dan merealisasikan sasaran dakwah! Mengakhiri tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua, ikhwan dan akhwat, untuk ‘lebih serius lagi’ menata rumah tangga kita, membina keluarga kita, mendidik anak-anak kita, dengan menambahkan satu semangat: ”Ini adalah bagian penting dari misi, tugas dan kontribusi dakwah kita!” Bagaimana dengan kalangan kita? Se- pertinya tidak jauh berbeda. Jarang sekali acara tentang pembinaan ke- luarga samara (sakinah, mawaddah wa rahmah) penuh sesak oleh bapak-bapak sih yang hadir, tapi jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Dan fenomena ini hampir merata terjadi di semua wilayah dakwah. Kita tentu sepakat bahwa persoalan pembinaan keluarga dan tarbiyatul aulad bukan hanya milik akhwat dan ummahat. Terlebih dua persoalan ini merupakan salah satu indikator kesuksesan dakwah kita. Karena suksesnya dakwah bukan hanya ditandai munculnya figur-figur istimewa, tetapi juga keluarga-keluarga yang layak menjadi qudwah. Karena itu, dakwah ini serius melakukan serangkaian kajian-kajian yang berkaitan dengan manhaj pembinaan keluarga dan pendidikan anak. Hasilnya? Serangkaian arahan telah disosialisasikan melalui kegiatan rutin pekanan kita, mulai dari arahan tentang persiapan menikah, tentang pernak-pernik pernikahan dan kehidupan rumah tangga, sampai arahan tentang pendidikan anak. Disamping itu, dakwah kita memiliki sasaran-sasaran yang harus dicapai secara bertahap. Ada lima sasaran yang satu dengan lainnya saling terkait, saling mem- pengaruhi dan saling menentukan. Jika yang pertama gagal dicapai, yang kedua pun akan gagal. Jika sasaran kedua tercapai sangat lambat, maka sasaran ketigapun akan mengalami keterlambatan. Begitu seterusnya. []

nona

KETIKA suatu sore dalam sebuah perbincangan santai, istri saya bertanya, “Apa Ayah menyuruh Bunda kuliah lagi sekarang agar kelak lulus Bunda bisa bekerja?”, saya tercenung beberapa jenak dan lama tidak menjawab pertanyaan itu. Bukan karena pikiran tertuju kepada televisi yang tengah menyiarkan langsung pertandingan Persib dan Persija yang berjalan 0-0, tetapi karena pertanyaan itu tiba-tiba saja datang menggelayuti pikiran saya yang kentara benar tidak siap menerimanya. Alih-alih menjawab pertanyaan itu, saya balik bertanya, “memangnya kenapa kamu bertanya seperti itu?” “Ya nggak sih, banyak teman satu kuliah Bunda yang sepertinya bertujuan seperti itu. Kuliah untuk bekerja nanti kalau sudah lulus…” Saya kembali bertanya. Rasanya bertanya kembali adalah respon yang sangat tepat kita berikan manakala menemukan sesuatu yang benar-benar membuat kita terjebak dalam situasi yang tidak kita inginkan dan kita duga. “Kamu sendiri setelah kuliah nanti emangnya mau ngapain?” Gantian istri saya yang bengong sekarang. Ia memandang saya dengan bingung, atau entahlah apa saya juga tidak begitu mengerti. Atau tidak ingat. Kemudian, ia mulai mengatakan banyak hal bla-bla-bla yang membuat saya bengong. Bengong yang berjalan dalam beberapa hari. Ketika saya menulis tulisan ini, sudah hampir setahun istri saya studi di sebuah sekolah tinggi di kota kami. Untungnya, ia mengambil kelas karyawan, jadinya ia hanya masuk kampus hari Sabtu dan Ahad saja. Di kedua hari itu, kedua anak saya—yang satu tengah berada dalam usia mengesalkan kadang-kadang, karena banyak mangkir dan mulai bisa berargumen, dan yang satunya lagi banyak bertanya semisal “kenapa bulan munculnya tidak tiap hari?”, “kenapa kodok suaranya ‘grok-grok-grok?”, “kenapa nggak boleh makan es lilin?”, dan pertanyaan lain sejenisnya yang sering membuat saya jadi banyak mikir lagi—otomatis menjadi sepenuhnya berada dalam wilayah kekuasaan saya. Sabtu dan Ahad, teman saya menyebutnya “Father’s Days,” saya melakukan semua hal kecil dan aneh mulai dari pagi hari sampai sore. Mulai dari mencuci sehabis shubuh, mengantar si besar ke sekolahnya, masak siang hari dan kemudian mengondisikan kedua bocah itu untuk tidur siang, sampai kemudian malam harinya, atau sore jika lagi beruntung, maka istri saya akan pulang dan menceritakan semua hal yang ia alami di kampusnya. Bla- bla-bla, banyak sekali, dan saya diminta untuk selalu mendengarkannya. Sesuatu yang saya juga senang melakukannya. Namun, kemudian sering setelah itu, kali ini saya yang mulai merasa sendirian. Saya merasa bahwa istri saya mempunyai kehidupan yang lain itu sekarang. Ia bersosialiasi dengan dunia luar, melihat hal dan pandangan orang lain di sana, dan saya tercenung. Saya jadi teringat satu lagu jadul Bang Iwan Fals, “Nona.” Sudah cukup jauh Perjalanan ini Lewati duka lewati tawa Lewati segala persoalan Kucoba berkaca Pada jejak yang ada Ternyata aku sudah tertinggal Bahkan jauh tertinggal Ah, saya juga jadi pengen sekolah lagi…..[]