Sabtu, 04 Agustus 2012

Membongkar Kesesatan Hizbut Tahrir : Siapa mereka ?

Apa Itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik
(parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan
lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula lembaga sosial (Mengenal HT, hal. 1). Atas dasar
itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina
umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik. (Mengenal HT, hal. 16)
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan
terang-terangan mereka nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat
menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan
problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”(Strategi Dakwah HT, hal.
40-41). Padahal dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi utama para nabi dan rasul.
Allah Ta’ala menegaskan:
æóáóÞóÏú ÈóÚóËúäóÇ Ýöíú ßõáøö ÃõãøóÉò ÑóÓõæúáÇð Ãóäö ÇõÚúÈõÏõæÇ Çááåó
æóÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáØøóÇÛõæúÊó
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala sesembahan selain-Nya’.” (An-Nahl: 36)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga menegaskan:
ÈõÚöËúÊõ áÃõÊóãøöãó ãóßÇóÑöãó ÇúáÃóÎúáÇóÞö
“Aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-
Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah
no. 45)
Tujuan dan Latar Belakang
Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang
melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya. Yang dimaksud khilafah adalah
kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin
seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Lihat Mengenal HT, hal. 2, 54 )
Para pembaca, tahukah anda apa yang melandasi HT untuk mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyyah
di muka bumi? Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini –tanpa kecuali–
termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam
kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum
Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya
berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Sedangkan Darul
Kufur adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek
kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya
adalah muslim. (Lihat Mengenal HT, hal. 79)
Padahal tolok ukur suatu negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan
dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat
yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan
penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka
ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka
ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika
itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan
selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa,
18/282)
Para pembaca, mengapa –menurut HT– harus satu khilafah? Jawabannya adalah, karena seluruh
sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan,
republik presidentil (dipimpin presiden) ataupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri).
Sehingga merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan
negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. (Lihat Mengenal HT, hal. 49-55)
Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu negara
(khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya
kekuasaan dan pimpinan.
 Al-’Allamah Ibnul Azraq Al-Maliki, Qadhi Al-Quds (di masanya) berkata: “Sesungguhnya persyaratan
bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu
keharusan bila memang tidak memungkinkan.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 37)
 Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Para imam dari setiap madzhab bersepakat
bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya
seperti imam (khalifah) dalam segala hal. Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan
tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang lama sebelum Al-Imam Ahmad sampai hari ini,
tidak berada di bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 34)
 Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin luas wilayahnya
serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka dimaklumilah bahwa kekuasaan di masing-masing
daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya daerah
yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak berlaku pada daerah kekuasaan
penguasa yang lainnya. Oleh karenanya (dalam kondisi seperti itu -pen) tidak mengapa berbilangnya
pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing -pen). Dan wajib
bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan -pen) pimpinan tersebut
untuk menaatinya.” (As-Sailul Jarrar, 4/512)
Demikian pula yang dijelaskan Al-Imam Ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam (3/347),
cet. Darul Hadits.
Kapan HT Didirikan?
Kelompok sempalan ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H (1953 M) oleh
seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah Maturidiyyah1 dalam masalah
asma` dan sifat Allah, dan berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah
Taqiyuddin An-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909.
Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 22, Al-
Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 2, Asy-Syaikh
Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan pendirinya, lalu
bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.
Landasan Berpikir Hizbut Tahrir
Landasan berpikir HT adalah Al Qur‘an dan As Sunnah, namun dengan pemahaman kelompok sesat
Mu’tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya.
Mengedepankan akal dalam memahami agama dan menolak hadits Ahad dalam masalah akidah
merupakan ciri khas keagamaan mereka. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman
ini, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, menjuluki mereka dengan Al-Mu’tazilah Al-Judud (Mu’tazilah
Gaya Baru).
Padahal jauh-jauh hari, shahabat ‘Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu telah berkata: “Kalaulah agama
ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian
atasnya.”2 (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 162, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Demikian pula (Hizbut Tahrir, red) menolak hadits Ahad dalam masalah akidah, berarti telah menolak
sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan oleh ulama kaum muslimin. Diantaranya adalah:
keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam atas para nabi, syafaat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk umat manusia dan untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di
hari Kiamat, adanya siksa kubur, adanya jembatan (ash-Shirath), Telaga (Al Haudh, red) dan
Timbangan Amal di hari Kiamat (Al Mizan, red), munculnya Dajjal, munculnya Al-Imam Mahdi,
turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di akhir zaman, dan lain sebagainya.
Adapun dalam masalah fiqih, akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari itu HT mempunyai
sekian banyak fatwa nyeleneh. Diantaranya adalah: boleh mencium wanita non muslim, boleh melihat
gambar porno, boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, boleh bagi wanita menjadi
anggota dewan syura mereka, boleh mengeluarkan jizyah (upeti) untuk negeri kafir, dan lain
sebagainya. (Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 139-140) (Hizbut Tahrir Indonesia menolak hal ini
mentah-mentah, padahal fatwa ini ma’ruf terkenal di luar Indonesia, hal ini tidak lain agar ummat yg
sudah direngkuhnya tidak lari karenanya, red).
Langkah Operasional untuk Meraih Khilafah
Bagi HT, khilafah adalah segala-galanya. Untuk meraih khilafah tersebut, HT menetapkan tiga langkah
operasional berikut ini:
1. Mendirikan Partai Politik
Dengan merujuk Surat Ali ‘Imran ayat 104, HT berkeyakinan wajibnya mendirikan partai politik. Untuk
mendirikannya maka harus ditempuh tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif)
(Lihat Mengenal HT hal. 3). Pada tahapan ini perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan
tauhid dan akhlak mulia. Akan tetapi mereka memusatkannya kepada pembinaan kerangka Hizb
(partai), memperbanyak pendukung dan pengikut, serta membina para pengikutnya dalam halaqah-
halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga akhirnya berhasil
membentuk partai. (Lihat Mengenal HT hal. 22, 23)
Adapun pendalilan mereka dengan Surat Ali ‘Imran ayat 104 tentang wajibnya mendirikan partai
politik, maka merupakan pendalilan yang jauh dari kebenaran. Adakah diantara para shahabat
Rasulullah Radiyallahu ‘anhu, para Tabi’in, para Tabi’ut Tabi’in dan para Imam setelah mereka yang
berpendapat demikian?! Kalaulah itu benar, pasti mereka telah mengatakannya dan saling berlomba
untuk mendirikan parpol! Namun kenyataannya mereka tidak seperti itu. Apakah HT lebih mengerti
tentang ayat tersebut dari mereka?!
Cukup menunjukkan batilnya pendalilan ini adalah bahwa parpol terbangun di atas asas demokrasi,
yang amat bertolak belakang dengan Islam. Bagaimana ayat ini dipakai untuk melegitimasi sesuatu
yang bertolak belakang dengan makna yang dikandung ayat? Wallahu a’lam.
2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat)
Berinteraksi dengan umat (Tafa’ul Ma’al Ummah) merupakan tahapan yang harus ditempuh setelah
berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan pembinaan dan pengkaderan. Pada tahapan ini,
sasaran interaksinya ada empat:
- Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan intensif agar mampu mengemban
dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik (Lihat
Mengenal HT, hal. 24). Pembinaan intensif di sini tidak lain adalah doktrin ‘ashabiyyah (fanatisme) dan
loyalitas terhadap HT.
-Kedua: Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan kepada umat
Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb. Dan
menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar anggota masyarakat, tak luput pula interaksi
antara masyarakat dengan penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani berkata: “Oleh karena itu,
menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota masyarakat dalam
rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi
yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh,
dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Lihat Mengenal HT, hal. 24, Terjun
ke Masyarakat, hal. 7)
Betapa ironisnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kita agar menjadi
masyarakat yang bersaudara dan taat kepada penguasa, sementara HT justru sebaliknya. Mereka
memecah belah umat dan memporakporandakan kekuatannya. Lebih parah lagi, bila hal itu dijadikan
tolok ukur keberhasilan suatu gerakan sebagaimana yang dinyatakan pendiri mereka: “Keberhasilan
gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan)
rakyat, dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali
mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi
itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hal.
35-36)
- Ketiga: Negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam,
dengan berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka (Lihat Mengenal HT, hal. 25).
Demikianlah yang mereka munculkan. Namun kenyataannya, di dalam upaya penggulingan para
penguasa kaum muslimin, tak segan-segan mereka meminta bantuan kepada orang-orang kafir dan
meminta perlindungan dari negara-negara kafir. (Lihat Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal.
5)
- Keempat: Para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, dengan menyerang
seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang
dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang
mereka, mengungkapkan pengkhianatan, dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan
kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya apabila hak-hak umat
dilanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu
urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam. (Terjun ke Masyarakat, hal. 7, Mengenal
HT, hal. 16,17).
Para pembaca, inilah hakikat manhaj Khawarij yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassalam. Tidakkah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjuluki mereka
dengan “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk neraka”! Semakin parah lagi di saat
mereka tambah berkomentar: “Bahkan inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar ma’ruf nahi
munkar.” (Mengenal HT, hal. 3)
Tidakkah mereka merenungkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam : “Akan ada
sepeninggalku para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak
mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada diantara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati
setan dalam bentuk manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda (artinya): “Hendaknya engkau mendengar dan
menaati penguasa tersebut! Walaupun dicambuk punggungmu dan dirampas hartamu maka (tetap)
dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman
radiyallahu ‘anhu, 3/1476, no. 1847)?!
Demikian pula, tidakkah mereka renungkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam :
“Barangsiapa ingin menasehati penguasa tentang suatu perkara, maka janganlah secara terang-
terangan. Sampaikanlah kepadanya secara pribadi, jika ia menerima nasehat tersebut maka itulah
yang diharapkan. Namun jika tidak menerimanya maka berarti ia telah menunaikan kewajibannya
(nasehatnya).” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim, dari shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin radiyallahu ‘anhu,
dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah, hadits no. 1096)?!
Namun sangat disayangkan, HT tetap menunjukkan sikap kepala batunya, sebagaimana yang mereka
nyatakan: “Sikap HT dalam menentang para penguasa adalah menyampaikan pendapatnya secara
terang-terangan, menyerang dan menentang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat,
bermanis muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok, dan tidak pula dengan cara
mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb juga berjuang secara politik tanpa melihat lagi hasil
yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang ada.” (Mengenal HT, hal. 26-27)
Mereka gembar-gemborkan slogan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kata-kata haq di
hadapan penguasa yang zalim.” Namun sayang sekali mereka tidak bisa memahaminya dengan baik.
Buktinya, mereka mencerca para penguasa di mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan. Padahal
kandungan kata-kata tersebut adalah menyampaikan nasehat “di hadapan” sang penguasa, bukan di
mimbar-mimbar dan lain sebagainya. Tidakkah mereka mengamalkan wasiat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wassalam yang diriwayatkan shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin di atas?! Dan jangan terkecoh
dengan ucapan mereka, “Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik
tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa
maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya.” (Mengenal HT, hal. 28). Karena mereka pun
akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir).
3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)
Tahapan ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Dengan tegasnya Taqiyuddin
An-Nabhani menyatakan: “Hanya saja setiap orang maupun syabab (pemuda) Hizb harus
mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan
seluruh kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb
bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang seluruh bentuk
interaksi penguasa dengan umat, kemudian dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah
Islamiyyah.” (Terjun ke Masyarakat, hal. 22-23)
Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:
1) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, dimana sistem hukum Islam ditegakkan, tetapi
penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur, maka caranya adalah melawan penguasa tersebut
dengan mengangkat senjata.
2) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, dimana sistem hukum Islam tidak diterapkan,
maka caranya adalah dengan Thalabun Nushrah (meminta bantuan) kepada mereka yang memiliki
kemampuan (kekuatan). (Lihat Strategi Dakwah HT, hal. 38, 39, 72)
Subhanallah! Lagi-lagi prinsip Khawarij si “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk
neraka” yang mereka tempuh. Wahai HT, ambillah pelajaran dari perkataan Al-Imam Ibnul Qayyim t
berikut ini: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mensyariatkan kepada umatnya kewajiban
mengingkari kemungkaran agar terwujud melalui pengingkaran tersebut suatu kebaikan (ma’ruf) yang
dicintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Jika ingkarul mungkar mengakibatkan terjadinya kemungkaran
yang lebih besar darinya dan lebih dibenci oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan
walaupun Allah Ta’ala membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Hal ini seperti pengingkaran
terhadap para raja dan penguasa dengan cara memberontak, sungguh yang demikian itu adalah
sumber segala kejahatan dan fitnah hingga akhir masa… Dan barangsiapa merenungkan apa yang
terjadi pada (umat) Islam dalam berbagai fitnah yang besar maupun yang kecil, niscaya akan melihat
bahwa penyebabnya adalah mengabaikan prinsip ini dan tidak sabar atas kemungkaran, sehingga
berusaha untuk menghilangkannya namun akhirnya justru muncul kemungkaran yang lebih besar
darinya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/6)
Mungkin HT berdalih bahwa semua penguasa itu kafir, karena menerapkan hukum selain hukum
Allah. Kita katakan bahwa tidaklah semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah: “Barangsiapa
berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak keluar dari empat keadaan:
1. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari syariat
Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia sama/sederajat dengan
syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam,”
maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
3. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini dan berhukum dengan syariat
Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah,” maka
ia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Seseorang yang mengatakan: “ Aku berhukum dengan hukum ini,” namun dia dalam keadaan yakin
bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia juga mengatakan bahwasanya
berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selainnya, tetapi dia
seorang yang bermudah-mudahan (dalam masalah ini), atau dia kerjakan karena perintah dari
atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari keislaman,
dan teranggap sebagai dosa besar. (At-Tahdzir Minattasarru’ Fittakfir, Muhammad Al-’Uraini hal.
21-22)
Demikian pula, kalaulah sang penguasa itu terbukti melakukan kekufuran, maka yang harus ditempuh
terlebih dahulu adalah penegakan hujjah dan nasehat kepadanya, bukan pemberontakan.
Adapun dalih mereka dengan hadits Auf bin Malik radiyallahu ‘anhu:
Þöíúáó: íóÇ ÑóÓõæáó Çááåõ! ÃóÝóáÇó äõäóÇÈöÐõåõãú ÈöÇáÓøóíúÝö¿ ÝóÞóÇáó: áÇ¡ ãóÇ
ÃóÞóÇãõæÇ Ýöíúßõãõ ÇáÕøóáÇóÉó.
Lalu dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam: “Wahai Rasulullah! Bolehkah kami
memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka
masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian!” (HR. Muslim, 3/1481, no. 1855)
Bahwa “mendirikan shalat di tengah-tengah kalian” adalah kinayah dari menegakkan hukum-hukum
Islam secara keseluruhan, sehingga –menurut HT– walaupun seorang penguasa mendirikan shalat
namun dinilai belum menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, maka dianggap kafir dan
boleh untuk digulingkan! Ini adalah pemahaman sesat dan menyesatkan.
Para pembaca, tahukah anda dari mana ta‘wil semacam itu? Masih ingatkah dengan landasan berpikir
mereka? Ya, ta`wil itu tidak lain dari akal mereka semata… Bukan dari bimbingan para ulama.
Wallahul musta’an.
Akhir kata, demikianlah gambaran ringkas tentang HT dan selubung sesatnya tentang khilafah.
Semoga menjadi titian jalan untuk meraih petunjuk Ilahi. Amin.


Foot note :
1. Menolak sifat-sifat Allah Ta’ala dengan ta`wil, kecuali beberapa sifat saja. (ed)
2. Lanjutan riwayat tersebut: “Dan sungguh aku telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam
mengusap pungggung khufnya.” (ed)
(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 17/1426 H/2005, judul asli “Kelompok Hizbut Tahrir dan
Khilafah, Sorotan Ilmiah Tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan, karya Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi
Lc, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=287)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar