Sabtu, 04 Agustus 2012

Penyimpangan Hizbuttahrir. . ?

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu
tercurah kepada baginda Rasulullah, keluarga dan para
sahabatnya.
Tulisan yang ada di hadapan pembaca ini sangat penting
untuk dibaca, terutama oleh para aktivis dakwah di kampus-
kampus, di berbagai oranisasi Islam maupun di masjid-
masjid serta khalayak umum. Tujuan penerbitan buku ini
bukan hendak menumbuhkan perpecahan, justru sebaliknya
untuk menyatukan umat Islam dalam barisan aqidah yang
lurus sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wasallam. Ibarat sebuah anggota tubuh
yang terkena penyakit menjalar dan diputuskan oleh dokter
tidak ada obat yang dapat menyembuhkannya selain
amputasi, maka tidak ada pilihan lain kecuali memotong
anggota tersebut. Atau ibarat sekeranjang buah-buahan,
satu di antaranya ada yang busuk dan jika dibiarkan akan
menjalar dan merusak yang lainnya, maka tidak ada alasan
untuk tidak membuang buah yang hanya satu tersebut.
Di antara keistimewaan syari’at Islam di banding agama lain
ialah adanya sanad atau mata rantai yang bersambung
hingga pembawa syari’at itu sendiri;Rasulullah. Karena
itulah munculnya faham-faham menyimpang yang dapat
menyesatkan umat Islam sangatkecil kemungkinannya untuk
tidak terdeteksi. Sanad inilah yang kemudian menjadi tradisi
di kalangan Ahlussunnah untuk selalu dilestarikan, karena
dengan terus membudayakannya akan terjamin kemurnian
ajaran agama Allah ini. Hizbut Tahrir tidak memiliki ini,
akibatnya menjadi fatal. Sekian banyak hadits mereka
pahami sendiri secara asal-asalan tanpa disesuaikan dengan
konteks pembicaraannya serta hadits-hadits lain yang
terkait. Akibatnya pemahaman mereka berseberangan
dengan apa yang selama ini dipahami oleh mayoritas umat
Islam. Hanya dengan alasan tidak ada khilafah Islamiyah
misalnya, mereka kemudian menafikan adanya syari’at
bahkan menafikan adanya Islam. Seringkali terdengar
propaganda mereka yang menyesatkan: “Tidak ada syari’at
tanpa khilafah Islamiyah” atau “Tidak ada Islam tanpa
khilafah Islamiyah”. Artinya, menurut paham mereka
keberadaan Islam di masa sekarang ini telahtiada secara
mutlak.Buku ini mengungkap hal-hal yang menjadi
keyakinan dasar Hizbut Tahrir, sekaligus mengungkap
pemahaman sebenarnya tentang makna-makna hadits yang
seringkali diselewengkan oleh mereka. Tentunya makna-
makna hadits yang dikutip di sini diintisarikan dari kitab-kitab
yang mu’tabar di kalangan Ahlussunnah.
Terakhir, tulisan ini sebenarnya adalah wujud dari
pengamalan terhadap firman Allah ta’ala:
“Dan (mereka) saling berwasiat dengan kebenaran…” (Q.S.
al ‘Ashr : 3)
Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam:
ﻥﻮﻋﺮﺗﺃ ﻦﻋ ، ﺮﺟﺎﻔﻟﺍ ﺮﻛﺫ ﻩﻭﺮﻛﺫﺍ ﺎﻤﺑ ﻪﻴﻓ ﻪﻓﺮﻌﻳ ﻲﻛ ﻩﺭﺬﺤﻳﻭ ﺱﺎﻨﻟﺍ
ﺱﺎﻨﻟﺍ
“Sampai kapan kalian segan untuk menyebutkan kesesatan
orang yang sesat,sebutkanlah apa yang ada padanya
(kesesatannya) hingga ia dikenali masyarakat dan
diwaspadai bahayanya” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No.
9337)
Hal ini tidak termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan
sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk
memperingatkan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
ﻥﺇ ،ﺔﺤﻴﺼﻨﻟﺍ ﻦﻳﺪﻟﺍ ،ﺔﺤﻴﺼﻨﻟﺍ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻥﺇ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻥﺇ ”ﺔﺤﻴﺼﻨﻟﺍ ﻦﻤﻟ :ﺍﻮﻟﺎﻗ
؟ﻪّﻠﻟﺍ ﻝﻮﺳﺭﺎﻳ :ﻝﺎﻗ ﻪّﻠﻟ“ ﻪﺑﺎﺘﻛﻭ ﻪﻟﻮﺳﺭﻭ ﺔﻤﺋﺃﻭ ﻦﻴﻨﻣﺆﻤﻟﺍ ،ﻢﻬﺘﻣﺎﻋﻭ
ﻭﺃ ﺔﻤﺋﺃ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﻢﻬﺘﻣﺎﻋﻭ ”.
“Sesungguhnya agama itu nasihat..” Mereka bertanya: “Bagi
siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda:” Bagi Allah,
KitabNya, RasulNya, para imam kaum muslimin, dan orang-
orang kebanyakan.” (HR. Muslim No. 55, At Tirmidzi No.
1990, Abu Daud No. 4944, Ad Darimi No.2754, Al Baihaqi,
No. 16433, Ibnu Hibban No. 4574, Abu Ya’la No. 2372,
7164)
Justru ini merupakan nahi munkar (mencegah kemunkaran),
agar kesesatan yang dibawa oleh Hizbut Tahrir, khususnya
para pemimpinnya bisa terlokalisir. Bisa jadi kesesatan ini
memang disembunyikan untuk menipu banyak pemuda.
Oleh karena itu mereka tidak laku di Timur Tengah, mereka
laku di negeri-negeri yang minim ulama, sehingga tidak
memiliki pencegahan yang cukup atas syubhat pemikiran
mereka.
Selain itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
“ ﻦﻣ ًﺍﺮﻜﻨﻣ ﻯﺃﺭ ﻉﺎﻄﺘﺳﺎﻓ ﻩﺮﻴﻐﻳ ﻥﺃ ﻩﺪﻴﺑ ،ﻩﺪﻴﺑ ﻩﺮﻴﻐﻴﻠﻓ ﻥِﺈﻓ ﻊﻄﺘﺴﻳ ﻢﻟ
،ﻪﻧﺎﺴﻠﺒﻓ ﻥِﺈﻓ ﻊﻄﺘﺴﻳ ﻢﻟ ،ﻪﺒﻠﻘﺒﻓ ﻒﻌﺿﺃ ﻚﻟﺫﻭ ﻥﺎﻤﻳِﻹﺍ ”.
“Barangsiapa di antara kalian mengetahui suatu perkara
munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia
tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan lisannya,
jika ia tidak mampu hendaklah ia mengingkari dengan
hatinya.Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit buah
dan hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas
seseorang
ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan
lisannya”. (HR. Muslim No. 49, At Tirmidzi, No. 2263, Abu
Daud No. 1140, 4340, Ibnu Majah No. 1270, 4013, Al
Baihaqi, No.5997, 11293, 14325, 19966, Ibnu Hibban No.
306, Abu Ya’la No. 1009)
Syari’at telah menyeru untuk mengajak kepada yang ma’ruf,
yaitu hal-hal yang diperintahkan Allah dan mencegah hal-hal
yang munkar, yang diharamkan oleh Allah, menjelaskan
kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran perkara yang
haqq. Pada masa kini, banyak orang yang mengeluarkan
fatwa tentang agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama
sekali tidak memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu
ditulis sebuah buku untuk menjelaskan yang haqq dari yang
bathil, yang benar dari yang tidak benar.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika
menjual makanan. Imam Al Bukhari juga meriwayatkan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan
tentang dua orang yang hidup di tengah-tengah kaum
muslimin: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak
mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini.”
Insya Allah di sini akan dibeberkan setetes kesesatan yang
ada dalam Hizbut Tahrir, khususnya kesesatan aqidah dan
pemikiran dari pendirinya, Taqiyuddin An Nabhani.
1. TAQIYUDDIN AN NABHANI MENGINGKARI QADHA DAN
QADAR-NYA ALLAH TA’ALA
Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy-
Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz I, bagian pertama, hlm. 71-
72, sebagai berikut: “Segala perbuatan manusia tidak terkait
dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan
atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka
semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan
kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla’ “.
Dalam buku yang sama ia berkata: “Jadi menggantungkan
adanya pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksa
sebagai balasan dari kesesatan, menunjukkan bahwa
petunjuk dan kesesatan adalah murni perbuatan manusia itu
sendiri, bukan berasal dari Allah”. (Lihat kitab asy-
Syakhshiyyah al Islamiyyah, edisi arab, Juz I, Bag. Pertama,
hlm. 74)
Pernyataan serupa juga ia ungkapkan dalam kitabnya
berjudul Nizham al Islam. (Kitab bernama Nizham al Islam,
hlm. 22)
Kita perhatikan racun aqidah yang disebarkan Taqiyuddin
dalam kitabnya ini, hawa mu’tazilah sangat terasa di
dalamnya. Apa yang dikatakannya bertentangan dengan Al
Quran dan pandangan para Imam Ahlus Sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan segala sesuatu
menurut ketentuan-Ku” (QS. Al Qamar : 49)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻥﺇ ﻪﻠﻟﺍ ﻊﻧﺎﺻ ﻞﻛ ﻊﻧﺎﺻ ﻪﺘﻌﻨﺻﻭ
“Sesungguhnya Allah pencipta setiap pelaku perbuatan dan
perbuatannya” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 188.
Dishahihkan Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No.
1637, Al Hakim juga menshahihkan, dan disepakati Adz
Dzahabi)
Al Imam Abu Hanifah (W. 150 H) dalam al Fiqh al Akbar
berkata: “Tidak ada sesuatupun yang terjadi di dunia maupun
di akhirat kecuali dengan kehendak, pengetahuan,
Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Tentang
perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan segala perbuatan
manusia terjadi dengan kehendak, pengetahuan,
Qadla’ (penciptaan) dan Qadar (ketentuan)-Nya”. Inilah
aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbut Tahrir menyalahi aqidah ini. Mereka
menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya
sesuatu di luar kehendak-Nya, seperti yang dikatakan oleh
Taqiyuddin An Nabhani di atas.
Sebenarnya, jika Ulama salaf masih ada niscaya Taqiyuddin
akan dihukum seberat-beratnya, tetapi kita tidak tahu apa
maksudnya berkata demikian. Yang jelas, Al Hasan bin Ali
Radhiallahu ‘Anhuma telah mengkafirkan orang yang
mengingkari qadla dan qadarnya Allah Ta’ala.
Al Hasan ibn Ali -semoga Allah meridlai keduanya berkata:
ﻦﻣ ﻢﻟ ﻦﻣﺆﻳ ﺀﺎﻀﻘﺑ ﻪﻠﻟﺍ ﻭ ﻩﺭﺪﻗ ﻩﺮﻴﺧ ﻭ ﺪﻘﻓ ﻩﺮﺷ ﺮﻔﻛ
“Barang siapa yang tidak beriman kepada qadla’ Allah dan
qadar-Nya, yang baiknya dan yang buruknya, maka ia telah
kafir”. Sebagaimana dinukil dalam Isyarat al Maram karya al
Bayadli dan kitab-kitab lainnya.
Imam Abu Hanifah (W. 150 H) berkata dalam al Fiqh al
Akbar sebagai berikut:
ﺀﺎﻀﻘﻟﺍﻭ ﺭﺪﻘﻟﺍﻭ ﺔﺌﻴﺸﻤﻟﺍﻭ ﻰﻓ ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻪﺗﺎﻔﺻ ﻝﻭﻷﺍ ﻼﺑ ﻒﻴﻛ
“Qadla dan Qadar serta masyi’ah adalah sifat Allah pada
azal, tanpa disifati dengan (pertanyan) Kayf (bagaimana)
”.
Dalam pernyataan-pernyataan ini jelas terdapat bantahan
terhadap Taqiyyuddin an-Nabhani, pemimpin Hizbut Tahrir
yang mengatakan dalam bukunya asy- Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz 1 hal. 64 : “Sesungguhnya penggunaan dua
kata qadla dan qadar secara bersamaan tidak pernah
dilakukan oleh seorangpun, tidak dalam al Qur’an, Hadits,
perkataan para ulama, dalam bahasa Arab atau dalam
perkataan para fuqaha’ kecuali setelah berakhir abad
pertama, yakni setelah diterjemahkan filsafat Yunani dan
munculnya para mutakallim (Ahli Kalam)”.
Kami berkata: Ini adalah bukti penyimpangan Hizbut Tahrir
dari keyakinan para sahabat dan as-Salaf ash-Shalih.
Pembaca bisa bandingkan sendiri perkataan Taqiyuddin ini
dengan perkataan Al Hasan bin Ali dan Imam Abu Hanifah.
Maka, mengambil ilmu agama dari mereka merupakan jalan
menuju kebinasaan. Menjauhi mereka dari kehidupan
merupakan medan inkarul munkar, sebagaimana
kemunkaran yang dilakukan oleh sekte sesat lainnya.
Seandainya di catat hanya satu kesesatan ini saja, maka ini
pun sudah cukup mengatakan bahwa memang Hizbut Tahrir
adalah sekte menyesatkan. Apa yang mereka lakukan
terhadap sekte lain seperti Ahmadiyah, merupakan sikap
maling teriak maling.
2. TAQIYUDDIN MENGHINA ULAMA AHLUS SUNNAH
Pembaca yang budiman, pada bagian ini anda akan dapati
kotornya lisan pendiri Hizbut Tahrir ini. Mereka menuduh
para Imam Ahlus Sunnah adalah Jabriyah, sebuah aliran
pemikiran menyimpang yang diametral dengan qadariyah-
mu’tazilah.
Taqiyyuddin an-Nabhani berkata dalam bukunya asy-
Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz 1 h.53 setelah dia mengutip
peryataaan Ahlussunnah Wal Jama’ah berikut:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba seluruhnya
adalah atas kehendak Allah dan masyi’ah-Nya”
Lalu, Ia (Taqiyyuddin an-Nabhani) berkomentar tentang
ucapan Ahlus Sunnah ini: “Sebenarnya pendapat
Ahlussunnah Wal Jama’ah dan pendapat Jabriyyah adalah
sama, maka mereka (Ahlussunnah) sebenarnya adalah
Jabriyyun (pengikut paham Jabriyyah)”. Kemudian ia berkata
pada h. 58: “Dan yang kedua: ijbar, ini adalah pendapat
Jabriyyah dan Ahlussunnah Wal Jama’ah, mereka hanya
berbeda dalam ungkapan dan dalam menggunakan
(bermain) kata-kata”.
Kami berkata: Inna Lillahi wa Inna ilahi raji’un. Ini adalah
penghinaan terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah dan
menuduh mereka hanya merekayasa (bermain) kata-kata,
serta menyamakan mereka dengan Jabriyyah. Jabriyyah
adalah golongan sesat yang mengingkari bahwa seorang
hamba mempunyai masyi’ah (kehendak) di bawah masyi’ah
(kehendak) Allah.
Dari sini jelas bahwa Hizbut Tahrir bukanlah Ahlussunnah
Wal Jama’ah, maka hendaklah kaum muslimin mewaspadai
mereka.
3. TAQIYUDDIN MEWAJIBKAN ALLAH UNTUK BERBUAT
SESUATU
Selanjutnya, Hizbut Tahrir sejalan dengan Mu’tazilah -
kelompok sesat-. Pendiri mereka ini, Taqiyyuddin an-
Nabhani berkata dalam bukunya asy- Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz 1 h. 63 tentang Allah sebagai berikut:
“Untuk melakukan perkara yang memang wajib atas Allah
untuk melakukannya”.
Dan Ia juga berkata:
“Masuknya mereka (ke surga atau neraka) adalah kewajiban
bagi Allah yang telah Ia wajibkan atas Dzat-Nya dan Ia
tentukan”.
Perkataan mu’tazilah ini keluar dari pemimpin Hizbut Tahrir,
semoga Allah Ta’ala merahmati Syekh Al Albani yang
mengatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah neo mu’tazilah. Ya,
tak ada keraguan lagi.
Sementara Ahlus Sunnah mengatakan, sebagaimana yang
dikatakan Syekh Ahmad ibn Ruslan dalam az-Zubad
mengatakan:
ﺎﻣﻭ ﻰﻠﻋ ﺀﻰﺷ ﻪﻟﻻﺍ ﺐﺠﻳ
“Dan tidak ada sesuatu yang wajib bagi Allah (untuk
dilakukan)”.
Inilah keyakinan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Tidak ada
sesuatu yang wajib dilakukan oleh Allah. Allah memasukkan
seorang mukmin ke surga karena rahmat- Nya, dan
memasukkan orang kafir ke neraka karena keadilan-Nya.
4. TAQIYUDDIN MENGHINA PARA NABI DAN RASUL
Masih belum puas dia mempertotomkan kesesatannya, dia
melecehkan pula para nabi, dengan perkataannya:
“…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul adalah
setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan
dengan turunnya wahyu kepada mereka. Sedangkan
sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka berbuat
dosa seperti umumnya manusia. Karenketerpeliharaan dari
dosa (‘Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan kerasulan
saja”.(Kitab as-Sakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I, Bag.
Pertama, hlm 120)
Ahlussunnah Wal Jama’ah menyepakati bahwa para nabi
pasti memiliki sifat jujur, amanah dan kecerdasan yang
tinggi. Dari sini diketahui bahwa Allah ta’ala tidak akan
memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang
tidak pernah jatuh dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat,
kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang
yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut
tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi
mengulanginya. Para nabi juga terpelihara dari kekufuran,
dosa-dosa besar juga dosadosa kecil yang mengandung
unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun
sesudahnya. Adapun dosa-dosa kecil yang tidak
mengandung unsure kehinaan bisa saja seorang nabi
terjatuh ke dalamnya. Inilah pendapat kebanyakan para
ulama seperti dinyatakan oleh beberapa ulama dan ini yang
ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari –semoga
Allah merahmatinya–.
Tetapi Taqiyuddin dengan ucapannya itu telah menegaskan
bahwa para nabi dan rasul juga bisa melakukan kesalahan
sebagaimana orang lain, ketika sebelum kenabiannya.
Siapakah orang lain ? kita memahami ‘orang lain’ itu sangat
banyak, ada pelaku kemusyrikan, pelaku dosa besar, dan
pelaku dosa kecil. Maka, menurut pemahaman zahir ucapan
Taqiyuddin ini, para nabi dan rasul pun bisa melakukan
berbagai jenis kesalahan ini. Laa hauwla wa laa quwwata illa
billah ..
5. HIZBUT TAHRIR MENGINGKARI KEHUJJAHAN IJMA’
PARA IMAM MUJTAHID
Dalam hal ini, Hizbut Tahrir sejalan dengan kaum zhahiriyah,
tetapi kaum zhahihirah adalah kaum berilmu seperti Imam
Daud dan Imam Ibnu Hazm. Ada pun mereka ini, karena
kejahilanlah mereka berpijak.
Bagi mereka hanya ijma’ sahabat yang boleh diterima. Ini
merupakan penyimpangan dari ajaran Ahlus Sunnah wal
Jamaah.
Ijma’ merupakan hujjah atau dalil dalam Islam. Al Hafizh al
Khathib al Baghdadi berkata dalam al Faqih wa al
Mutafaqqih, Juz I, h. 154:
“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap zaman adalah satu diantara
hujjah-hujjah Syara’ dan satu di antara dalil-dalil hukum
yang dipastikan benarnya”.
Banyak ulama yang telah menukil kehujjahan ijma’ ini, baik
dari kalangan ahli fiqh, ahli hadits maupun ahli Ushul Fiqh,
bahkan al Imam asy-Syafi’i berhujjah bahwa Ijma’ kaum
muslimin adalah lazim (wajib) diikuti, berdasarkan firman
Allah:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah setelah jelas
baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan
orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam
kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka
bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke
dalam nerakajahannam. Dan jahannam adalah seburuk-
buruk tempat kembali” (Q.S. an-Nisa: 115)
Sedangkan Hizbut Tahrir mengatakan: “Ijma’ yang diakui
adalah ijma’ sahabat”, sebagaimana yang sering mereka
sebut dalam buku-buku mereka seperti dalam majalah al
Wa’ie edisi 98 th ke IX Muharam 1416 H. Pernyataan
tersebut adalah pengingkaran terhadap terjadinya ijma’
setelah masa sahabat. Hizbut Tahrir dalam hal ini sejalan
dengan golongan Zhahiriyyah dan menyalahi Ahlussunnah
Wal Jama’ah. Mungkinkah ijma’ mujtahidin menyalahi ijma’
sahabat?! Mungkinkah ummat Islam setelah para sahabat
sepakat atas suatu kesesatan?!. Jelas ini semua tidak
mungkin terjadi. Dan ini adalah dalil dan bukti nyata bahwa
Hizbut Tahrir menyalahi ijma’ kaum muslimin.
6. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN MELENGSERKAN
KHALIFAH TANPA SEBAB
Ini –selain penyimpangan, juga menunjukkan kejahilan
mereka terhadap syariat. Bagaimana bisa menegakkan
syariat kalau bodoh terhadap syariat? Hizbut Tahrir
menjadikan seorang khalifah sebagai mainan, bagaikan bola
yang ada di tangan para pemain bola. Diantara pernyataan
mereka dalam masalah ini, mereka mengatakan bahwa
“Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang
khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab”.
Pernyataan ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka
terbitkan dan mereka bagi-bagikan di kota Damaskus sekitar
lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh
sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani. Mereka juga
menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur
Hizbut Tahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz
II bagian III, h. 107-108 tentang hal-hal atau perkara yang
dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi
bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan:
“Perbuatan fasiq yang jelas (kefasikannya)”. An-Nabhani
berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, h.
79, sebagai berikut : “Dan jika seorang khalifah menyalahi
syara’ atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan
negara maka wajib dilengserkan seketika”.
Sekarang, bandingkanlah pemikiran aneh Hizbul Tajhil ini
dengan hadits-hadits berikut:
ﻦﻣ ﻯﺃﺭ ﻩﺮﻴﻣﺃ ﻦﻣ ﻪﻫﺮﻜﻳ ﺎﺌﻴﺷ ﺮﺒﺼﻴﻠﻓ ﻪﻧﺈﻓ ﺲﻴﻟ ﻦﻣ ﺪﺣﺃ ﻕﺭﺎﻔﻳ
ﺔﻋﺎﻤﺠﻟﺍ ﺍﺮﺒﺷ ﺕﻮﻤﻴﻓ ﺕﺎﻣ ﻻﺇ ﺔﻴﻠﻫﺎﺟ ﺔﺘﻴﻣ
“Barangsiapa membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia
bersabar atasnya, karena tidak seorangpun\ membangkang
terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan
seperti itu kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah.” (HR.
Bukhari No. 6645, 6646 6724. Muslim No. 1849, Al Baihaqi
No. 16393. Ad Darimi No. 2519, Abu Ya’ala No. 2347)
Dalam riwayat lain saya ringkas sbb:
…. ﻥﺃﻭ ﺮﻣﻷﺍ ﻉﺯﺎﻨﻧ ﻻ ،ﻪﻠﻫﺃ ﻻﺇ ﻥﺃ ﺍﻭﺮﺗ ﺍﺮﻔﻛ ًﺎﺣﺍﻮﺑ ،…
“(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap
para penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya
melakukan kekufuran yang sharih (yang tidak mengandung
kemungkinan selain kufur)” (HR. Bukhari No. 6647 dan
Muslim No. 1709)
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang
khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat
maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiatan
tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat
pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan
maksiat yang dilakukannya. Imam an-Nawawi berkata
dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229:
ﻞْﻫَﺃ َﻊَﻤْﺟَﺃَﻭ ﺔَّﻨُّﺴﻟﺍ ُﻪَّﻧَﺃ ﺎَﻟ ﻥﺎَﻄْﻠُّﺴﻟﺍ ﻝِﺰَﻌْﻨَﻳ ِﻖْﺴِﻔْﻟﺎِﺑ ، ﺎَّﻣَﺃَﻭ ﻪْﺟَﻮْﻟﺍ
ﺭﻮُﻛْﺬَﻤْﻟﺍ ﻲِﻓ ﻪْﻘِﻔْﻟﺍ ﺐُﺘُﻛ ِﺾْﻌَﺒِﻟ ﺎَﻨﺑﺎَﺤْﺻَﺃ ُﻪَّﻧَﺃ ﻝِﺰَﻌْﻨَﻳ ، َﻲِﻜُﺣَﻭ ْﻦَﻋ
، ﺎًﻀْﻳَﺃ ﺔَﻟِﺰَﺘْﻌُﻤْﻟﺍ ﻂَﻠَﻐَﻓ ْﻦِﻣ ، ﻪﻠِﺋﺎَﻗ ِﻉﺎَﻤْﺟِﺈْﻠِﻟ ﻒِﻟﺎَﺨُﻣ .
“Ahlussunnah telah ijma’ bahwa seorang sultan tidak
dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya,
ada pun alasan yang disebutkan pada kitab-kitab fiqih
sebagian sahabat kami, bahwa dia boleh dilengserkan –dan
diceritakan ini sebagai pendapat dari mu’tazilah juga- maka
ini adalah pendapat yang keliru, dan menyelisihi ijma’.”
Maka, tidak ada keraguan bagi saya, bahwa sekte ini –selain
mu’tazilah- juga memiliki benih khawarij.
7. HIZBUT TAHRIR ‘MENJAHILIYAHKAN’ MUSLIM YANG
MENINGGAL ZAMAN INI KARENA MEREKA BELUM
BERBAI’AT KEPADA KHALIFAH
Bukan hanya benih khawarij, tetapi memang mereka juga
demikian adanya. Teror pemikiran takfir ini mereka tuliskan
dalam kitab-kitab mereka.
Inilah salah satu kebathilan Hizbut Tahrir, mereka
mengatakan: “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa
membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan
jahiliyyah.” (lihat buku mereka yang berjudul asy-
Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II bagian III, h. 13 dan 29).
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang
berjudul al Khilafah, h. 4 sebagai berikut: “Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan atas tiap muslim
untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa
melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati
jahiliyyah”.
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang
berjudul al Khilafah hlm. 9 itu sebagai berikut: “Jadi semua
kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan
khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat
atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing
individu umat Islam di seluruh penjuru dunia”.
Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al Khilafah h. 3
dan buku asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz III, h. 15
sebagai berikut:
Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam
menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal
bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa
melakukan baiat.
Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-
Daulah al Islamiyyah, h. 179:
Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa
tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka
menegakkan khalifah.
Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah
Hizbit Tahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4:
“Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh
negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila
mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan
mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan
mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut
Tahrir bahwa “orang yang mati di masa ini dan tidak
membaiat seorang khalifah maka matinya mati jahiliyyah”.
Pernyataan Hizbut Tahrir ini mencakup semua orang yang
mati sekarang dan sebelum ini sejak terhentinya khilafah
sekitar seratus tahun yang lalu. Ini jelas adalah tudingan
yang keji, menganggap bahwa umat sepakat dalam
kesesatan dan ini adalah akibat kezhaliman yang sangat
besar dan penyelewengan mereka terhadap hadits yang
diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar tentang
kewajiban berbai’at (nanti akan saya bahas).
Jadi menurut pernyataan Hizbut Tahrir tersebut setiap orang
yang mati mulai terhentinya khilafah hingga sekarang maka
matinya adalah mati jahiliyyah. Artinyai mereka telah
menjadikan kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut
hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para
penyembah berhala. Ini jelas kedustaan yang sangat keji.
Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbut
Tahrir:
ﻻ ﺔﻌﻳﺮﺷ ﻻﺍ ﺔﻓﻼﺨﻟﺍ ﺔﻟﻭﺪﺑ
“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”
Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :
ﻻ ﻡﻼﺳﺍ ﻼﺑ ﺔﻓﻼﺧ
“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”
Makna pernyataan ini adalah pengkafiran terhadap semua
ummat Islam pada masa ini karena jelas tidak ada khalifah di
masa sekarang.
Mereka beralasan dengan hadits berikut:
ﻦﻣ ﻊﻠﺧ ﺍﺪﻳ ﻦﻣ ﻲﻘﻟ ،ﺔﻋﺎﻃ ﻪﻠﻟﺍ ﻡﻮﻳ ،ﺔﻣﺎﻴﻘﻟﺍ ﻻ .ﻪﻟ ﺔﺠﺣ ﻦﻣﻭ ﺕﺎﻣ
ﺲﻴﻟﻭ ﻲﻓ ﺕﺎﻣ ،ﺔﻌﻴﺑ ﻪﻘﻨﻋ ﺔﻴﻠﻫﺎﺟ ﺔﺘﻴﻣ
“Barangsiapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah
yang ada, di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang
diterima, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan
demikian maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim
No. 1851)
Hizbut Tahrir – dan sekte lain yang seperti mereka- telah
menyelewengkan hadits nabi ini. Maksud hadits ini bahwa
orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan
tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati, maka matinya
adalah mati jahiliyyah (yakni mati seperti matinya para
penyembah berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut
bukan artinya mati dalam keadaan kafir). Dengan dalil
riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: ” ﺕﺎﻤﻓ ﻪﻴﻠﻋ “; yakni
mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang
khalifah yang sah (padahal saat ini belum ada khalifah). Lha
saat ini tidak ada khalifah, bagaimana bisa hadits ini
diterapkan untuk umat saat ini?
Hizbut Tahrir telah menyelewengkan hadits ini, dengan
membawa hadits ini pada masyarakat saat ini yang belum
ada khalifahnya, padahal hadits tersebut merupakan
ancaman bagi orang yang tidak berbai’at saat khalifah
memang ada. Selain itu, mereka telah mencampakkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya
yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama, yakni hadits
Hudzaifah:
ﻡﺰﻠﺗ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ،ﻢﻬﻣﺎﻣﺇﻭ :ﺖﻠﻗ ﻥﺈﻓ ﻢﻟ ﻦﻜﻳ ﻢﻬﻟ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻻﻭ
؟ﻡﺎﻣﺇ :ﻝﺎﻗ ﻝﺰﺘﻋﺎﻓ) ﻕﺮﻔﻟﺍ ﻚﻠﺗ ﺎﻬﻠﻛ
“Hiduplah kalian menetap di dalam jama’ah umat Islam dan
imam (khalifah) mereka”. Hudzaifah berkata: “Bagaimana
jika mereka tidak memiliki jama’ah dan imam (khalifah)?”.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka
tinggalkanlah semua kelompok yang ada.”(HR. Bukhari No.
3411, 3412, 6673, Ibnu Majah No. 3979, Al Baihaqi No.
16387)
Lihat, ketika nabi ditanya jika keadaan tidak ada khalifah,
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengatakan: “Jika
demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah”. Sedangkan,
menurut Hizbut Tahrir, matinya orang yang hidup pada
zaman tidak ada khalifah – dengan demikian otomatis
mereka belum berbai’at kepada khalifah- maka matinya
jahiliyah! Inilah kejahilan dan kejahatan Hizbut Tahrir
terhadap seluruh umat Islam dan perdebatan Hizbut Tahrir
terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sedangkan Ahlussunnah menyatakan kesimpulan hukum
berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan
khilafah hukumnya wajib. Dan barangsiapa tidak
menegakkannya, padahal ia mampu maka ia telah berbuat
maksiat kepada Allah. Sementara kaum muslimin dalam
kondisi sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat
seorang khalifah. Sedangkan Allah ta’ala berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali pada batas
kemampuannya” (Q.S. al Baqarah : 286)
Anehnya Hizbut Tahrir yang sejak lebih lima puluh tahun lalu
selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan
khilafah, hingga sekarang ternyata mereka tidak mampu
menegakkannya. Mereka tidak mampu melakukan hal itu
sebagaimana yang lain juga tidak mampu. Bahkan membuat
masyarakat berbasiskan syariah, tingkat desa, dusun atau rw
dan rt saja belum mampu. Adapun masalah pentingnya
keberadaan khilafah adalah hal yang diketahui oleh semua
kalangan, dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah
dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi
yang sangat penting untuk diketahui ialah bahwa khilafah
bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman,
sepenting apapun ia.
Lalu bagaimana Hizbut Tahrir berani mengatakan slogan
takfir:
ﻻ ﺔﻌﻳﺮﺷ ﻻﺍ ﺔﻓﻼﺨﻟﺍ ﺔﻟﻭﺪﺑ
“Tidak ada syari’at kecuali jika ada khilafah”
Juga pernyataan sebagian orang Hizbut Tahrir :
ﻻ ﻡﻼﺳﺍ ﻼﺑ ﺔﻓﻼﺧ
“Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah”
8. HIZBUT TAHRIR MENYEBUT SEMUA NEGERI KAUM
MUSLIMIN SAAT INI ADALAH DARUL KUFR
Para Ulama Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang
definisi Dar al Islam dan Dar al Kufr. Mayoritas Ulama
mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai
oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah
sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri
tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al Islam). Adapun
menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah
dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir
menguasainya, maka negeri itu berubah jadi Dar al Kufr
dengan tiga syarat; berlakunya hukum-hukum orang kafir,
bertetangga langsung dengan Dar al Harb dan tidak ada lagi
seorang muslim atau kafir dzimmi (dengan jaminan
keamanan) di daerah tersebut.
Adapun Hizbut Tahrir menyalahi seluruh Ulama, mereka
menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab Hizbut
Tahrir, h. 17 pernyataan sebagai berikut:
Daerah-daerah yang kita tempati sekarang ini adalah Dar
Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku adalah
hukumhukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota
Mekkah, tempat diutusnya Rasulullah.
Pada bagian yang lain kitab Hizbut Tahrir, h. 32:
Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang tidak ada satu
negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-
hukum Islam dalam hal hukum dan urusanurusan
kehidupan, karena itulah semuanya terhitung Dar Kufr
meskipun penduduknya adalah kaum muslimin.
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka
menyelewengkan ajaran agama ini dan menjadikan semua
negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr
termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah
kaum muslim terbesar di dunia.
Sebagai tambahan kesesatan dan pengkafiran yang tidak
benar adalah pernyataan yang disebutkan oleh Duta Hizbut
Tahrir pada muktamar XII Rabithah asy- Syabab al Muslim al
‘Arabi yang diadakan pada tanggal 23- 28 Jumadil Ula 1410
H di kota Kansas-USA dalam pernyataannya bahwa
memberlakukan hukum selain hokum yang Allah turunkan
adalah kekufuran. Kemudian di h. 4, Ia berkata:
“Sesungguhnya kaum muslimin sekarang hidup di Dar Kufr
sebab mereka memberlakukan hukum selain hukum yang
Allah turunkan”.
Kami berkata: Pernyataan ini adalah takfir (pengkafiran) yang
nyata terhadap kaum muslimin dan menjadikan negeri-
negeri kaum muslimin sebagai Dar Kufr. Dalam majalah
mereka Al-Wa’ie, edisi No. 92 tahun VIII, Rajab 1415,
mereka mengatakan:
“Sesungguhnya para kepala negara di negeri-negeri muslim
sekarang pada umumnya adalah kafir”.
Sedangkan Ahlussunnah mengatakan seperti yang
dinyatakan oleh para pemimpin ahli tafsir seperti Thawus
dan anaknya, Atha’, dan guru mereka Abdullah bin Abbas
Radhiallahu ‘Anhuma. Berikut ini saya ringkas dari Tafsir
Ibnu Katsir:
ﻝﺎﻗ ﻦﺑﺍ :ﺱﻭﺎﻃ ﺲﻴﻟﻭ ﻦﻤﻛ ﺮﻔﻛ ﻪﺘﻜﺋﻼﻣﻭ ﻪﻠﻟﺎﺑ ﻪﺒﺘﻛﻭ .ﻪﻠﺳﺭﻭ ﻦﻋ
ﺀﺎﻄﻋ ﻪﻧﺃ :ﻝﺎﻗ ﺮﻔﻛ ﻥﻭﺩ ﻢﻠﻇﻭ ،ﺮﻔﻛ ،ﻢﻠﻇ ﻥﻭﺩ ﻖﺴﻓﻭ ﻥﻭﺩ .ﻖﺴﻓ
ﻩﺍﻭﺭ .ﺮﻳﺮﺟ ﻦﺑﺍ ﻦﻋ ﺱﺎﺒﻋ ﻦﺑﺍ ﻲﻓ :ﻪﻟﻮﻗ } ْﻦَﻣَﻭ ْﻢَﻟ ْﻢُﻜْﺤَﻳ َﻝﺰﻧَﺃ ﺎَﻤِﺑ ُﻪَّﻠﻟﺍ
َﻚِﺌَﻟﻭُﺄَﻓ ُﻢُﻫ َﻥﻭُﺮِﻓﺎَﻜْﻟﺍ { :ﻝﺎﻗ ﺲﻴﻟ ﺮﻔﻜﻟﺎﺑ ﻱﺬﻟﺍ ﻥﻮﺒﻫﺬﻳ .ﻪﻴﻟﺇ ﻩﺍﻭﺭﻭ
ﻢﻛﺎﺤﻟﺍ ﻲﻓ ،ﻪﻛﺭﺪﺘﺴﻣ ﻦﻋ ﺚﻳﺪﺣ ﻥﺎﻴﻔﺳ ،ﺔﻨﻴﻴﻋ ﻦﺑ :ﻝﺎﻗﻭ ﺢﻴﺤﺻ
ﻰﻠﻋ ﻁﺮﺷ ﻦﻴﺨﻴﺸﻟﺍ ﻢﻟﻭ ﻩﺎﺟﺮﺨﻳ .
Berkata Ibnu Thawus: “Itu maknanya bukanlah kekafiran
seperti orang yang kafir kepada Allah, MalaikatNya, kitab-
kitabNya, dan \rasul-rasulNya.” Dari Atha’bahwa dia
berkata: “Kekafiran di bawah kekafiran, kezaliman di bawah
kezaliman, kefasikan di bawah kefasikan.” Ini diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir. Sedangkan dari Ibnu Abbas berkata tentang
ayat: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang
Allah turunkan maka merekalah orang-orang kafir.”
maksudnya adalah bukan kekafiran yang mengeluarkan
pelakunya dari Islam. Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam
Mustadraknya dari hadits Sufyan bin ‘Uyainah katanya:
shahih sesuai syarat Bukhari Muslim, tapi mereka berdua
tidak mengeluarkannya.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Jilid. 3,
Hal. 130)
Lucunya, meski mereka mengatakan demikian, mereka
berdusta dan mengada-ada ketika mengatakan dalam
majalah mereka Al-Wa’ie, edisi 45 Jumadil Akhir 1411 H, h.
17: “Nabi Yusuf diperkenankan baginya untuk
memberlakukan hukum selain hukum yang Allah turunkan”.
Kemudian mereka juga berkata di h. 20: “Rasulullah
mendiamkan dan menyetujui Najasyi (Raja Habasyah) untuk
tidak memberlakukan hukum Islam”. Na’udzu billah min
dzalik.
9. HIZBUT TAHRIR MENCELA PARA ULAMA ISLAM DAN
ILMU-ILMU AGAMA
Hizbut Tahrir membagikan selebaran/bulletin di Indonesia,
salah satunya berjudul:
“Program kerja untuk menggerakkan ulama’ dalam rangka
memimpin ummat”. Yang ke dua berjudul: “Makna
reformasi dan perubahan dalam Islam”. Dalam selebaran
yang lain, mereka menyebarkan pemikiran beracun yang
aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah baru yang
menunjukkan penyimpangan, kebodohan dan
penyelewengan mereka terhadap istilah-istilah para imam
ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama
tersebut bahkan mereka menyelewengkan perkataan para
imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur’an dan hadits
tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun
tentang orang-orang kafir mereka meletakkannya kepada
orang-orang yang beriman. Mereka juga memenuhi buletin-
buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan
pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan
kericuhan dengan anggapan bahwa Indonesia bukan negara
Islam, maka harus ada perubahan total, mengakar dan
menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan,
demikian anggapan mereka.
Dalam buletin yang mereka sebarluaskan di Indonesia
dengan judul “Partai Politik Dalam Istilah Islam”, mereka
mengatakan bahwa kaum muslimin telah berdosa, sebab
mereka tidak mengingkari para penguasa mereka. Mereka
juga menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin secara
umum untuk mendirikan khilafah dan partai politik dan
tidaklah cukup (memadai) adanya kelompok-kelompok sufi,
organisasi-organisasi social Islam dan penerbit-penerbit atau
percetakan Islam. Bahkan mereka menganggap organisasi-
organisasi Islam ini telah lalai dari tugas besarnya yaitu
mendirikan khilafah rasyidah. Mereka juga menyebutkan
bahwa khalifah mesti berasal dari kalangan mereka, orang-
orang yang membantu khalifah dan amirul jihad juga
demikian. Dan seorang khalifah harus menerapkan
pemikiranpemikiran Hizbut Tahrir, demikian redaksi
pernyataan mereka (padahal di antara pemikiran Hizbut
Tahrir adalah seperti mengingkari qadla dan qadar dan
lainnya sebagaimana telah disebutkan di atas).
Kami katakan bahwa kesemuanya ini menunjukkan
penyelewengan mereka terhadap agama. Di antara bukti
yang menunjukkan bahwa tujuan mereka adalah membuat
kegelisahan (tasywisy) bagi kaum muslimin, bahwa banyak di
antara tokoh-tokoh mereka yang hidup di kalangan orang-
orang kafir di Barat. Ini artinya bahwa sebenarnya Hizbut
Tahrir tidaklah bertujuan mendirikan Daulah Islamiyyah,
sebaliknya mereka bertujuan –seperti bunyi perintah orang-
orang di belakang mereka- untuk mendirikan daulah yang
mengusung ajaran untuk tidak mengimani qadla’ dan qadar,
mengajak kepada runtuhnya sendi-sendi moral dan
pernyataan-pernyataan lain yang serupa serta jelas-jelas
menyalahi agama Islam.
Allah ta’ala tidak memerintah Nabi-Nya dalam Al Qur’an
untuk meminta tambahan sesuatu dari-Nya kecuali
tambahan ilmu, Allah berfirman:
“Katakanlah (wahai Muhammad): Ya Allah tambahkanlah
kepadaku ilmu”. (Q.S. Thaha: 114)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻦﻣ ﺩﺮﻳ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﺑ ﻪﻬﻘﻔﻳ ﺍﺮﻴﺧ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﻲﻓ
“Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah Dia akan
memahamkannya dengan ilmu agama.” (HR. Bukhari No.
2948, Muslim No. 1037. Ibnu Majah No. 220, Malik No.
1599, Ad Darimi No. 224, 2706)
Dan banyak sekali hadits dan juga perkataan para ulama
yang menjelaskan keutamaan ilmu dan keutamaan (fadlilah)
mempelajarinya.
Sedangkan Hizbut Tahrir mencela hal tersebut di masa kini.
Mereka mencela ilmu ‘aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah dan
menudingnya sebagai (warisan) filsafat Yunani (sebagaimana
yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani) dan mereka
juga mencela orang yang mempelajari Fiqh Islam. Kedok
mereka tetbongkar dalam selebaran tanya-jawab mereka
sendiri yang ditulis oleh Taufiq Mushthafa, Duta Hizbut
Tahrir di Muktamar XII, Rabithah asy-Syabab al Muslim yang
diselenggarakan pada 22-27 Desember 1989, Penulis
selebaran ini mengatakan:
Tujuan gerakan-gerakan ini dan seluruh ummat adalah
untuk mengatasi problem pertama bagi ummat, yakni
memulai kembali kehidupan yang Islami dengan membentuk
khilafah. Karenanya gerakan-gerakan ini semuanya harus
bekerja keras untuk mengatasi problem ini, masing-masing
menurut kadar pemahamannya dan metode yang ia
cetuskan, sebab problem ini adalah problem yang paling
utama maka tidak boleh menyibukkan diri dengan perkara-
perkara tidak penting yang menyebabkan jama’ah berpaling
dari tujuan ini; seperti menjadikan fokus kegiatannya adalah
menyampaikan nasehat dan ceramah, mengajar dan menulis
karya-karya ilmiah yang mengalihkan pergerakan menjadi
akademi Ilmiah atau menyebabkan para penyeru da’wah
berubah menjadi pengarang, pemberi nasehat atau menjadi
hakim, tidak boleh menyibukkan diri dengan semua ini atau
semacamnya, sebab hal itu dapat memalingkan jama’ah
dari tugasnya yang pokok.
Dalam buku yang ditulis oleh salah seorang tokoh mereka
yang berjudul “Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam”,
hlm. 4, ia menyatakan bahwa keharusan menuntut ilmu
memerlukan prasyarat lainnya yaitu adanya Negara Khilafah.
Prasyarat ini adalah bid’ah yang dibuat oleh Hizbut Tahrir.
Dalam bukunya yang lain yang berjudul “Islam bangkitlah”
hlm. 129, ia mengajak untuk tidak mempelajari buku-buku
(matan) fiqh standar dan syarah-syarahnya seperti Matn at-
Taqrib karya Abu Syuja’.
Salah seorang da’i kondang mereka berkata: “Aku menemui
Syekh Taqiyyuddin (pemimpin Hizbut Tahrir), maka aku
mengusulkan kepadanya agar al Quran dimasukkan ke
dalam kurikulum materi pelajaran di halaqah-halaqah Hizbut
Tahrir, lalu Ia berkata: “Dengarkan hai Amin, janganlah kau
rusak kader-kader kita (Hizbut Tahrir), aku tidak
menginginkan pemudapemuda yang dungu.”: (Lihat buku
ad-Dakwah al Islamiyyah, hlm. 102).
Sikap Hizbut Tahrir ini –lebih layak Hizbut Tajhil- memang
telah mendapatkan hasilnya. Lebih dari lima puluh tahun
sejak berdirinya tak satu pun ulama yang bisa mereka
orbitkan, melainkan para pemikir linglung tingkat dunia atau
lokal.
Di antara penyimpangan-penyimpangan mereka –lantaran
peremehan terhadap ilmu- adalah apa yang mereka katakan
dalam penjelasan mereka tertanggal 19 Ramadlan 1372 H,
hlm. 10 sebagai berikut:
“Jadi manusia tidak tersusun dari Jism dan Roh, melainkan
manusia itu hanya unsur materi saja”.
Pada halaman 11, Ia berkata: “Dengan demikian tidak ada
yang disebut “roh” sebagaibandingan jism pada manusia”.
Sedangkan Ahlussunnah mengimani adanya roh pada
manusia tetapi tidak ada yang mengetahui hakekat roh
kecuali Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda dalam
sebuah haditsnya:
ﻪﻠﻟﺍ ﺮﻀﻧ ﺍﺀﺮﻣﺍ ﻊﻤﺳ ﺎﻨﻣ ﺎﺜﻳﺪﺣ ﻪﻈﻔﺤﻓ ﻰﺘﺣ ، ﻩﺮﻴﻏ ﻪﻐﻠﺒﻳ ﻪﻧﺈﻓ ﺏﺭ
ﻪﻘﻓ ﻞﻣﺎﺣ ، ﻪﻴﻘﻔﺑ ﺲﻴﻟ ﻭ ﺏﺭ ﻞﻣﺎﺣ ﻪﻘﻓ ﻰﻟﺇ ﻦﻣ ﻪﻘﻓﺃ ﻮﻫ ﻪﻨﻣ
“Semoga Allah mencerahkan seseorang yan mendengarkan
hadits dari kami lalu menghapalkannya hingga dia
menyampaikannya kepada orang lain. Bisa jadi orang yang
membawa ilmu tidak memahaminya, Seringkali terjadi
orang menyampaikan hadits kepada orang yang lebih
memahaminya darinya.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ibnu
Hibban, Syekh Al Albani mengatakan sanadnya shahih semua
rijalnya tsiqat, As Silsilah Ash Shahihah No. 404)
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi ke dalam dua
tingkatan : Pertama: orang yang tidak mampu beristinbath
(menggali hukum dari teks-teks al Qur’an dan hadits) dan
berijtihad. Kedua: mereka yang mampu berijtihad.
Karenanya kita melihat ummat Islam, ada di antara mereka
yang mujtahid (ahli ijtihad) seperti Imam asy-Syafi’i dan yang
lain mengikuti (taqlid) salah seorangimam mujtahid.
Sedangkan Hizbut Tahrir, mereka menyalahi hadits ini dan
membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak
mengetahui syarat-syarat ijtihad. Pernyataanpernyataan
Hizbut Tahrir semacam ini banyak terdapat dalam buku-
buku mereka. Mereka mengklaim bahwa seseorang apabila
sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid,
karena itulah ijtihad atau istinbath mungkin saja dilakukan
oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh
siapa saja, apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan
semua orang banyak buku tentang bahasa Arab dan buku-
buku tentang syari’at Islam. Yang disebutkan ini adalah
redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir, h. 149).
Pernyataan ini membuka pintu untuk berfatwa tanpa
didasari oleh ilmu dan ajakan membuat kekacauan dalam
urusan agama. Padahal yang disebut mujtahid adalah orang
yang memenuhi syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para
ulama lain bahwa ia telah memenuhi syaratsyarat-tersebut.
Sementara pimpinan Hizbut Tahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani
tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama
yang memiliki kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-
syarat ijtihad tersebut atau bahkan hanya mendekati saja
sekalipun. Jika demikian, mana mungkin Taqiyyuddin
menjadi seorang mujtahid?!. Seseorang baru disebut
mujtahid jika ia memiliki perbendaharaan yang cukup
tentang ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam; yang berkaitan
dengan hukum, mengetahui teks yang ‘Amm dan Khashsh,
Muthlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan
Mansukh, mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang
Mutawatir atau Ahad, Mursal atau Muttashil, ‘Adalah para
perawi hadits atau jarh, mengetahui pendapat-pendapat
para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan
generasigenerasi setelahnya sehingga mengetahui ijma’ dan
yang bukan ijma’, mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy,
Shahih dan Fasid, mengetahui bahasa Arab yang merupakan
bahasa al Qur’an dengan baik, mengetahui prinsipprinsip
aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dikategorikan
sebagai mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas
dan hafal terhadap ayat-ayat dan haditshadits tentang
hukum.
10. HIZBUT TAHRIR MEMBOLEHKAN JABAT TANGAN DAN
MENCIUM WANITA YANG BUKAN MAHRAM DAN
PORNOGRAFI
Dalam hal ini, mereka sudah berbusa-busa mengingkarinya,
walau pada kenyataannya memang demikian adanya.
Mereka membolehkan hal itu dalam selebaran mereka
dalam bentuk soal jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai
berikut:
S: Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta
dalilnya?
J: Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu bahwa
ciuman dengan syahwat adalah perkara yang mubah dan
tidak haram….karena itu kita berterus terang kepada
masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja
bukanlah perkara yang haram, karena ciuman tersebut
mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang
membolehkanperbuatan manusia yang biasa, maka
perbuatan berjalan, menyentuh, mencium dengan
menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua
bibir dan yang semacamnya tergolong dalam perbuatan
yang masuk dalam keumuman dalil…..makanya status
hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa
tidaklah haram tetapi tergolong hal yang
mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar
seperti itu. Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan
baik dengan syahwat maupun tidak, negara bisa saja
melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa
saja melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum
beberapa hal yang sebenarnya mubah. …. di antara para
lelaki ada yang menyentuh baju
perempuan dengan syahwat, sebagian ada yang melihat
sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara
perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya
bergojolak sehinggadzakarnya bergerak dengan sebab
mendengar suaranya secara langsung atau dari nyanyian
atau dari suara–suara iklan atau dengan sampainya surat
darinya ……maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya
disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan
perempuan. Kesemuanya itu boleh, kerena masuk dalam
keumuman dalil yang membolehkannya…….”.
Demikian ajaran yang diikuti oleh Hizbut Tahrir, Na’udzu
billah min dzalik.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang lain (Tanya
Jawab tertanggal 8 Muharram 1390 H) sebagai berikut:
“Barangsiapa mencium orang yang tiba dari perjalanan, laki-
laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan laki-laki
atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina
atau Liwath maka ciuman tersebut tidaklah haram,
karenanya baik ciuman maupun jabatan tangan tersebut
(hukumnya) boleh”.
Inilah ajaran mereka. Walau mereka setengah mati
mengingkarinya, namun fakta ada di depan mata, dan saksi-
saksi pun masih ada. Kami pernah menjumpai beberapa
kader Hizbut Tahrir dan menanyakan langsung, dia
membenarkan hal ini dan juga prihal pengingkaran terhadap
azab kubur, oleh karena itulah akhirnya dia keluar dari sekte
ini.
Lalu mereka berkata:
Cara melakukan bai’at adalah dengan berjabatan tangan
atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki
dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat
tangan dengan khalifah ketika baiat sebagaimana orang laki-
laki berjabatan tangan dengannya. (baca:
buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang
berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II, bagian 3,
hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108).
Mereka berkata dalam selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil
Ula 1400 H – 7 April 1980) dengan judul: “Hukum Islam
tentang jabatan tangan antara laki-laki dengan perempuan
yang ajnabi”, setelah berbicara panjang lebar dikatakan
sebagai berikut:
Apabila kita memperdalam penelitian tentang hadits-hadist
yang dipahami oleh sebagian ahli fiqh sebagai hadits yang
mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan
bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur
pengharaman atau pelarangan.
Kemudian mereka mengakhiri tulisan dalam selebaran
tersebut dengan mengatakan:
Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan
(dengan lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium.
Pimpinan mereka juga berkata dalam buku yang berjudul
an-Nizham al Ijtima’i fi al Islam, hlm. 57 sebagai berikut:
Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi
laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan
perempuan berjabatan tangan dengan laki-laki dengan
tanpa penghalang di antara keduanya.
Untuk jabat tangan ini, mereka berdalil dengan hadits Ummu
‘Athiyah:
ﺓﺃﺮﻣﺍ ﺖﻀﺒﻘﻓ ﺎﻫﺪﻳ
“Salah seorang di antara kita (perempuanperempuan)
menggenggam tangannya”. (HR. Bukhari No. 4610)
Mereka mengartikan menggenggam tangannya adalah
berjabat tangan antara wanita dengan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam. Padahal, kata yadaha, menunjukkan kata
ganti kepunyaan bagi perempuan, kalau laki-laki adalah
yadahu. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah menyatakan
bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa
perempuan yang lain menjabat tangan Nabi shallallahu
‘alayhi wasallam. Jadi yang dikatakan oleh Hizbut Tahrir
adalah salah paham dan kebohongan terhadap Rasulullah.
Hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan tentang hukum
bersentuhnya kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini
menegaskan bahwa para wanita saat membaiat mereka
member isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh sebagaimana
diriwayatkan oleh imam al Bukhari dalam Shahih-nya pada
bab yang sama dengan hadits Ummi ‘Athiyyah. Hadits ini
bersumber dari ‘Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia
mengatakan:
ﻻﻭ ﻪﻠﻟﺍﻭ ﺎﻣ ﺖﺴﻣ ﺪﻳ ﻩﺪﻳ ﺓﺃﺮﻣﺍ ﻂﻗ ﻲﻓ ،ﺔﻌﻳﺎﺒﻤﻟﺍ ﻦﻬﻌﻳﺎﺒﻳ ﺎﻣ ﻻﺇ
:ﻪﻟﻮﻘﺑ ﺪﻗ ﻚﺘﻌﻳﺎﺑ ﻰﻠﻋ ﻚﻟﺫ
“Tidak, Demi Allah, tidaklah sekali pun beliau membai’at
wanita dengan menyentuh tangannya. Tidaklah beliau
membai’at mereka melainkan dengan ucapan: Aku telah
mebai’atmu atas hal itu.” (HR. Bukhari No. 4609)
Dalam hadits lain:
ﻲﻧﺇ ﻻ ﺎﻤﻧﺇ ،ﺀﺎﺴﻨﻟﺍ ﺢﻓﺎﺻﺃ ﻲﻟﻮﻗ ﺓﺃﺮﻣﺍ ﺔﺌﻤﻟ ﺓﺃﺮﻣﻻ ﻲﻟﻮﻘﻛ ﻭﺃ ﺓﺪﺣﺍﻭ
ﻞﺜﻣ ﺓﺃﺮﻣﻻ ﻲﻟﻮﻗ ﺓﺪﺣﺍﻭ
“Sesungguhnya saya tidaklah berjabat tangan dengan wanita,
sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita adalah sama
dengan ucapanku dengan satu wanita, atau seumpama
ucapanku dengan satu wanita.” (HR. Ibnu Hibban dalam
shaihnya No. 4553, juga dikeluarkan oleh Malik, Ath
Thabarani, dan Al Baihaqi. Sanad shahih sesuai syarat
Bukhari Muslim)
Ibnu Manzhur dalam Lisan al ‘Arab mengatakan: “Baaya’ahu
‘alayhi mubaya’ah (membaiatnya): artinya berjanji
kepadanya. Dalam hadits dinyatakan:
ﻰﻧﻮﻌﻳﺎﺒﺗ ﻻﺍ ﻡﻼﺳﻹﺎﺑ
“tidakkah kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh
dengan Islam.” Jadi baiat adalah perjanjian.
Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara bahasa
maupun istilah syara’ bahwa pasti bersentuhan antara kulit
dengan kulit, tetap disebut baiat meskipun tanpa ada
persentuhan antara kulit dengan kulit. Sedangkan ketika para
sahabat membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada
Bai’at ar-Ridlwan dengan berjabat tangan hanyalah
bertujuan untuk ta’kid (menguatkan). Baiat kadang juga
dilakukan dengan tulisan.
Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh
perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il. (penghalang) adalah
hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ْﻥَﻷ َﻦَﻌْﻄُﻳ ﻲِﻓ ِﺱْﺃَﺭ ْﻢُﻛِﺪَﺣَﺃ ٍﻂَﻴْﺨِﻤِﺑ ْﻦِﻣ ٍﺪﻳِﺪَﺣ ٌﺮْﻴَﺧ ُﻪَﻟ ْﻦِﻣ َّﺲَﻤَﻳ ْﻥَﺃ
ًﺓَﺃَﺮْﻣﺍ ﻻ ُّﻞِﺤَﺗ ُﻪَﻟ
“Bila (kepala) salah seorang dari kalian ditusuk dengan
potongan besi maka hal itu benar-benar lebih baik baginya
(artinya lebih ringan) daripada (disiksa karena maksiat)
memegang perempuan yang tidak halal baginya”. (HR. Ath
Thabarani dalam Al Kabir, No. 16880. Al Haitsami
mengatakan rijalnya adalah rijal shahih, Majma’ Az Zawaid,
Jilid. 4, Hal.326)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh
dengan tangan dan semacamnya sebagaimana dipahami
oleh perawi hadits ini, Ma’qil bin Yasar seperti dinukil oleh
Ibnu Abi Syaibah dari Ma’qil bin Yasar dalam kitab al
Mushannaf. Sedangkan Hizbut Tahrir menganggap hadits
Ath- Thabarani tersebut yang mengharamkan berjabatan
tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar
Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu
hukum.
Ini adalah bukti kebodohan mereka. Bantahan terhadap
mereka adalah pernyataan para ulama ushul fiqh yang
menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala
masalah keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al
ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau
menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah: “(Masalah) Wajib
beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “.
Bahkan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil
kehujjahan khabar ahad ini dari mayoritas kaum muslimin
dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi setelah
mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul
fiqh. Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah
Mu’tazilah yang tidak mewajibkan beramal dengan khabar
Ahad. Lalu An Nawawi mengatakan: “Dan Syara’ telah
mewajibkan beramal dengan khabar Ahad”.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hizbut Tahrir sejalan
dengan Mu’tazilah dan menyalahi Ahlussunnah. Yang
mengherankan, Hizbut Tahrir yang telah berpendapat
demikian ini, dalam karangankarangan mereka, mereka
berdalil dengan hadits-hadits Ahad yang sebagiannya adalah
dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari
buku-buku yang tidak bisa dijadikan rujukan dalam bidang
hadits dan tafsir. Bahkan mereka telah berdusta atas
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam.
Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX
Muharram 1416 H mereka mengatakan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﺖﻛﺎﺴﻟﺍ ﻦﻋ ﻥﺎﻄﻴﺷ ﻖﺤﻟﺍ ﺱﺮﺧﺍ
“Orang yang diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah
setan yang bisu”.
Jelas ini adalah kebodohan dan kebohongan yang nyata,
ucapan bukan hadits tetapi dikatakan Rasulullah Bersabda.
Kita katakan kepada mereka: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam telah bersabda:
َّﻥِﺇ َّﻲَﻠَﻋ ﺎًﺑِﺬَﻛ ٍﺏِﺬَﻜَﻛ َﺲْﻴَﻟ ﻰَﻠَﻋ ﺪَﺣَﺃ
“Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta
atas siapapun”.(HR. Bukhari No. 1229)
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad- Daqqaq,
seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al
Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Di sebagian bulletin yang
mereka terbitkan di Indonesia, edisi 29 Mei 2003, mereka
menisbatkan kepada Rasulullah bahwa ia bersabda:
ﻦﻣ ﺮﻔﻛ ﺪﻘﻓ ﺎﻤﻠﺴﻣ ﺮﻔﻛ
“Barangsiapa yang mengafirkan seorang muslim maka dia
telah kafir.”
Padahal tak ada hadits nabi berbunyi seperti ini. Dan kaedah
ushuliyyah menegaskan bahwa orang yang mengkafirkan
seorang muslim tanpa takwil (alasan yang dibenarkan) maka
ia telah kafir, tidak mutlak seperti dinyatakan oleh Hizbut
Tahrir. Dari sini diketahui bahwa Hizbut Tahrir tidak
mengetahui aqidah dengan baik. Juga tidak mengetahui ilmu
Fiqh, Bahasa, Hadits, dan Tafsir, tidak ada seorangpun di
antara mereka yang ahli dalam disiplin-disiplin ilmu
keislaman tersebut, lalu bagaimana layak mereka ini untuk
mendirikan khilafah. Ini juga merupakan bukti akan
kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun.
Maka hendaklah kaum muslimin berhati-hati dan tidak
tertipu oleh karangan-karangan mereka.
Satu lagi kesesatan mereka adalah apa yang tertulis dalam
selebaran mereka di Tripoli-Libanon pada tahun 1969M
sebagai berikut:
“Tidaklah haram berjalan dengan tujuan untuk berzina
dengan perempuan atau berbuat mesum dengan anak-anak
(Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan
perbuatan zina dan liwathnya saja“.
Dan hingga kini kebanyakan penduduk Tripoli masih
mengingat dan menyebut-nyebut hal ini, karena pernyataan
tersebut menyebabkan kegoncangan, kekacauan dan
bantahan dari penduduk Tripoli.
Apa yang diyakini Hizbut Tahrir ini bertentangan dengan
hadits berikut:
ﺎﻫﺎﻧﺯ ﻞﺟﺮﻟﺍﻭ ﺎﻄﺨﻟﺍ
“Zinanya kaki adalah melangkah/berjalan (menuju tempat
mesum).” (HR. Bukhari No. 2657. Al Baihaqi No. 13288)
Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan:
ِﻲْﺸَﻤْﻟﺎِﺑ ِﻞْﺟِّﺮﻟﺎِﺑ ﻰَﻟِﺇ ﺎَﻧِّﺰﻟﺍ
“Melangkahnya kali menuju perzinahan (adalah zina).”
Demikianlah pemahaman Ahlus Sunnah.
PENUTUP
Inilah setetes kesesatan Hizbut Tahrir. Dengan demikian
jelaslah bahwa pernyataan-pernyataan Hizbut Tahrir adalah
murni celotehan yang tidak berdasar sama sekali dan
bertentangan dengan fiqh Islam karena jauhnya Hizbut
Tahrir dari ilmu agama. Mereka tidak mempelajari ilmu
agama dengan metode yang ditempuh oleh ulama salaf
maupun khalaf. Mereka hanya membaca buletin-buletin
mereka dan tulisantulisan tokoh mereka, Taqiyyuddin an-
Nabhani dan pengikut-pengikutnya. Maka barangsiapa yang
mengamati dengan seksama langkah-langkah Hizbut Tahrir
ia akan tahu bahwa Hizbut Tahrir sebetulnya mengajak
ummat Islam untuk hidup kacau dan bingung. Langkah-
langkah yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir adalah seruan
kepada kekacauan dalam urusan agama, bagaimana
mungkin kebaikan didapatkan dari kekacauan dalam urusan
agama padahal kekacauan tidak layak untuk urusan dunia !
Al Afwah al Awdi berkata :
“Tidaklah mungkin manusia akan baik jika mereka hidup
kacau tidak ada yang mengarahkan, dan tidak mungkin ada
yang mengarahkan jika yang memimpin adalah orang-orang
yang bodoh di antara mereka”.
Mengingat amar ma’ruf dan nahy munkar adalah perkara
yang agung dalam keimanan serta merupakan kewajiban
yang agung di antara kewajiban-kewajiban dalam Islam
maka kami menyampaikan nasehat-nasehat dan tahdzir
(peringatan) agar seorang muslim tidak mendengarkan
ajakan-ajakan dan seruan kelompok ini dan jangan termakan
oleh kesesatan-kesesatannya. Dan kami katakan kepada
saudara-saudara kami, ummat Islam Indonesia:
Tetaplah pada keyakinan atau aqidah Ahlussunnah Wal
Jama’ah seperti yang dibawa oleh para pembawa Islam
terdahulu, dan jangan sampai merubah akidah dengan
menerima aqidah Hizbut Tahrir karena aqidah mereka
bertentangan dengan aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
PERHATIAN
Apa yang telah kami sebutkan di atas adalah sebagian
pernyataan Hizbut Tahrir yang menyimpang, karena telah
meninggalkan al Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ummat Islam dan
mengikuti tokoh mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani.
Seandainya kami berkehendak mengumpulkan semua
pernyataan mereka niscaya risalah ini akan menjadi berjilid-
jilid. Apa yang telah kami tulis tersebut cukuplah kiranya bagi
mereka yang tidak ngotot dan keras kepala dalam kesesatan.
Dan di dalamnya kiranya telah terdapat obat bagi hati
sanubari orangorang yang beriman. Telah jelas kini bahwa
Hizbut Tahrir ini berdiri di atas puing-puing paham sesat ahli
bid’ah dan mengandalkan berfatwa tanpa didasari dengan
ilmu.
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar