Beberapa waktu yang lalu, pemerintah
membentuk komisi penanganan pornografi.
Banyak pro-kontra mengenai hal ini. Tapi, saya
yakin semua kalangan berkeinginan agar
pornografi hilang atau paling tidak berkurang di
negeri ini. Nah, menurut ustadz, apa yang harus
kita lakukan untuk membantu pemerintah
memberantas pornografi yang kian marak ini?
Perilaku porno memang tidak bisa dilepaskan dari
peradaban manusia sepanjang masa. Hanya
tingkatannya saja yang berbeda-beda, bergantung
sarana pendukung yang tersedia. Di awal sejarah
peradaban, mungkin bisa dikatakan sangat sedikit
(kalau tidak bisa dikatakan tidak ada sama sekali)
yang bisa dikategorikan sebagai perilaku porno
mengingat masih sangat terbatasnya sarana yang
ada. Masuk pada peradaban akhir zaman dengan
ketersediaan sarana tidak terbatas seperti
sekarang ini, tentunya perilaku porno, atau lebih
dikenal dengan istilah pornografi, bukan hanya
datang dari pelaku yang bersangkutan secara
langsung, tapi sudah melibatkan sejumlah media.
Sejak jauh-jauh hari, Islam sudah memberikan
sejumlah rambu agar umatnya tidak terseret
dalam arus deras kebejatan sosial yang
diakibatkan pornografi. Akan lebih baik jika
rambu-rambu itu dipatuhi oleh setiap individu
dan menjadi inspirasi bagi lembaga (terutama
penguasa) dalam upaya menghilangkan
pornografi yang sedang merajarela. Rambu-rambu
tersebut dimuat dalam beberapa ayat berikut ini.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman,
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka,
atau putra-putra suami mereka, atau saudara-
saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung.’” (Q.S. An-Nuur [24]: 30-31)
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-
Israa [17]: 32)
Wallaahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar