Sebentar lagi anak saya akan lahir. Saya ingin
bertanya seputar akikah. Apakah ketika
diperintahkan memotong rambut saat akikah kita
harus memotong sebagian rambut anak atau
seluruhnya (digunduli)? Karena saya mendengar
ada yang berpendapat bahwa anak tidak perlu
dicukur secara keseluruhan rambutnya, tapi
sebagiannya saja alias tidak digunduli. Saya juga
ingin bertanya maksud “jiwa yang tergadai” dalam
hadits yang menerangkan tentang hukum akikah.
Maksud tergadai di sini seperti apa penjelasannya,
ustadz?
Pada hari ketujuh setelah anak lahir, Islam
menganjurkan orangtua untuk melaksanakan
syariat akikah. Dalam syariat akikah ini, terdapat
prosesi khusus yang sebaiknya dilakukan pada hari
yang sama, yaitu menyembelih (dua kambing
untuk bayi laki-laki dan satu untuk perempuan),
mencukur rambut bayi, tahnik (mengunyah
korma dan sedikit dari kunyahan itu ditempelkan
pada langit-langit mulut), dan pemberian nama.
Khusus mengenai mencukur rambut bayi, Rasul
menganjurkan agar rambut tersebut dihabiskan
dari kepala bayi (digunduli), alias tidak seperti
tahallul dalam haji (yang boleh hanya sebagian
saja). Kemudian, rambut tersebut ditimbang
untuk dihargai perak atau emas lalu
disedekahkan. Kalau hanya mencukur sebagian
rambutnya, tentu tidak selaras dengan isyarat dari
Rasulullah dan kita akan kesulitan mengetahui
jumlah sedekah yang akan dikelurkan.
Mengenai penentuan hukum akikah, terjadi
perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian
mengatakan wajib, sebagian yang lain
mengatakan wajib-sunnah (sunnah muakkadah),
dan dan ada pula yang mengatakannya sebagai
sunnah. Perbedaan tersebut salah satunya
dipengaruhi oleh makna kata “tergadai” dalam
hadits yang menjadi rujukan akikah. Bagi yang
berpandangan bahwa kata tergadai tersebut
maknanya sebagaimana tergadainya barang yang
harus ditebus, maka akikah menjadi wajib
hukumnya. Sementara, Imam Ahmad menyatakan
bahwa maksud tergadai di sini adalah syafaat.
Maksudnya, anak yang belum sempat diakikahi
(pada hari ketujuh setelah dilahirkan), maka di
akhirat kelak akan kehilangan kesempatan untuk
memberi syafaat pada orangtuanya. Dari
pandangan ini, lahirlah kesimpulan hukum akikah
wajib-sunnah. Namun, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
berpandangan bahwa tidak terdapat dalil spesifik
yang mengisyaratkan hukum akikah. Karenanya,
dia berpandangan bahwa hukum akikah adalah
sunnah.
Terlepas dari perbedaan makna kata tergadai
tersebut, saya cenderung berpandangan bahwa
akikah bukan syarat untuk menebus anak dari
Allah Swt. Penempatan kata tergadai merupakan
kata pinjaman yang maknanya semata untuk
memberi motivasi para orangtua agar dapat
menjamin masa depan anak, terutama
menyangkut agama dan akhlaknya. Kata tergadai
ini sekaligus menyadarkan bahwa anak bukanlah
milik orangtua sepenuhnya yang bisa dieksploitasi
seenaknya. Seandainya akikah tidak sempat
dilaksanakan, tidak berarti itu menjadi utang yang
harus segera dibayar atau ditebus di kemudian
hari (saat sadar atau mampu) seperti halnya
utang gadai pada pegadaian. Wallaahu a’lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar