Minggu, 06 September 2009

Poligami Dari Berbagai Sisi

"Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil kepada anak-anak
(perempuan) yatim maka kawinlah dengan perempuan yang
menyenangkan hatimu dua dan tiga dan empat. Jika kamu khawatir
tidak dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang saja, atau ambillah
budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat agar
tidak melanggar yang benar." (QS. 4:3).

Sebab Turunnya Ayat
Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah bin
Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw
tentang ayat-ayat tersebut lalu jawabnya: "Wahai anak
saudara perempuanku, yatim disini maksudnya adalah
anak perempuan yatim yang ada dibawah asuhan
walinya punya harta kekayaan bercampur dengan harta
kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya membuat
pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin
menjadikan perempuan yatim ini sebagai istrinya, tapi
tidak mau memberi mas kawin kepadanya dengan adil,
yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas
kawin yang diberikan kepada perempuan lain. Maka
pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini
mereka kecuali mau berlaku adil. Jika tidak dapat
berlaku adil, mereka disuruh kawin dengan perempuan
lain yang disenanginya. (Sabiq, Sayyid, 1978:166).


Tentang Adil
Allah Ta'ala MEMBOLEHKAN poligami dengan
batasan sampai 4 orang istri saja dan MEWAJIBKAN
berlaku adil kepada mereka dalam urusan makan, tempat
tinggal, pakaian, atau segala sesuatu yang bersifat
kebendaan tanpa membedakan antara istri yang kaya
atau miskin dari asal keturunan tinggi maupun rendah.


Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak dapat
memenuhi semua hak-hak mereka, maka diharamkan
berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga
orang istri, maka haram beristri empat. Jika ia hanya
sanggup beristri dua, maka haram baginya mempunyai
tiga istri. Demikian seterusnya. (Sabiq, Sayyid,
1978:171)

Dari Abu Hurairah Nabi Saw bersabda: "Barang siapa
punya dua istri lalu memberatkan salah satunya, maka ia
akan datang di hari kiamat dengan bahunya miring".
(HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)


Firman Allah: "Dan tidaklah kamu sanggup berlaku adil
kepada istri-istrimu sekalipun kamu sangat
menghendakinya. Karena itu janganlah kamu miring
semiring-miringnya kepada salah seorang istrimu,
sedangkan yang lain kau biarkan ibarat barang
tergantung." (QS 4:129)


Muhammad bin Sirrin berkata: Saya telah menanyakan
soal ayat ini kepada Ubaidah. Jawabnya: Yaitu dalam
cinta dan bersetubuh. (Sabiq, Sayyid, 1978:173).

Aisyah berkata: Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau pernah berdoa:
"Ya Allah, Ini bagianku yang dapat kukerjakan. Karena
itu janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang
Engkau kuasai sedang aku tidak menguasainya." Kata
Abu Daud: Yang dimaksud dengan Engkau kuasai tetapi
aku tidak kuasai yaitu "hati". (HR. Abu Daud, Tirmizi,
Nasa'i dan Ibnu Majah)


Hak Perempuan
Islam juga memberikan perempuan atau walinya untuk
mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak dimadu.
Jika syarat yang diberikan oleh istri ini dilakukan ketika
ijab qabul maka syarat ini sah dan mengikat, sehingga ia
berhak membatalkan perkawinannya jika syarat ini tidak
dipenuhi suaminya. Namun hak membatalkan
perkawinan ini hilang jika ia rela akan pelanggaran
suaminya. Demikian pendapat Imam Ahmad dan
dikuatkan Ibnu Taimiyah dan Ibul Qayyim. (Sabiq,
Sayyid, 1978:175)


Fakta-fakta yang patut dipertimbangkan:

1. Ketimpangan jumlah antara perempuan dan laki-laki
Di AS jumlah perempuan 8x lebih banyak dari laki-laki.
Di Guinea ada 122 perempuan untuk 100 laki-laki.
Setelah PD II, di Jerman jumlah perempuan adalah 7,3
juta lebih banyak dari laki-laki (3,3 jutanya adalah
janda). Banyak dari perempuan-perempuan itu yang
membutuhkan laki-laki bukan hanya sebagai
pendamping tapi juga sebagai pemberi nafkah keluarga.
Pasukan Sekutu (AS-Inggris) banyak yang memberikan
perempuan-perempuan itu rokok, cokelat dan roti
sebagai imbalan dari hubungan intim yang diberikan.
Seorang anak berumur 10 tahun pada saat mendengar
adanya pemberian semacam itu berharap ibunya bisa
mendapatkan laki-laki diantara pasukan sekutu itu
supaya mereka tidak kelaparan lagi (Frevert, 1998:263-
264).


Di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam. 1
dari 20 pria kulit hitam meninggal dunia sebelum
berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35, penyebab
kematian utama adalah pembunuhan. (Hare dan Here,
1989:25). Disamping itu banyak laki-laki kulit hitam
yang tidak punya pekerjaan, dipenjara atau kecanduan
obat (Harrre dan Here, 1989:26). Akibatnya 1 dari 4
perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah
menikah, dan pada perempuan kulit putih terdapat 1 dari
10 perempuan tidak pernah menikah pada usia yang
sama (Kilbridge, 1994:94). Banyak perempuan kulit
hitam menjadi single mother sebelum usia 20 th. Akibat
ketimpangan dalam man-sharing, perempuan-perempuan
ini banyak yang kemudian menjalin hubungan selingkuh
dengan laki-laki yang sudah menikah (Kilbridge,
1994:95).


Jadi, sebetulnya mana yang lebih baik menjadi istri
kedua (ketiga atau keempat) yang sah dimata manusia
dan Allah, atau "prostitusi terselubung" seperti yang
dilakukan pasukan Sekutu (yang sebetulnya di
masyarakat kita juga mulai 'membudaya'?)


2. Praktek poligami

Sejak zaman dahulu pria ber-poligami. Para nabi juga,
contohnya nabi Ibrahim. Para Raja, contoh terdekat raja-
raja di Jawa. Jadi sebetulnya poligami itu bukan hal yang
aneh, tapi memang tidak semua laki-laki mampu untuk
poligami.


Banyak perempuan muda Afrika, baik Islam maupun
Kristen, lebih suka dinikahi laki-laki yang sudah
menikah karena telah terbukti dapat bertanggung jawab.
Sebuah penelitian terhadap perempuan berumur 15-59
tahun, yang dilakukan di kota terbesar kedua di Nigeria
menunjukkan bahwa 60% perempuan akan senang kalau
suami mereka beristri lagi. Hanya 23% yang
mengungkapkan tidak suka ide poligami. Penelitian di
Kenya menyatakan 76% perempuan melihat poligami itu
positif. Penelitian di pedesaan Kenya menunjukkan 25
dari 27 perempuan menganggap poligami lebih baik dari
monogamy. Perempuan-perempuan itu menganggap
poligami dapat menguntungkan jika istri-istri itu
bekerjasama satu sama lain (Kilbridge 1994:108-109).


3. Setuju pada poligami

Dr. M. Yusuf Musa berkata: Saya mengikuti Konferensi
Pemuda Internasional di Munich, Jerman Barat, 1948
dan membahas persoalan ketidakseimbangan jumlah
perempuan dan laki-laki. Usulan poligami pada awalnya
tidak disetujui. Namun setelah dikaji lebih mendalam,
peserta sependapat bahwa poigami adalah solusi.
Akhirnya poligami dimasukkan sebagai salah satu
rekomendasi peserta konferensi. Tahun 1949 saya
mendengar bahwa penduduk kota Bonn ibukota Jerman
Barat menuntut agar dalam undang-undang negara
dituangkan ketentuan yang membolehkan poligami.
(Sabiq, 1978:191)


Pada diskusi panel di Temple University, Philadelphia,
27 Januari 1993, dibicarakan tentang man-sharing/satu
laki-laki untuk beberapa wanita (Kilbridge, 1994:95-99).
Sebagian pembicara menganjurkan poligami sebagai
pemecahan masalah.


Tahun 1987, sebuah polling yang dilakukan koran
mahasiswa Universitas California di Berkeley
menanyakan para mahasiswa apakah setuju jika laki-laki
diperbolehkan secara hukum untuk memiliki lebih dari 1
istri untuk mengatasi keterbatasan jumlah calon
pengantin laki-laki di California. Hampir seluruh
mahasiswa yang mengikuti polling setuju. Salah seorang
mahasiswa perempuan mengatakan bahwa perkawinan
poligami akan memenuhi kebutuhan emosi dan fisiknya
di samping memberikan kebebasan yang lebih besar
daripada perkawinan monogamy (Lang, 1994:172).
Argumen yang sama dikemukakan perempuan Mormon
fundamentalis yang menjalani poligami di AS. Mereka
yakin poligami cara yang ideal bagi perempuan untuk
memiliki karir dan anak-anak karena istri-istri itu dapat
saling membantu dalam mengurus anak-anak (Kilbridge,
1994:72-73).


Poligami dalam Islam adalah persoalan kesepakatan
bersama. Tidak seorang pun yang dapat memaksa
perempuan untuk menikah dengan orang yang sudah
menikah. Seorang istri juga berhak untuk membuat
persyaratan bahwa suaminya tidak boleh memiliki
perempuan lain sebagai istri kedua (Sabiq, 1994:187-
188).


Ada hal yang patut kita cermati dari kata-kata Billy
Graham, seorang penginjil Kristen: "Ajaran Kristen tidak
kompromi pada persoalan poligami. Islam telah
mengijinkan poligami sebagai jalan keluar untuk
mengatasi penyakit-penyakit masyarakat dan telah
membolehkan dengan sewajarnya pada naluri manusia,
tetapi dalam kerangka hukum yang diatur ketat. Negara-
negara Kristen mempromosikan monogami besar-
besaran, tapi kenyataannya mereka sebetulnya poligami.
Setiap orang tahu permainan 'wanita simpanan' dalam
masyarakat Barat. Islam merupakan agama yang sangat
jujur dan memperbolehkan muslim untuk menikahi
perempuan lain jika dia terpaksa, tapi Islam melarang
dengan ketat semua bentuk percintaan terselubung untuk
menyelamatkan integritas moral masyarakat". (Doi,
1994:76).


Kalau nonmuslim saja bisa melihat ke-tawadzun-an
dalam masalah poligami ini, kenapa kita masih ribut?
Bukankah ini bukti luarbiasanya dan sempurnanya
Islam? Islam MEMBOLEHKAN poligami, dalam
beberapa kasus diatas bahkan bisa jadi SOLUSI. Hukum
menikah ada beberapa, bisa jadi WAJIB, MUBAH,
MAKRUH, bahkan HARAM. Dilihat kasus per kasus.
Poligami juga, tergantung setiap keluarga yang
menjalaninya.


4. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan

a. Adakalanya istri mandul atau menderita sakit yang tak
ada harapan sembuh, padahal suami ingin mempunyai
anak. Dengan keadaan seperti ini apakah lebih baik
suaminya dibiarkan menderita karena kondisi istrinya
dan ditimpakan seluruh penderitaan tadi kepada
suaminya seorang, atau dipandang lebih baik istrinya
diceraikan saja dan menderita dengan perceraian itu,
padahal ia masih menginginkan hidup berdampingan
dengan suaminya? Ataukah lebih baik poligami sebagai
suatu alternatif yang cukup win-win solution?


b. Kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih besar
dari perempuan. Kesanggupan perempuan untuk
mempuanyai anak berakhir sekitar usia 45-50 tahun, sedang laki-laki sampai dengan lebih dari 60 tahun.


c. Ada segolongan laki-laki yang mempunyai dorongan
seksual sangat besar sehingga tidak puas dengan seorang
istri saja. Maka itu poligami bisa menjadi alternatif
pemecahan.


d. Terhindar dari lahirnya anak-anak di luar pernikahan.
Menteri Kesehatan, Pendidikan dan Sosial Amerika
Serikat mencatat biaya yang ditanggung pembayar pajak
untuk anak-anak tidak sah adalah US $ 210 juta di tahun
1959 untuk sekitar 205 ribu anak. (Sabiq, Sayyid
1978:185-186)


Sebagai penegasan dan kesimpulan semoga kita sepakat
bahwa: Merupakan karunia dan rahmat Allah yang
menjadikan poligami bukan wajib dan bukan sunnat, tapi
DIBOLEHKAN dan dibatasi hingga empat saja. (Sabiq,
Sayyid 1978:179). Selain hak suami untuk beristri
sampai empat, istri juga berhak saat ijab qobul meminta
untuk tidak dimadu. Subhanallah, betapa luar biasa
adilnya Allah dalam mengatur masalah ini.


Dengan paparan ini, harapan kecil saya adalah adalah:

1. Yang sekaum dengan saya jangan langsung alergi
ketika berbicara poligami atau berkata
"Tidaaaaakkkkkkkkkk!!!" kepada suami saat suami
mengutarakan keinginannya untuk poligami.


2. Bagi kaum Adam, tolong jangan mengatakan ini
sunnah Nabi, dengan demikian harus diikuti, seperti
sunnah-sunnah Nabi yang lain. Tolong jangan mengikuti
hawa nafsu dan berlindung dibalik ayat.


3. Tidak perlu berbeda pendapat tentang poligami,
karena ini adalah hak masing-masing pasangan, yang
kondisinya bisa berbeda-beda. Bisa jadi bagi seseorang
poligami adalah suatu solusi, dan bagi orang yang lain
adalah petaka.


Literatur:
Doi, Abdul Rahman. 1994. Woman in Shari'ah. London : Ta-Ha
Publishers.
Frevert, Ute. 1988. Woman in Germany History : From Bourgeois
Emancipation to Sexual Liberation. New York: Berg Publishers.
Hare, Nathan and Julie Here (ed.). 1989. Crisis in Black Sexual
Politics. San Francisco : Black Think Thank.
Kilbridge, Philip L. 1994. Plural Marriage For Our Times. Westport
Conn : Brgin & Garvey.
Sabiq, Sayyid, 1978. Fiqhussunnah Jilid 6. Bandung : PT Alma'rif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar