Senin, 05 Maret 2012

Fiqh Qunut Nazilah

Oleh: H. Abdullah Haidir, Lc
Ketua MPW PKS Arab Saudi
Di masjid-masjid Arab Saudi kini dibacakan Qunut
Nazilah dalam shalat Fardhu untuk mendoakan
rakyat Suriah yang sedang mengalami penderitaan
menghadapi rezim diktator Suriah. Apa dan
bagaimana Qunut Nazilah? Berikut sedikit uraiannya,
semoga bermanfaat.
Definisi:
Qunut (ﺕﻮﻨﻗ) memilik banyak makna, namun dalam
hal ini, yang dimaksud adalah berdoa kala berdiri
dalam shalat.
Nazilah (ﺔﻟﺯﺎﻧ) artinya: Bencana yang sangat berat.
Jamaknya adalah nawazil (ﻝﺯﺍﻮﻧ)
Maka, yang dimaksud Qunut Nazilah secara umum
adalah doa yang dipanjatkan saat berdiri dalam shalat
apabila terjadi bencana bencana besar yang menimpa
kaum muslimin secara masal. Seperti adanya pihak
yang memerangi kaum muslimin, kelaparan masal,
wabah penyakit atau sebagainya.
Qunut nazilah merupakan bentuk perhatian dan
empati seorang muslim terhadap nasib yang
menimpa saudara-saudaranya walau di kejauhan.
Yaitu dalam bentuk memanjatkan doa kepada Allah
Ta'ala. Di dalamnya terdapat ketergantungan kepada
Allah dan persaudaraan terhadap sesama muslim.
Landasan Hukum
Banyak riwayat yang menunjukkan pelaksanaan
qunut nazilah yang dilakukan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam. Di antaranya diriwayatkan oleh Anas
bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,
َّﻥَﺃ َّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﺖَﻨَﻗ ﺍًﺮْﻬَﺷ ُﻦَﻌْﻠَﻳ ًﻼْﻋِﺭ
َﻥﺍَﻮْﻛَﺫَﻭ َﺔَّﻴَﺼُﻋَﻭ ﺍُﻮَﺼَﻋ ُﻪَﻟﻮُﺳَﺭَﻭ َﻪَّﻠﻟﺍ
"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melaksanakan qunut selama sebulan. Beliau
melaknat (suku) Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Mereka
telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-
Nya." (Muttafa alaih)
Latar belakangnya adalah karena suku-suku tersebut
membunuh para shahabat Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam yang dikirim untuk mengajarkan
Islam kepada mereka atas permintaan mereka
sebelumnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau
melakukan qunut ketika ada seorang shahabat
ditawan kaum musyrikin.
Kedudukan
Qunut Nazilah sunah dilakukan apabila ada sebab-
sebab yang melatabelakanginya. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata, "Qunut ini disunahkan ketika
terjadi musibah besar. Pendapat ini merupakan
pendapat ulama fiqih dari kalangan Ahli Hadits. Hal
ini juga dinyatakan para Khulafa Rasyidin." (Majmu
Fatawa, 23/108)
Waktu Pelaksanaan
Dilakukan atau tidak dilakukan qunut tergantung
sebabnya. Jika ada sebabnya, maka qunut hendaknya
dilakukan. Jika sebabnya telah hilang, maka qunut
hendaknya dihentikan. Adapun qunut Rasulullah
shallallahu shallallau alaihi wa sallam selama
sebulan, itu terkait sebab yang melatarbelakanginya,
bukan patokan masa atau waktu pelaksanannya.
Pelaksanaan qunut dilakukan setelah bangun dari
ruku pada rakaat terakhir dalam semua shalat fardhu
yang lima seraya mengangkat kedua tangan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
َﺖَﻨَﻗ ُﻝﻮُﺳَﺭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪَّﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﺍًﺮْﻬَﺷ ﺎًﻌِﺑﺎَﺘَﺘُﻣ ﻲِﻓ
ِﺮْﻬُّﻈﻟﺍ ِﺮْﺼَﻌْﻟﺍَﻭ ِﺏِﺮْﻐَﻤْﻟﺍَﻭ ِﺀﺎَﺸِﻌْﻟﺍَﻭ ِﺓَﻼَﺻَﻭ ِﺢْﺒُّﺼﻟﺍ ﻲِﻓ ِﺮُﺑُﺩ ِّﻞُﻛ
ٍﺓﺎَﻠَﺻ ﺍَﺫِﺇ َﻝﺎَﻗ َﻊِﻤَﺳ ُﻪَّﻠﻟﺍ ْﻦَﻤِﻟ ُﻩَﺪِﻤَﺣ َﻦِﻣ ِﺔَﻌْﻛَّﺮﻟﺍ ِﺓَﺮِﺧﺂْﻟﺍ ﻮُﻋْﺪَﻳ
ﻰَﻠَﻋ ٍﺀﺎَﻴْﺣَﺃ ْﻦِﻣ ﻲِﻨَﺑ ٍﻢْﻴَﻠُﺳ ﻰَﻠَﻋ ٍﻞْﻋِﺭ َﻥﺍَﻮْﻛَﺫَﻭ َﺔَّﻴَﺼُﻋَﻭ ُﻦِّﻣَﺆُﻳَﻭ
ْﻦَﻣ ُﻪَﻔْﻠَﺧ
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan
qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat
Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di
penghujung shalat, jika selesai membaca 'sami'allahu
liman hamidah' di rakaat terakhir. Beliau mendoakan
perkampungan Bani Sulaim, Ra'l, Zakwan, Ushayyah.
Lalu (makmum) di belakangnya mengaminkannya."
(HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim. An-Nawawi
berkata, sanadnya hasan dan shahih. Ibnu Qayim
berkata, 'Haditsnya shahih.' Al-Albany
mencantumkannya dalam Shahih Sunan Abu Daud,
no. 1443)
Imam Nawawi berkata, "Pendapat yang shahih dan
masyhur bahwa apabila terjadi bencana besar, seperti
serbuan musuh, paceklik, wabah penyakit, kehausan,
dan bahaya yang tampak di kalangan kaum muslimin
atau semacamnya, mereka melakukan qunut dalam
seluruh shalat fardhu. Jika tidak ada (sebab-sebab
itu), maka tidak dilakukan qunut. (Syarah Muslim,
Nawawi, 5/176)
Namun berdasarkan riwayat yang ada, qunut yang
dilakukan Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam,
lebih sering dilakukan pada shalat Shubuh, kemudian
Maghrib, lalu Isya, kemudian Zuhur dan Ashar.
(Majmu Fatawa, 22/269, Zadul Ma'ad, 1/273)
Adapun qunut pada shalat Jumat, para ulama
berbeda pendapat. Sebagian membolehkan
berdasarkan keumuman dalil. Sebagian melarangnya,
karena tidak ada contohnya dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, disamping dalam
Khutbah Jumat sudah dipanjatkan doa untuk kaum
muslimin.
Tata Cara Qunut
· Dari segi kandungan, maka isi dari qunut nazilah
adalah mendoakan kaum muslimin yang tertimpa
bencana agar diberikan pertolongan, keselamatan
dan kesabaran. Sementara yang wafat semoga
diberikan rahmat dan diterima amalnya serta
diampuni dosanya. Selain itu mendoakan
kehancuran, turunnya azab dan laknat kepada
musuh-musuh Islam. Tidak mengapa dalam hal ini
menyebutkan nama-nama yang bersangkutan jika
jelas dia telah berbuat jahat terhadap kaum
muslimin.
· Tidak selayaknya berdoa untuk kebaikan diri sendiri
dalam Qunut Nazilah. Sebab qunut ini memang
dikhususkan untuk mendoakan kebaikan bagi
saudara-saudara muslim dan kehancuran bagi
musuh-musuh Islam. Berbeda dalam qunut shalat
witir yang dibolehkan untuk berdoa bagi kebaikan diri
sendiri.
· Dianjurkan tidak terlalu panjang dalam berdoa agar
tidak memberatkan makmum yang memiliki berbagai
keperluan. Ketika Anas bin Malik ditanya tentang
apakah dalam shalat Shubuh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melakukan qunut? Beliau berkata,
"Ya, beliau qunut sebentar." (HR. Muslim). Hal
tersebut juga tampak dari contoh doa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dengan redaksi yang
pendek.
· Disunahkan bagi imam mengeraskan bacaan qunut
dan diaminkan oleh makmum seraya mengangkat
kedua tangan, bahkan termasuk dalam shalat-shalat
sirriyah (yang tidak dikeraskan bacaannya).
Ibnu Hajar berkata, "Yang tampak bagi saya tentang
hikmah dijadikannya tempat qunut saat I'tidal, bukan
saat sujud, padahal sujud adalah tempat terkabulnya
doa dan terdapat dalil yang memerintahkan hal itu,
karena yang diinginkan dari qunut nazilah adalah
agar makmum ikut mengaminkan bersama imam.
Karena itu, mereka (para ulama) sepakat
(berpendapat) bahwa bacaannya dikeraskan." (Fathul
Bari, 2/570)
· Tidak ada redaksi khusus dalam qunut nazilah.
Hendaknya disesuaikan dengan apa yang didoakan.
Tidak membaca Allahummahdinii fiiman hadaiit, wa
aafinii fiiman aafaiit….sebagaimana biasa dibaca
dalam qunut shalat Witir.
Contoh qunut nazilah yang disesuaikan dengan
kondisi kaum muslimin di Suriah sekarang ini:
َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ِﺞْﻧَﺃ َﻦﻴِﻔَﻌْﻀَﺘْﺴُﻤْﻟﺍ َﻦِﻣ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ﻲِﻓ ﺎَﻳِﺭﻮُﺳ ،
َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﻢُﻬْﻨِﻋَﺃ ْﻢُﻫْﺮُﺼْﻧﺍﻭ ﻰَﻠَﻋ ،ْﻢِﻬِﺋﺍَﺪْﻋَﺃ َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﻍِﺮْﻓَﺃ
ْﻢِﻬﻴَﻠَﻋ ﺍًﺮْﺒَﺻ ْﺖِّﺒَﺛَﻭ ْﻢُﻬَﻣﺍَﺪْﻗَﺃ . َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ِﻒْﺷﺍ ْﻢُﻫﺎَﺣْﺮَﺟ
ْﻞَّﺒَﻘَﺗَﻭ ْﻢُﻫﺎَﺗْﻮَﻣ ﻲِﻓ ِﺀﺍَﺪَﻬُّﺸﻟﺍ . َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﻢَﺣْﺭﺍ َﺀﺎَﻜُﺑ
ِﻝﺎَﻔْﻃَﻷﺍ ﻰَﻣﺎَﺘَﻴْﻟﺍ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍَﻭ َﻰﻠْﻜَّﺜﻟﺍ .
Ya Allah, selamatkan orang-orang yang lemah
dari kaum mukminin di Suriah. Ya Allah,
bantulah mereka, menangkanlah mereka atas
musuh-musuh mereka. Ya Allah, limpahkan
kesabaran pada mereka dan kuatkan kaki-kaki
mereka. Ya Allah, sembuhkan orang yang luka di
antara mereka, terimalah yang wafat di antara
mereka sebagai para syuhada. Ya Allah,
kasihanilah tangisan anak-anak yatim, wanita-
wanita yang kehilangan sanak saudara.
َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﺩُﺪْﺷﺍ َﻚَﺗَﺄْﻃَﻭ َﻰﻠَﻋ ﺭﺎَّﺸَﺑ ُﻩَﺩﻮُﻨُﺟُﻭ ، ْﻦَﻣَﻭ
ﻢُﻬَﻌَﻳﺎَﺷ ْﻢُﻬَﻧﺎْﻋَﺃَﻭ ، َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﻢُﻬْﻨِﻌْﻟَﺍ ، َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ﺎَﻬْﻠَﻌْﺟﺍ
ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ َﻦﻴِﻨِﺳ ِﻦﻴِﻨِﺴَﻛ .ﻒُﺳﻮُﻳ َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ َﻻ ْﻊَﻓْﺮَﺗ ْﻢُﻬَﻟ ﺔَﻳﺍَﺭ
ْﻢُﻬْﻠَﻌْﺟﺍَﻭ ْﻦَﻤِﻟ ْﻢُﻬَﻔْﻠَﺧ .ﺔَﻳﺁ َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ﺎَﻧِﺭَﺃ ْﻢِﻬﻴِﻓ َﻚَﺳْﺄَﺑ
ﻱِﺬَّﻟﺍ َﺕْﺪَﻋَﻭ ، َّﻢُﻬَّﻠﻟﺍ ْﻢُﻬَّﻧِﺇ ﺍﻮَﻐَﺑ ﺍﻮَﺘَﻋَﻭ ﺎَﻧِﺭَﺄَﻓ ْﻢِﻬﻴِﻓ
َﺐِﺋﺎَﺠَﻋ َﻚِﺗَﺭْﺪُﻗ ﺎَﻳ ُﺰﻳِﺰَﻋ ﺎَﻳ ُﺭﺎَّﺒَﺟ َﻚَّﻧِﺇ ﻰَﻠَﻋ ِّﻞُﻛ ٍﺀْﻲَﺷ
ﺮﻳِﺪَﻗ . َّﻰﻠَﺻَﻭ ُﻪﻠﻟﺍ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﻰَﻠَﻋ ﺎَﻨِّﻴِﺒَﻧ ٍﺪَّﻤَﺤُﻣ ﻰَﻠَﻋَﻭ ِﻪِﻟﺁ
ِﻪِﺒْﺤَﺻَﻭ َﻦﻴِﻌَﻤْﺟَﺃ .
Ya Allah, keraskanlah injakan-Mu (azab-Mu)
kepada Basyar dan tentara-Nya serta siapa yang
berpihak dan membantu mereka. Ya Allah,
turunkanlah azab kepada mereka seperti
malapetaka yang menimpa bertahun-tahun pada
zaman Nabi Yusuf. Ya Allah, jangan tegakkan
panji mereka, jadikanlah mereka sebagai
pelajaran bagi orang-orang sesudah mereka. Ya
Allah, perlihatkan kami pada mereka azab-Mu
yang Engkau janjikan. Ya Allah, mereka telah
melampaui batas dan berbuat kerusakan,
perlihatkan kami dahsyatnya kekuasaan-Mu pada
mereka, yaa rabbal aalamiin, wahai Yang Maha
Perkasa, sesungguhnya Engkau berkuasa atas
segala sesuat. Shalawat dan salam semoga
tercurah kepada Nabi kita Muhamad, para
keluarga dan seluruh shahabatnya.
Riyadh, Rabiul Awal 1433 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar