Kamis, 26 Juli 2012

4hal yg membatalkan shoum

Seorang yang sedang
berpuasa harus menghindari hal-hal yang
dapat menyebabkan batalnya puasa yang
sedang ia jalani. Hal-hal tersebut antara
lain;
1. Makan atau minum dengan sengaja. Namun jika
secara tidak sengaja seorang yang sedang berpuasa makan
atau minum seperti lupa atau keliru, puasanya tidaklah batal
jika ia segera menghentikan makan dan minumnya itu.
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
lupa, bahwa ia berpuasa, lalu ia makan atau minum,
hendaklah ia meneruskan puasanya. Sesungguhnya ia diberi
makan dan minum oleh Alllah SWT." (HR. Al Jama’ah).
Adapun orang membatalkan puasanya dengan tiada alasan
yang sah, ia mendapat ancaman yang keras, sebagaimana
sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa membatalkan
puasanya satu haripun di dalam bulan Ramadhan tanpa
uzur dan tidak sakit, maka ia tidak dapat membayarnya,
walaupun ia berpuasa sepanjang masa." (HR. Ahmad dan Al
Arba’ah).
Demikian juga halnya dengan orang yang makan atau
minum, ataupun bercampur dengan istrinya, karena ia
mengira telah terbenam matahari atau ia mengira belum
terbit fajar dan ternyata perkiraannya keliru. Ia wajib
membayar puasanya di hari lain. Demikian pendapat
Jumhur Ulama dalam mazhab yang empat.
Berbeda dengan pendapat Ishak, Daud Dzahiri, Ibnu Hazem,
Atha, Urwah, Hasanul Basri, dan Mujahid, yang bahwa
puasa orang tersebut tetap sah. Mereka beralasan dengan
firman Allah di dalam Alquran, "Dan tidak ada dosa atasmu
terhadap apa yang engaku khilaf padanya, tetapi (yang ada
dosanya) adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Dan
adalah Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang." (QS.
Al Ahzab : 5).
2. Muntah dengan sengaja. Orang yang sengaja muntah
seperti memasukkan jarinya ke tenggorokan lalu ia muntah,
maka batal-lah puasanya. Adapun muntah yang tidak
disengaja seperti mabuk kenderaan tidaklah membatalkan
puasa.
Sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa dikalahkan oleh
muntah, maka tiada qadha atasnya. Dan barangsiapa
sengaja muntah, maka hendaklah ia membayarnya." (HR.
Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi ).
3. Datangnya haid dan nifas. Hal tersebut membatalkan
puasa walaupun pada waktu dekat saat berbuka sebelum
Maghrib. Hai ini sudah merupakan ijema’ ulama.
4. Keluar mani (sperma) . Hal tersebut juga membatalkan
puasa, baik dikeluarkan sendiri (onani), maupun keluar
karena rangsangan seperti mencium istri atau
merangkulnya. Keluar sedikit atau banyak tetap
membatalkan puasa dan wajib untuk membayarnya.
Namun, mani atau madzi yang keluar disebabkan karena
mimpi di siang hari, tidak membatalkan puasa. Demikian
menurut pendapat ulama yang rajih.
4. Berniat secara sengaja untuk berbuka. Siapa yang
berniat berbuka, maka batallah puasanya. Walaupun ia tidak
menelan sesuatu karena niat itu adalah rukun puasa. Jika ia
membatalkan niatnya, maka batallah puasanya.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar