Kamis, 26 Juli 2012

7Puasa yg diharamkan

Setiap ibadah harus
dilakukan mengikuti syariat yang ditentukan
Allah. Demikian juga hal nya dengan puasa,
juga harus mengikuti aturan-aturannya.
Salah memilih waktu puasa, bisa jadi diharamkan oleh Allah.
Ibadah puasa ada yang wajib dan sunat, namun ada juga
puasa yang haram dilakukan. Pengharaman tersebut
dikarenakan hal-hal tertentu, yaitu;

1. Puasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Para ulama telah ijema’ atas haramnya puasa pada dua hari
raya tersebut, baik puasa fardu maupun puasa sunat.
Diriwayatkan oleh Imam Ahrnad dan Al Arba’ah, dari Umar
bin Khattab RA mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW
telah melarang kita berpuasa pada dua hari raya, yaitu; hari
raya idul Fitri dan hari raya Idul Adha."

2. Puasa pada Hari Tasyriq.
Sebagaimana Hari Raya Idul Adha, puasa tiga hari
setelahnya (Hari Tasyrik) juga tidak dibenarkan berpuasa.
Hari Tasyriq masih dikategorikan sebagai Hari Raya Idul
Adha, yaitu hari pertama, kedua, dan ketiga, setelah Hari
Raya Idul Adha/ qurban.
Selain Hari Raya Tasyrik, Hari Jumat pun tidak diperbolehkan
mengkhususkan puasa pada hari tersebut. Hal itu
dikarenakan Hari Jumat adalah salah satu Hari Raya umat
Islam tiap pekannya. Sebagaimana yang akan dibahas
berikut.
Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
dari Abu Hurairah mengatakan, "Rasulullah SAW menyuruh
Abdullah bin Hudzafah, agar berkeliling di Mina untuk
mengumumkan bahwa "Janganlah kalian berpuasa pada
hari ini, karena sesungguhnya hari ini, hari untuk makan dan
minum, serta berzikir kepada Allah Azza Wajalla."
Namun Para Ulama Syafi’yah tetap membolehkan puasa
pada Hari Tasyrik jika mempunyai alasan seperti; puasa
untuk membayar nadzarnya, kifarah, atau qadha. Jika
berpuasa yang tidak mempunya sebab-sebab diatas, maka
tidak dibolehkan untuk berpuasa.

3. Mengkhususkan puasa pada hari Jumat.
Hari Jum’at merupakan Hari Raya setiap sekali sepekan bagu
umat muslim. Oleh Sebab itu, syariat islam melarang
umatnya untuk berpuasa pada Hari Jum'at jika puasa
tersebut khusus ia laksanakan dihari itu saja. Namun jika puasa tersebut diikuti dengan puasa oleh hari
sebelum atau seseudahnya (Hari Kamis atau
Hari Sabtu) maka ia boleh melaksanakan
puasa pada Hari Jumat.
Rasulullah SAW bersabda, "Dan janganlah kamu
mengkhususkan malam Jumat dengan shalat malam, di
antara malam yang lain, dan janganlah kamu
mengkhususkan puasa pada hari Jumat dengan puasa
diantara hari-hari yang lain, kecuali kamu berpuasa pada
hari lain bersama itu."
Menurut Jumhur Ulama, berpuasa pada hari Jumat, hanya
makruh dan hukumnya tidak sampai haram. Jika seseorang
berpuasa dihari sebelum atau sesudahnya maka puasa pada
Hari Jum'at tidak dilarang. Demikian juga jika hari Jumat
bertepatan dengan puasa pertengahan tiap bulan yang
mana ia berpuasa dipertengahan bulan tersebut. Atau
bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura. Maka yang
demikian itu tidaklah makruh.

4. Puasa pada hari yang diragukan.
Dalam perhitungan bulan qamariyah sering terjadi
perbedaan pendapat para Ahli Ilmu Hisab dan Rukyat.
Seperti pada penghujung bulan Sya’ban dan masuknya
bulan Ramadhan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al
Jama’ah dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan
dengan sehari, atau dua hari, kecuali jika kebetulan hari
kebiasaannya berpuasa, maka ia diperbolehkan berpuasa
pada hari itu."
Diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan, dari Ammar bin Yassar
RA mengatakan, "Barangsiapa berpuasa pada hari yang
diragukan (awal masuknya Ramadhan), maka sungguh ia
telah durhaka kepada Nabi SAW.

5. Berpuasa sepanjang masa.
Berpuasa sepanjang tahun tanpa menyisakan hari-hari
untuk tidak berpuasa adalah haram untuk dilakukan. Dalam
Islam, seorang tidak diperbolehkan terus menerus
beribadah tanpa menghiraukan urusan duniawinya. Sama
halnya dengan seorang yang terus menerus shalat tanpa
mau bekerja dan menghidupi keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda, "Hindarilah oleh kalian berpuasa
terus menerus!" Beliau SAW terus menerus mengulang-
ulangnya hingga tiga kali. Para sahabat pun bertanya,
"Mengapa Engkau melarangnya Ya Rasulullah padahal
Engkau sering berpuasa terus-menerus?"
Rasulullah SAW
bersabda, "Kalian tidak sepertiku. karena
sesungguhnya aku menginap dengan
pemberian Beliau menjawab: Kamu tidak
seperti aku, karena sesungguhnya aku menginap dengan
pemberian makanan dan minuman oleh Tuhanku. Maka
laksanakanlah amal ibadah itu, sesuai dengan
kemampuanmu."

7. Perempuan yang berpuasa tanpa izin suaminya.
Kaum perempuan dilarang berpuasa sunnah tanpa izin su­
aminya, jika suaminya itu ada bersamanya. Namun jika
suaminya tidak berada bersamanya, ia boleh berpuasa
sunnah. Demikian juga dengan berpuasa wajib seperti puasa
di Bulan Ramadhan. Walaupun suami melarangnya
berpuasa, ia harus tetap berpuasa di bulan Ramadhan.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah
RA,Nabi SAW bersabda, "Janganlah perempuan berpuasa
seharipun, jika suaminya ada kecuali dengan izin suaminya,
selain dibulan Ramadhan."
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menetapkan
haram seorang perempuan berpuasa sunnah tanpa izin
suaminya. Kalau ia berpuasa, maka suaminya berhak
menyuruhnya berbuka. Karena berpuasa tanpa izinnya
merupakan pelanggaran atas haknya.
Akan tetapi ia boleh berpuasa tanpa izin suaminya jika
suaminya tidak ada di rumah sehari penuh, atau suaminya
sedan keluar kota. Sama halnya tidak ada, jika ia sakit, atau
ia lemah menggaulinya, maka ia boleh berpuasa tanpa
izinnya.
Demikianlah Islam memperhatikan kebutuhan seorang
suami. Hal tersebut untuk menjaga ketentraman seorang
suami. Karena dikhawatirkan jika suaminya
membutuhkannya untuk berhubungan suami istri dan
mendapati istrinya sedang berpuasa. Wallahu'alam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar