Senin, 02 Juli 2012

Keistimewaan kota Madinah

Madinah adalah kota
suci kedua bagi umat Islam. Madinah Al
Munawwarah memiliki sejumlah
keistimewaan. Berikut hadis yang
menjelaskan keutamaan Kota Madinah.
“Sesungguhnya Ibrahim telah menyucikan Makkah dan
mendoakan kebaikan bagi penduduknya, dan aku
menyucikan Madinah sebagaimana Ibrahim menyucikan
Makkah. Aku juga mendoakan keberkahan untuk takaran
dan mud di Madinah sebagaimana Ibrahim mendoakan
kebaikan untuk penduduk Mekah.” (HR. Muslim).
“Sesungguhnya Ibrahim telah menyucikan Makkah dan aku
menyucikan Madinah diantara dua gunungnya tidak boleh
ditebang tanamannya dan diburu hewannya.” (HR. Muslim).
“Keimanan akan selalu mengelilingi Madinah sebagamana
ular mengelilingi liang rumahnya,” (HR. Bukhari).
“Madinah adalah tanah haram antara gunung Air dan
Tsawr. Siapa yang berbuat jahat di dalamnya atau
melindungi orang jahat maka dia akan mendapat laknat dari
Allah, malaikat, seluruh manusia, dan Allah tidak akan
menerima secuil pun kebaikannya. Haram memotong
tanamannya, memburu hewannya, dan mengambil barang
yang terlantar kecuali untuk menyelamatkannya. Siapa pun
tidak diperkenankan mengangkat pedang dan berperang di
dalamnya atau memotong rerumputan kecuali untuk
memberi makan unta,” (HR. Bukhari).
“Akan datang satu masa ketika seseorang akan mengajak
sepupu dan kerabatnya mencari kesejahteraan. Seandainya
mereka mengetahui, Madinahlah tempat yang paling cocok
untuk tujuan mereka. Demi Allah yang menggenggam jiwa
ragaku, tidak ada seorang pun yang keluar dari Madinah
sambil membawa kedengkian kecuali Allah akan
menggantinya dengan orang lain yang lebih baik. Ingatlah!
Madinah tak ubahnya seperti ubupan api tukang besi yang
menyingkirkan hal hal buruk. Kiamat takkan terjadi sampai
Madinah menyingkirkan orang-orang jahat di dalamnya
sebagaimana ubukan api menyingkirkan kotoran besi,” (HR
Muslim).
“Siapa yang meninggal dunia di Madinah hendaknya dia
menerimanya (dengan bahagia) karena tidak ada orang yang
meninggal dunia di Madinah kecuali kelak aku akan memberi
syafaat kepadanya.” (HR Ibnu Majah dan Al Turmudzi).

Sumber : Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita,
Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar