Kamis, 26 Juli 2012

Denda n Qodho wanita tak betpuasa

Halangan puasa
Ramadhan bagi wanita memang beragam.
Baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja. Di antara halangan yang tidak
disengaja adalah datang bulan atau haid, melahirkan anak,
menyusui anak dan lainnya. Tapi, ada pula halangan yang
disengaja dilakukan saat puasa di bulan suci.
Misalnya bersetubuh di siang hari dengan suaminya. Ada
pandangan bahwa baik si lelaki dan wanita wajib meng-
qadha' puasanya dan membayar kifarat (denda) apabila rela
dan menghendaki persetubuhan.
Meski demikian, kalau tidak disengaja, atau dipaksa, atau
karena takut suaminya marah, atau yang lainnya, maka
qadha' dan kifarat tidaklah wajib bagi si wanita.
Dalam kaitan ini, masih ada beda pendapat di kalangan
ulama dan ahli agama. Imam Syafi'i menyatakan, wanita
tidak wajib membayar kifarat sama sekali, meski ia
melakukan persetubuhan dengan kehendak sendiri atau
dipaksa. Dia hanya wajib meng-qadha saja.
Hal ini dipertegas oleh Imam Nawawi, yang menyimpulkan
bahwa kifarat lebih tepat dikenakan pada lelaki, sebanyak
satu kali dan untuk dirinya saja. Di sini, tidak ada kewajiban
kifarat bagi wanita.
Imam Nawawi menjelaskan, ''Wanita memang tidak wajib
membayar kifarat, karena kifarat itu hak harta khusus
karena persetubuhan, yang tentunya menjadi kewajiban
lelaki seperti halnya maskawin, bukan kewajiban wanita.''
Pada bagian lain, Abu Daud menceritakan, Imam Ahmad
pernah ditanya tentang seseorang yang bersetubuh dengan
istrinya di siang hari di bulan Ramadhan, apakah sang istri
wajib membayar kifarat?
''Kami tak pernah mendengar bahwa wanita itu wajib
membayar kifarat,'' demikian jawab Imam Ahmad.
Sementara Ibrahim Muhammad al Jamal dalam buku Fiqh
Wanita berpendapat bila wanita juga menghendaki
persetubuhan itu, maka wajib baginya meng-qadha puasa
sekaligus membayar kifarat. Berbeda misalnya jika ia lupa,
tidak disengaja atau takut dimarahi suaminya, maka qadha
pun tidak wajib.
Lain halnya dengan hukum makan dan minum dengan
sengaja di siang hari saat bulan Ramadhan. Semua
bersepakat. Hal yang demikian, baik wanita maupun lelaki,
bukan hanya wajib meng-qadha' tapi juga membayar
kifarat. Lain halnya dengan makan dan minum yang tidak
disengaja, maka tidak wajib meng-qadha' dan membayar
kifarat.
Dalam pandangan para ulama mazhab Hanafi, semua
makanan dan obat-obatan dan apa saja yang berguna bagi
tubuh, disukai oleh perasaan dan dapat memenuhi syahwat
perut, bila dimakan dengan sengaja, bukan karena lupa atau
dipaksa, semua itu mewajibkan qadha' dan kifarat.
Puasa dua bulan
Bahkan, para ulama Maliki mengatakan, kifarat wajib
dilakukan oleh siapa pun yang sengaja membatalkan
puasanya dengan salah satu sebab tadi. Pun jika batalnya itu
karena keluar air madzi dengan sengaja, sekalipun tidak
wajib membayar kifarat bila keluarnya itu karena lupa atau
tak sengaja.
Kifarat di sini adalah hukuman agama yang telah ditentukan
Allah SWT, dan diwajibkan atas orang yang melakukan
beberapa jenis dosa seperti pembunuhan, melanggar
sumpah dan puasa yang dibatalkan secara sengaja, dengan
bersetubuh umpamanya.
Ada beberapa ketentuan. Antara lain dengan
memerdekakan budak terlebih dahulu. Bila tidak mampu,
maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan bila
tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin berupa
makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri.
Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal, untuk
memerdekakan budak sudah bukan zamannya lagi. Jadi
lebih tepat melaksanakan urutan berikutnya, yaitu puasa
dua bulan berturut-turut atau bila tidak mampu, memberi
makan kepada 60 orang miskin.
Sementara qadha' berarti berpuasa pada hari lain di luar
bulan Ramadhan, sebagai ganti dari puasa yang batal di
bulan Ramadhan.
Dari penjelasan Saleh Al-Fauzan dalam buku Fiqih Sehari-
hari, barangsiapa tidak berpuasa atau membatalkan
puasanya di bulan Ramadhan, baik karena dibenarkan syara'
atau tidak, seperti bersetubuh atau yang lainnya, maka ia
wajib meng-qadha'nya.
Hal itu sesuai firman Allah SWT surat Al-Baqarah [2] ayat
184, yang artinya, ''Maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain''.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar