Senin, 02 Juli 2012

Money politic: 3 dosa taj diampuni Alloh

Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA

Dalam ajaran Islam ada beberapa dosa yang
tidak akan diampuni oleh Allah SWT, kecuali apabila yang
bersangkutan bertobat sebelum meninggal dunia. Dosa-
dosa tersebut, antara lain, pertama, dosa syirik, yaitu
berkeyakinan bahwa selain Allah SWT memiliki kemampuan
seperti Tuhan (syirik akidah) serta beribadah (tunduk dan
taat) kepada selain Allah (syirik ibadah).
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik
dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik)
itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang
mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat
dosa yang besar.” (QS an-Nisa [4]: 48).
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia dan Dia
mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah maka sesungguhnya ia telah tersesat
sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa [4]: 116).
Kedua, dosa memberitahukan maksiat yang ia lakukan
sendiri. “Semua umatku dimaafkan kecuali orang-orang
Mujahir (Mujahir adalah orang yang melakukan maksiat
kemudian ia memberitahukannya kepada orang lain).” (HR
Muslim).
Ketiga, dosa akibat melakukan suap (money politics). “....
Orang yang membaiat (memilih pemimpin), tetapi dia tidak
mau memilihnya kecuali karena materi duniawi. Apabila
pemimpin tadi memberinya materi duniawi maka ia akan
memilihnya dan apabila tidak diberi materi, ia tidak akan
memilihnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah).
Dalam kamus politik, materi duniawi itu disebut dengan
istilah money politics, kendati hal itu tidak selamanya berupa
uang. Menurut Imam Muhammad A’llan (w. 1057 H) dalam
kitab Dalîl al-Fâlihîn menyatakan, dosa besar adalah dosa
yang disertai ancaman hukuman di dunia dan atau siksa di
akhirat, maka memberikan dan atau menerima money
politics termasuk dosa besar.
Menurut imam Abd al-Rauf al-Minawi (w.1031 H) penulis
kitab Faid al-Qadîr, yang dimaksud dengan Allah tidak
menyucikan dosa tiga orang adalah Allah tidak akan
mengampuni dosa-dosa mereka.
Karena itu, perbuatan money politics merupakan dosa besar
yang tidak akan diampuni Allah SWT, kecuali yang
bersangkutan bertobat sebelum ia meninggal dunia dan
tobatnya diterima Allah SWT.
Perilaku money politics, tidak hanya haram dilakukan oleh
penerimanya, tetapi juga yang memberi dan atau sebuah
tim sukses yang membagi-bagikan uang tersebut. Hal ini
berdasarkan kaidah fikih (hukum Islam), “Apa yang haram
diambil juga haram diberikan.”
Dalam hadis di atas, Nabi SAW menyebutkan kata imam
(pemimpin) dan tentu yang dimaksud di sini bukan imam
shalat, tetapi pemimpin kemasyarakatan, baik itu kepala
negara, kepala daerah, kepala organisasi massa, maupun
wakil-wakil rakyat. Karenanya, apabila kita hendak selamat
dari ancaman-ancaman tersebut maka kita harus
menghindari perilaku money politics, baik memberikan,
menerima, maupun membagi-bagikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar