Selasa, 07 Februari 2012

Tilang polantas. . .gmn mghadapinya?

ng
Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan
damai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta
dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya:
Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum
Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form
biru dan form merah.
Formulir biru
adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat
dengan hakim).
Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK
yang disita ke kantor Ditlantas setempat
Formulir merah
artinya agan tidak terima kesalahan yang dituduhkan,
dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta
keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang
adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian,
tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri)
bersangkutan.
Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan
disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1
tanggal sidang.
Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa
ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi
disebutkan, serahkan formulir merah, bayar dendanya,
SIM/STNK kembali ke tangan agan.
H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah
dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus
ditebus di PN masing-masing.
Menghadiri Sidang
Untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan
lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri :
1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m
sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus
tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek
apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi
kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan
ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena
mereka mudah emosi dan marah
2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo.
Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil
tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat
dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga
tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya..
yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong,
mereka menggangu saja.
3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati
anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri.
Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja.
cepat kok selesainya".
4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu
hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama
dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan
soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau
perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang
dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat
itu
5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar
disitu untuk mengambil SIM agan. Akan dikatakan bahwa
biayanya Rp 50.600,- jangan percaya gan.
Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas
sambil berkata "saya mau ambil berkas ini gan."
Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan
langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan
yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas
yang dicari.
Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan
diserahkan kepada agan, dan dia akan berkata "45 ribu".
Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta
bulatkan angkanya.
Tidak Menghadiri Sidang
1. Kalau agan ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai
tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg
ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar
biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu
hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan
banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
2. Agan disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang
tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda,
hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak
keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang
ada di masing-masing PN.
3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK
sudah kembali dengan bayar denda resmi.
4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya
tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, agan tahu
denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000,
petugasnya berkata Rp 15.600. Dia menambahkan Rp 600
seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit,
padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong
dia.
5. Agan berikan uang bulat Rp.15.000, dia akan diam saja
Intinya:
1. Jangan takut kalau kena tilang ya gan.
2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih
tilang saja gan.
3. Jangan percaya gan kalau ditakuti polisi soal denda 1
juta.
4. Jangan pernah mau gan kalau polisi menyuruh
mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada
cerita tawar-menawar disana.
5. Jangan percaya gan kalau polisi berkata sidangnya jam
10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
6. Mengenai sidang:
* Jangan takut ikut sidang tilang.
- (sidangnya sendiri non-existance)
- Beli makan di pengadilan mahal
- Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa),
tidak usah takut dgn mereka
- Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan
bantuan
8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
9. Jangan percaya gan sama pecahan 600. Itu buat
memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena
"sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat
"tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya
"bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita
bisa menyelesaikan sendiri.
Menolak Berdamai dengan Nepotisme
Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk
memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama,
kesatuan, resor, dsb.
Ambil telepon genggam dan katakan bahwa agan akan
menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan
adalah paman agan.
Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan
agan dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas.
menurut ane :
sebenarnya gan, mnurut ane polisi ga lagi perlu untuk
nerima uang sogok (damai) untuk mmbebaskan
pengendara motor atau mobil,yg hanya memberi surat ga
kpada pengendara motor atau pengendara mobil.
Seharusnya lgsg mengikuti sidang kpda pengendara
motor atau mobil. itu yg seharusnya dterapkan oleh
polisi!! alangkah indahnya Indonesia qt ini, ga akan ada
lagi Oknum2 yg mengambil keuntungan pribadi dari
kesulitan qt gan
Jd jgn takut kena tilang gan,tp lbh brhati2 dan prhatikan
rambu lalin, skecil apapn kesalahan/kelengahan qt
snantiasa dinantikan olh petugas satlantas.
sumber
Subscribe by email

Tidak ada komentar:

Posting Komentar